ilustrasi (sumber gambar : Jessika Arraes / pexels)

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saldo di Bawah Rp10 juta

23 March 2024   |   17:07 WIB
Image
Dewi Andriani Jurnalis Hypeabis.id

Banyak pekerja yang berpikir bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagekerjaan hanya dapat dicairkan pada saat memasuki usia pensiun saja. Padahal, dana tersebut juga dapat dicairkan meski belum pensiun di usia 56 tahun dan saldo di bawah Rp10 juta.

JHT adalah program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) di Indonesia. Program ini memberikan jaminan kepada peserta untuk memperoleh pendapatan pada saat mencapai masa pensiun atau usia tua.

Jaminan Hari Tua ini biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai atau pensiun yang dibayarkan secara berkala setelah peserta mencapai usia pensiun yang telah ditentukan. Tujuan utama dari JHT ini adalah untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja agar dapat menjalani masa tua mereka dengan lebih layak secara ekonomi.

Baca Juga: Peluang Bisnis Waralaba Laundry Cocok untuk Pensiunan, Modal Mulai Rp50 Jutaan

Dikutip dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi jika ingin melakukan pengajuan pencairan saldo JHT: 
  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Dari kriteria tersebut maka dapat disimpulkan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh setiap peserta yang membutuhkan manfaat uang tunainya tanpa perlu menunggu masa pensiun atau resign dari pekerjaan.

Bahkan, pada point 10 dan 11 terlihat bahwa klaim bisa dilakukan sebagian yakni sebesar 10% atau 30%, pada saat masih bekerja. Nah, dengan pencarian yang hanya sekitar 10% atau 30% tersebut biasanya nilai nominal dana JHT tersebut masih di bawah Rp10 juta.
 

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk dapat mencairkan dana JHT, kalian bisa melakukan melalui tiga cara, yakni dengan datang langsung ke kantor cabang, melalui Layanan Tanpa Kotak Fisik (Lapak Asik), serta melalui aplikasi JMO.

Khusus untuk saldo di bawah Rp10 juta, kalian bisa mencarikan melalui aplikasi JMO tanpa paklaring dan tanpa wawancara dengan proses yang lebih cepat  jika memang semua data sudah cocok dan sesuai.

Sementara itu, Lapak Asik biasanya digunakan untuk klaim saldo di atas Rp10 juta sedangkan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kalian bisa mencairkan seluruh dana baik di bawah Rp10 juta maupun di atas Rp10 juta, dengan mengisi formulir dan melengkapi seluruh persyaratan.

Nah, untuk dapat melakukan klaim melalui JMO, kalian hanya perlu menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan dan tinggal difotokan saja. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahyaning Indriasari

"Siapkan saja berkasnya, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call. Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," jelasnya dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan,

Menurutnya, dana JHT tersebut juga tetap bisa dicairkan melalui aplikasi JMO meskipun saldonya masih di bawah Rp10 juta. Sebelum melakukan klaim atau pencairan, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu melalui aplikasi JMO yang  dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.ada 3.
 

Pendaftaran dan Pencairan Dana JHT Melalui aplikasi JMO

Berikut tahapan pendaftaran dan pencairan dana JHT melalui aplikasi JMO: 
  • Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu Buat Akun Baru, jika belum terdaftar atau pilih Ya, saya sudah daftar' jika sudah daftar.
  • Pilih jenis kepesertaan dan kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”. 
  • Lengkapi data diri, masukkan email yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”. 
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email kemudian klik “Selanjutnya”. 
  • Masukkan nomor HP yang aktif dn verifikasi kode yang dikirim melaluo sms, kemudian klik “Selanjutnya”. 
  • Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”. 
  • Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan. 
  • Pendaftaran JMO berhasil. Selanjutnya lakukan  “Pengkinian Data”.

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 
  • Buka aplikasi JMO,  kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”.  bisa pilih menu “Pengkinian Data”. 
  • Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”. 
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”. 
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar handphone. 
  • Lengkapi data kontak. Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”. 
  • Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”. 
  • Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”. 
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  • Tahapan pengkinian data selesai. 

Setelah akun terdaftar dan telah melakukan pengkinian data, selanjutnya kalian bisa segera melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Langkah-langkahnya: 
  • Buka aplikasi JMO, lakukan login. 
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”. 
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”. 
  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO (saldo tidak boleh lebih dari Rp10 juta; sudah melakukan pengkinian data; status kpesertaan sudah nonaktif atau 1 bulan setelah HRD perusahaan menonaktifkan status), kemudian klik “Selanjutnya”. 
  • Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”. 
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”. 
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar. 
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”. 
  • Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”. 
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”. 
  • Pengajuan klaim JHT Anda diproses. 
  • Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
 

Dikenai Pajak Progresif 

Perlu diingat, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan pencairan sebagian dana JHT akan dikenakan pajak progresif saat pencairan akhir tabungan hari tua.

Pengenaan PPh terbagi ke dalam dua jenis, yakni pajak final dan pajak progresif. Pajak PPh final sebesar 5 persen dikenakan kepada peserta yang memiliki saldo akhir di atas Rp50 juta saat masa pensiun, sedangkan peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak.

PPh final itu hanya berlaku bagi peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian (partial withdrawal) saldo JHT saat masa kerja. Sementara itu, peserta yang melakukan pencairan saldo sebagian akan dikenakan pajak progresif dengan kisaran 5 persen hingga 30 persen.

PPh progresif dikenakan kepada peserta yang pernah melakukan partial withdrawal JHT saat masih aktif bekerja, dan pengambilan saldo berikutnya melebihi 24 bulan dari pengambilan JHT sebagian tadi. Penentuan besaran pajak progresif akan mengacu kepada jumlah saldo akhir peserta pada masa pensiunnya.

Berikut rincian lengkapnya:

Besaran Pajak Progresif Pencairan JHT BP Jamsostek:
  • Saldo akhir Rp1 juta–Rp50 juta = 5 persen
  • Rp50 juta–Rp250 juta = 15 persen
  • Rp250 juta–Rp500 juta = 25 persen
  • Di atas Rp500 juta = 30 persen
Nah, masih mau mencairkan JHT? Selamat mencoba.

Baca Juga: Mewujudkan Pensiun Dini dengan Berinvestasi, Begini Caranya

Editor: M. Taufikul Basari

SEBELUMNYA

Harga Tiket Fun Volleyball 2024 Red Sparks VS Indonesia All-Star, Ada Megawati Hangestri

BERIKUTNYA

Penuh Humor dan Sentilan Sosial, Faza Meonk & Mice Misrad Luncurkan Komik Proposal dari Rakyat

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: