Pegawai beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta. (Sumber foto: JIBI/Hypeabis.id/Fanny Kusumawardhani)

Cek Passing Grade Tes SKD CPNS 2023, Ini Rinciannya

15 September 2023   |   14:54 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasI) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2023. Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksiuntuk bisa lolos tahap selanjutnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Cek Jadwal Lengkap & Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Dalam diktum pertama Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, disebutkan bahwa seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

SKD akan dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas. Jumlah soal SKD CPNS 2023 secara keseluruhan ada 110 soal yang terdiri dari TWK 30 butir, TIU 35 butir, dan TKP 45 butir. 

Mengenai pembobotan soal SKD 2023, materi soal TWK dan TIU yang memiliki jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, apabila tidak menjawab bernilai 0.

Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin, dengan rincian TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Dengan demikian nilai passing grade untuk tes SKD CPNS 2023, yakni TWK sebesar 65, TIU 80 dan TKP 166. Simak pembagiannya secara rinci:
  1. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  2. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  3. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  4. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja), siap-siap karena pendaftaran akan segera dibuka serentak pada 17 September 2023.

Sebelum mendaftar, perhatikan jadwal dan lengkapi semua persyaratan berupa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, ijazah terakhir, Pas foto terbaru, kartu keluarga, transkrip nilai, surat lamaran dan berkas-berkas lainnya sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Selanjutnya persiapkan untuk mengikuti ujian tahap awal SKD. Ujian ini akan dilangsungkan setelah peserta lolos seleksi administrasi. Dengan begitu untuk bisa lolos ke tahap seleksi berikutnya, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade pada tes SKD CPNS 2023.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

5 Fakta Oscar de La Renta, Desainer yang Karyanya Dikenakan Selena Gomez

BERIKUTNYA

Meriah! Cek Jadwal & Line Up Lengkap KCON Arab Saudi 2023, Ada RIIZE hingga Super Junior

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: