Ilustrasi cuti melahirkan. (Sumber foto: Pexels/RDNE Stock project)

Daftar 10 Negara di Dunia dengan Cuti Melahirkan Paling Lama

07 June 2024   |   09:00 WIB
Image
Amanda Syavira Mahasiswi Universitas Negeri Jakarta

Melahirkan buah hati ke dunia bisa menjadi momen yang mengharukan dalam hidup. Setelah sembilan bulan lamanya menunggu sang buah hati di dalam kandungan, akhirnya sang ibu bisa merasakan momen penuh kebahagiaan saat bayi lahir.

Dalam banyak budaya, kelahiran seorang anak dianggap sebagai momen yang sangat istimewa dan mengharukan dalam kehidupan seseorang. Tentu saja, momen kelahiran bayi bisa menjadi sangat mengharukan, tetapi sering kali diikuti dengan tantangan emosional bagi orang tua yang harus kembali bekerja setelah melahirkan.

Baca juga: Poin-poin Penting UU KIA, Ayah & Ibu Bisa Cuti Persalinan

Tak dapat dipungkiri jika situasi ini bisa menjadi pengalaman yang sulit dan penuh perasaan campur aduk bagi orang tua. Sebab, bisa menyebabkan rasa kekhawatiran jika meninggalkan anak ketika hendak bekerja. 

Maka dari itu, banyak yang menganggap jika waktu cuti melahirkan adalah waktu yang sangat penting. Maternity leave atau waktu cuti melahirkan adalah waktu yang biasanya dihitung dalam minggu yang diambil seorang ibu dari pekerjaannya setelah melahirkan bayinya. Ada juga paternity leave yang diberikan kepada ayah. Kedua jenis cuti ini bisa saja berbayar atau tidak.
 

Ilustrasi keluarga bahagia (Sumber foto: freepik)

Ilustrasi keluarga dengan newborn. (Sumber foto: freepik)

Di banyak negara, aturan minimum tentang cuti melahirkan sering diatur oleh undang-undang dan sering kali didukung oleh pemerintah. Selain itu, di beberapa negara juga karyawan yang mengambil cuti melahirkan mendapatkan pembayaran gaji penuh dari perusahaan mereka. Akan tetapi, di beberapa negara lain pembayaran gaji yang diberikan mungkin hanya sebagian dari gaji penuh karyawan tersebut selama cuti melahirkan.

Namun, ada juga negara di mana tidak ada peraturan atau ketentuan yang mengatur bahwa cuti melahirkan harus dibayar oleh pemberi kerja. Dengan kata lain, dalam beberapa negara, karyawan tidak mendapatkan pembayaran apa pun saat mengambil cuti melahirkan.

Di Indonesia sendiri, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada 4 Juni 2024. UU ini memberikan perlindungan dan jaminan kepada ibu hamil yang bekerja untuk mengambil cuti melahirkan selama maksimal 6 bulan. Ibu hamil yang cuti juga akan menerima upah penuh pada bulan kedua dan ketika, sedangkan pada bulan kelima dan keenam, upah yang diterima akan sebesar 75?ri upah normal. 

Semua negara memang memiliki peraturannya masing-masing. Namun, disamping itu, ada sejumlah negara di dunia yang memberlakukan cuti waktu melahirkan terlama. Lantas negara apa saja itu? Berikut adalah daftar negara dengan cuti melahirkan terlama menurut laman Velocity Global
  1. Swedia: 69 minggu dengan bayaran antara 250 Krona hingga 1,116 Krona per hari.
  2. Bulgaria: 58.6 minggu dengan bayaran 90% gaji.
  3. Britania Raya: 52 minggu dengan bayaran 90% gaji.
  4. Kanada: 50 minggu dengan bayaran 55% gaji.
  5. Norwegia: 49 minggu dengan bayaran 100% gaji (atau 59 minggu dengan bayaran 80% gaji).
  6. Slovakia: 34 minggu dengan bayaran 75% gaji.
  7. Republik Ceko: 28 hingga 37 minggu, tergantung pada jumlah anak dengan bayaran 70% gaji.
  8. Kroasia: 26 minggu dengan bayaran 100% gaji.
  9. Selandia Baru: 26 minggu dengan bayaran 100% gaji.
  10. Yunani: 17 minggu dengan bayaran 66% gaji.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

5 Fakta Seru Serial Star Wars: The Acolyte yang Tayang di Disney+

BERIKUTNYA

Spesifikasi Realme C63, Smartphone Rp1 Jutaan dengan Charging 45W

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: