iPhone 16. (Sumber gambar: Unsplash/Bram Van Oost)

Ribuan iPhone 16 Masuk Indonesia, Penjualan Resmi Masih Terkendala TKDN

29 October 2024   |   08:35 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Meskipun masih belum boleh diperjualbelikan di Indonesia, Kementerian Perindustrian memperkirakan ada ribuan unit seri iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia. Gawai pintar besutan Apple tersebut boleh dibawa atau digunakan oleh Genhype dari luar negeri sebatas untuk penggunaan pribadi.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan bahwa Kemenperin memperkirakan ada sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 di Indonesia pada periode Agustus-Oktober 2024.

Baca juga: Ini Alasan Apple Belum Bisa Menjual iPhone 16 di Indonesia

Gawai pintar yang dirilis September lalu masuk ke dalam negeri melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Degan begitu, iPhone 16 yang ada masuk secara legal. Namun, dia memperingatkan bahwa telepon pintar itu akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” katanya dalam siaran pers yang dikutip Selasa (29/10/2024).

Dia menjelaskan, gawai pintar yang baru dirilis beberapa waktu lalu di dunia itu sebenarnya masuk kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Dalam aturan tersebut, Genhype tidak boleh membawa iPhone 16 lebih dari 2 unit setiap orang. Kemudian, beleid itu juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos adalah digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.

Genhype yang membawa iPhone 16 untuk keperluan sendiri juga dapat melakukan pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, dia mengingatkan bahwa alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI berada di Kementerian Perindustrian.

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan pihak yang menjual produk iPhone 16 di dalam negeri, yang berasal dari bawaan penumpang. 

Sebelumnya, dalam catatan Hypeabis.id, perusahaan raksasa teknologi Apple masih belum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah Indonesia untuk menjual produk paling anyar yang beberapa waktu lalu diluncurkan, yakni iPhone 16 series. Perusahaan berlogo buah apel tersebut belum memenuhi izin tingkat komponen dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah Indonesia belum memberikan izin terhadap Apple untuk menjual iPhone 16 lantaran manajemen perusahaan tersebut masih berproses untuk memperpanjang sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menurutnya, pemenuhan TKDN menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mendatangkan produk telepon seluler jika mengacu kepada Permenperin No. 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

“Jadi, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” katanya dalam siaran langsung Rapat Kerja Tim Nasional P3DN Forum Komunikasi Tim P3DN 2024.

Dia mengungkapkan bahwa perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut masih mengurus perpanjangan sertifikat TKDN yang sudah habis masa berlakunya. Dalam proses tersebut, manajemen Apple masih harus menambah realisasi investasinya.

Kemenperin mencatat bahwa realisasi investasi Apple di Indonesia baru sekitar Rp1,48 triliun. Padahal, manajemen perusahaan tersebut memiliki komitmen sebesar Rp1,71 triliun. Dengan begitu, masih ada gap Rp240 miliar yang harus dipenuhi oleh manajemen.

Agus mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan izin bagi manajemen Apple untuk menjual produk iPhone 16 ketika sudah memenuhi komitmen investasinya. Dia mengingatkan bahwa langkah pemerintah terhadap manajemen Apple atas dasar keadilan.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Wakili Indonesia, Team Liquid ID dan RRQ Hoshi Siap Rebut Tahta M6 Mobile Legends 2024

BERIKUTNYA

Hypereport: Demam Lari Meluas, Tapi Kurangnya Nutrisi dan Cedera Jadi Risiko Tersembunyi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: