Formasi khusus dalam CPNS 2024 salah satunya adalah untuk penyandang disabilitas (Sumber gambar/ilustrasi: Pexels/ Marcus Aurelius)

Ini Perbedaan Formasi Umum dan Khusus dalam CPNS 2024

21 August 2024   |   10:35 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah sedang membuka lowongan bagi pegawai negeri sipil pada tahun ini, sehingga masyarakat yang ingin menjadi abdi negara bisa segera melakukan pendaftaran yang masih berlangsung. Dari jenis kebutuhan yang dicari, pemerintah mengungkapkan terdapat kebutuhan kategori umum dan khusus.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 disebutkan bahwa kebutuhan PNS kategori umum atau formasi umum berbeda dengan kategori khusus atau formasi khusus.

Baca juga: Cek Kisi-kisi Tes CPNS 2024: Intelegensia Umum hingga Karakteristik Pribadi

Dalam beleid tersebut, kebutuhan umum atau formasi umum dialokasikan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Kemudian, contoh persyaratan lainnya adalah pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

Sementara formasi khusus atau kebutuhan khusus adalah posisi yang diperuntukkan bagi putra atau putri lulusan terbaik dengan predikat pujian atau cumlaude. Kemudian, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan untuk di instansi pusat.

Tidak hanya itu, pelamar formasi khusus di instansi pusat juga akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara jika berhasil melewati seluruh proses dan diterima.

Sementara itu, formasi khusus di instansi daerah diperuntukkan bagi putra atau putri lulusan terbaik dengan predikat pujian atau cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, dan putra/putri daerah tertinggal.

Adapun, alokasi jumlah pegawai negeri sipil yang tersedia dalam formasi khusus untuk instansi pusat adalah paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan penyandang disablitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh menteri.

Kemudian, 5 persen untuk kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan PNS di unit atau satuan kerja pusat. Instansi pusat juga dapat mengalokasikan kebutuhan khusus diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri lulusan terbaik dengan predikat cumlaude sesuai kebutuhan organisasi.

Beleid itu juga menyebutkan bahwa instansi daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disablitas dari total alokasi kebutuhan yang ditetapkan oleh menteri.

Lalu, alokasi untuk kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal sebanyak 2 persen dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh menteri.

Instansi daerah dapat menentukan besaran alokasi kebutuhan khusus diaspora dan putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude sesuai kebutuhan organisasi.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: Simak Syarat, Link & Cara Daftarnya

Beleid tersebut juga mengatur sejumlah syarat bagi pelamar yang ingin masuk dalam formasi khusus. Salah satu contohnya adalah pelamar kebutuhan khusus penyandang disabiltas yang perlu melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Kemudian, pelamar juga perlu menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Apple Podcast dapat Dibuka di Website secara Gratis Tanpa Batas

BERIKUTNYA

Grup Band Metal Koil Rilis Lagu Hanya Untuk Menang sebagai Anthem untuk Persib

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: