Transporasi KA jarak jauh selama masa Lebaran hanya untuk perjalanan yang dikecualikan. (Sumber Gambar : PT KAI)

Wah... Pelancong Yang Naik Kereta Api Turun Drastis

15 May 2021   |   15:11 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pandemi Covid-19 belum reda lho GenHype. Maka dari itu, pemerintah memberlakukan larangan mudik.

Meskipun begitu, operator kereta api di dalam negeri hanya melayani para penumpang kereta api jarak jauh untuk mereka-mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik. 

Jadi, perlu diingat, bukan untuk kepentingan mudik atau lebaran ya GenHype. 

Nah, orang-orang yang dikecualikan tersebut orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Mereka yang dapat melakukan perjalanan pun harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk naik KA jarak jauh seperti menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, dan sebagainya. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus memberitahukan selama 9 hari masa peniadaan mudik, yakni dari 6 sampai dengan 14 Mei 2021, KAI telah melayani 48.810 pelancong nonmudik, atau rata-rata 5.423 pelancong per hari.

Rata-rata harian volume pelancong itu turun 85 persen jika dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelancong saat masa pengetatan pra-larangan mudik pada 22 April - 5 Mei 2021 yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.

Pada periode 6 - 14 Mei 2021, ada 6 persen atau 3.295 calon pelancong yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai.

Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Editor: Indyah Sutriningrum
 

SEBELUMNYA

4 Makanan & Minuman Ini Wajib Dikonsumsi setelah Donor Plasma Covid-19

BERIKUTNYA

Kucing Akan Tetap Duduk dalam Sebuah Kotak Meski Hanya Ilusi, Kok Bisa?

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: