Ilustrasi ibu hamil (dok. Pexels)

Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Cek Jenis dan Syaratnya Yuk Bun

02 August 2021   |   20:56 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Bunda, ada kabar baik nih dari Kementerian Kesehatan. Ibu hamil sudah boleh menerima vaksin Covid-19 lho.  Keputusan ini diambil mengingat tingginya risiko ibu hamil terinfeksi Covid-19 dalam mengalami gejala berat hingga kematian.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehtan Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. 

Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa vaksinasi ibu hamil bisa diberikan mulai hari ini dengan prioritas pada daerah risiko tinggi. Pemberian vaksinasi ini pun sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). 

Adapun vaksin yang digunakan untuk ibu hamil yakni vaksin Covid-19 dengan platform mRNA seperti Pfizer dan Moderna. Kemudian vaksin platform inactivated yaitu Sinovac, sesuai ketersediaan. 

Disampaikan pula bahwa pemberian vaksin Covid-19 dilakukan dosis ke-1 dimulai pada trimester kedua kehamilan. Sementara dosis ke-2 diberikan sesuai interval jenis vaksin yang dipakai. 

Sementara itu, khusus bagi ibu hamil, terdapat kartu kendali yang memuat pertanyaan terkait kondisi kehamilan. Termasuk penyakit atau kondisi khas yang umumnya terjadi pada ibu hamil seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah tinggi lebih dari 140/90 mmHg. 

Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekoloi Indonesia (POGI) dr. Ari Kusuma pada Sabtu kemarin menyebut sejauh ini tercatat 536 ibu hamil terpapar Covid-19 dan 18 persen kematian pada ibu hamil disebabkan Covid-19. 

“Menurunkan angka kematian ibu menjadi PR bersama hingga saat ini. Namun di era Covid angka kematian ibu meningkat 18-20 persen,” bebernya, 

Dalam petunjuk teknis direkomendasikannya, ibu hamil yang akan divaksinasi, kata Ari, wajib diperiksa suhu dan tensinya. Suhu tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius dan bagi ibu hamil yang memiliki tekanan darah 140/90 mmHg tidak dianjurkan melakukan vaksinasi dan perlu melakukan skrining ulang karena biasanya ibu hamil menderita kondisi penyerta terkait kehamilan. 

Selain hipertensi, ibu hamil kerap mengalami sakit kepala, nyeri ulu hati, dan kondisi penyerta lainnya. 

Sekretaris Jenderal POGI dr. Budi Wiweko menambahkan ibu hamil yang memiliki autoimun juga tidak direkomendasikan menerima vaksin Covid-19. Begitu pula apabila mereka mengalami alergi pascavaksinasi pertama. 

Dalam pelaksanaan vaksinasi nanti, ibu hamil yang telah menerima vaksin juga akan dipantau secara ketat. Termasuk perkembangan bayi selama kehamilan hingga persalinan. 



Editor: Indyah Sutriningrum
 

SEBELUMNYA

Milenial Lebih Pede Beraktivitas di Tengah Gelombang Kedua Covid-19

BERIKUTNYA

Jangan Ada Gesti Gesti yang Lain...

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: