Ada Demonstrasi Terkait UU Pilkada, Cek Jalan yang Harus Dihindari di Jakarta
22 August 2024 |
13:48 WIB
Genhype yang akan beraktivitas di sekitar Gedung MPR/DPR Jakarta perlu berhati-hati dan memperhatikan arus lalu lintas agar tidak terjebak kemacetan. Pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2028, akan ada aksi demonstrasi di sekitar gedung MPR/DPR.
Dikutip dari media sosial Twitter (X) TMC Polda Metro Jaya, kepolisian mengimbau para pengedara mobil atau motor yang akan menuju Slipi, Jakarta, untuk menghindari Jl. Gatot Subroto depan gedung MPR/DPR.
“Untuk menghindari kemacetan karena ada aksi penyampaian pendapat,” demikian tertulis.
Baca Juga: Ini Makna Garuda Biru yang Diunggah oleh Sejumlah Publik Figur
Sementara itu, berdasarkan unggahan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di akun media sosial Instagram, Genhype juga sebaiknya menghindari sepanjang Jalan Gelora selain di depan gedung MPR/DPR.
Genhype dapat melalui jalan Gerbang Pemuda di depan TVRI atau Jalan Tentara Pelajar di dekat Stasiun KRL Palmerah.
Untuk diketahui, pada saat ini, sejumlah masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi demonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Mereka menentang langkah anggota DPR yang akan mengesahkan revisi RUU Pilkada menjadi UU Pilkada.
Langkah DPR itu dinilai terlihat terburu-buru dan dilakukan tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, jumlah suara sah yang harus dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik berbeda-beda, tergantung kepada jumlah daftar pemilih yang ada di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
Meskipun begitu, besaran suara sah mengalami perubahan sehingga menjadi lebih kecil, yakni dari 6,5 persen sampai 10 persen. Paling tinggi, jumlah suara sah yang harus diraih oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah 10 persen di provinsi tersebut untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Sementara itu, dalam putusan MK itu juga mengungkapkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Besaran suara 10 persen itu untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa.
Selain masyarakat dan mahasiswa, sejumlah publik figur juga terlihat ikut bagian dalam aksi demonstrasi tersebut, seperti Reza Rahadian, Abdur, dan Arie Kriting. Selain di Jakarta, demonstrasi penolakan penetapan RUU Pilkada juga dlakukan di daerah lainnya di Indonesia, seperti Bandung.
Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Simak Info Masa Kerja & Gajinya
Editor: M. Taufikul Basari
Dikutip dari media sosial Twitter (X) TMC Polda Metro Jaya, kepolisian mengimbau para pengedara mobil atau motor yang akan menuju Slipi, Jakarta, untuk menghindari Jl. Gatot Subroto depan gedung MPR/DPR.
“Untuk menghindari kemacetan karena ada aksi penyampaian pendapat,” demikian tertulis.
Baca Juga: Ini Makna Garuda Biru yang Diunggah oleh Sejumlah Publik Figur
Sementara itu, berdasarkan unggahan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di akun media sosial Instagram, Genhype juga sebaiknya menghindari sepanjang Jalan Gelora selain di depan gedung MPR/DPR.
Genhype dapat melalui jalan Gerbang Pemuda di depan TVRI atau Jalan Tentara Pelajar di dekat Stasiun KRL Palmerah.
Untuk diketahui, pada saat ini, sejumlah masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi demonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Mereka menentang langkah anggota DPR yang akan mengesahkan revisi RUU Pilkada menjadi UU Pilkada.
Langkah DPR itu dinilai terlihat terburu-buru dan dilakukan tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, jumlah suara sah yang harus dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik berbeda-beda, tergantung kepada jumlah daftar pemilih yang ada di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
Meskipun begitu, besaran suara sah mengalami perubahan sehingga menjadi lebih kecil, yakni dari 6,5 persen sampai 10 persen. Paling tinggi, jumlah suara sah yang harus diraih oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah 10 persen di provinsi tersebut untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Sementara itu, dalam putusan MK itu juga mengungkapkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Besaran suara 10 persen itu untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa.
Selain masyarakat dan mahasiswa, sejumlah publik figur juga terlihat ikut bagian dalam aksi demonstrasi tersebut, seperti Reza Rahadian, Abdur, dan Arie Kriting. Selain di Jakarta, demonstrasi penolakan penetapan RUU Pilkada juga dlakukan di daerah lainnya di Indonesia, seperti Bandung.
Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Simak Info Masa Kerja & Gajinya
Editor: M. Taufikul Basari
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.