WNI Curhat Kirim Piala Hasil Kompetisi Dipajaki Rp4 Juta, Cek Aturan Barang dari Luar Negeri
20 March 2023 |
20:43 WIB
Media sosial heboh dengan thread dari Fatimah Zahratunnisa awal pekan ini, Senin (20/3/2023). Dalam utas di Twitter, dia curhat mengenai kejadian yang dialaminya dengan Bea Cukai. Dia dimintai pajak atas piala hasil kompetisi di televisi Jepang pada 2015 lalu.
Kala itu, Fatimah tak bisa membawa pulang piala kemenangannya karena dimensi dan bobotnya yang terlalu besar. Oleh karenanya, dia memutuskan pulang ke Tanah Air tanpa membawa piala itu. Hasil kompetisinya dikirimkan ke Indonesia, dan ternyata kiriman itu dipajaki hingga Rp4 juta.
‘”Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulisnya dikutip dari akun Twitter @zahratunnisaf pada Senin (20/3).
Baca juga: Mengapa Wajib Lapor Pajak Itu Penting? Ini Alasannya
Thread yang sudah dilihat 1,9 juta pengguna dan mendapat lebih dari 6.000 retweet itu pun banjir komentar. Fatimah mengaku harus mengajukan surat pembuktian jika piala tersebut merupakan hadiah, hingga dia menunjukkan video acara televisi saat melangsungkan kompetisi menyanyi di Jepang. Bahkan dia sempat diminta bernyanyi untuk membuktikannya.
Akhirnya, pihak Bea Cukai mempercayai pernyataan Fatimah. Meski demikian, Fatimah masih dilemparkan pertanyaan soal uang. “Tapi ya meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi “kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?”. WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?!” jelas Fatimah.
Setelah melalui proses diskusi yang ketat, akhirnya Fatimah diizinkan membawa pulang piala itu tanpa dipajaki bea cukai. Walau sudah jadi cerita lama, dia masih ingat pertanyaan soal dana tersebut. Apalagi, orang tua Fatimah saat itu bertanya-tanya soal pajak Bea Cukai yang waktu itu disebut mencapai Rp4,8 juta. Saat itu, usia Fatimah masih 19 atau 20 tahun.
Fatimah mengaku hanya menceritakan pengalamannya saja dan tak ada maksud untuk menggiring opini. Dia juga menyebut jika kemungkinan hal itu dilakukan oleh oknum. Curhatan Fatimah tersebut langsung disambut balasan oleh Bea Cukai. “Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift,” jelas pihak Bea Cukai dari Twitter @beacukaiRI.
Meski sudah mendapat balasan dari Bea Cukai RI, respon netizen di komentar thread tersebut terus banjir dengan rasa kekecewaan. Bahkan, salah satu akun Twitter dengan username Indra_EMC juga menceritakan kisah adiknya yang pernah memenangkan hadiah giveaway kaos dari Amerika Serikat dan tertahan Bea Cukai.
“Dijelasin kalau itu hadiah disuruh "tebus bea masuk 3 juta" padahal kaosnya kalau dirupiahin juga palingan 15 dolar doang (Rp200 ribuan) ya akhirnya dibiarin aja,” dikutip dari akun Twitter @Indra_EMC.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai RI belum memberi klarifikasi atau pernyataan lebih lanjut terkait curhatan Fatimah. Sejauh ini, Bea Cukai baru memberi pernyataan melalui balasan dalam utas yang dibuat Fatimah Saja.
Aturan Barang dari Luar Negeri
Melansir dari situs Bea Cukai mengenai frequently ask soal barang kiriman luar negeri yang tertahan di Bea Cukai, lembaga itu menegaskan jika kiriman barang hadiah dari kerabat di luar negeri tetap diberi nilai pabean dan diperlakukan sebagai barang impor yang menjadi subyek BM dan PDRI, kecuali terhadap barang hadiah yang tidak mempunyai nilai ekonomis.
Aturan lainnya mengenai barang kiriman berupa sampel dan hadiah yang dikirim melalui perusahaan Penyelenggara Pos juga menyebutkan bahwa barang kiriman sampel dan hadiah diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding.
“Jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB US$3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB U$3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk,” demikian pernyataan yang tertulis di situs Bea Cukai Marunda.
Baca juga: Pajak Royalti Penulis dan Pekerja Seni Dipotong, Apa Keuntungannya?
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Kala itu, Fatimah tak bisa membawa pulang piala kemenangannya karena dimensi dan bobotnya yang terlalu besar. Oleh karenanya, dia memutuskan pulang ke Tanah Air tanpa membawa piala itu. Hasil kompetisinya dikirimkan ke Indonesia, dan ternyata kiriman itu dipajaki hingga Rp4 juta.
‘”Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulisnya dikutip dari akun Twitter @zahratunnisaf pada Senin (20/3).
Baca juga: Mengapa Wajib Lapor Pajak Itu Penting? Ini Alasannya
Thread yang sudah dilihat 1,9 juta pengguna dan mendapat lebih dari 6.000 retweet itu pun banjir komentar. Fatimah mengaku harus mengajukan surat pembuktian jika piala tersebut merupakan hadiah, hingga dia menunjukkan video acara televisi saat melangsungkan kompetisi menyanyi di Jepang. Bahkan dia sempat diminta bernyanyi untuk membuktikannya.
Akhirnya, pihak Bea Cukai mempercayai pernyataan Fatimah. Meski demikian, Fatimah masih dilemparkan pertanyaan soal uang. “Tapi ya meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi “kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?”. WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?!” jelas Fatimah.
Setelah melalui proses diskusi yang ketat, akhirnya Fatimah diizinkan membawa pulang piala itu tanpa dipajaki bea cukai. Walau sudah jadi cerita lama, dia masih ingat pertanyaan soal dana tersebut. Apalagi, orang tua Fatimah saat itu bertanya-tanya soal pajak Bea Cukai yang waktu itu disebut mencapai Rp4,8 juta. Saat itu, usia Fatimah masih 19 atau 20 tahun.
2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok https://t.co/Uknmbvp3ru
— Fatimah Zahratunnisa () (@zahratunnisaf) March 18, 2023
Fatimah mengaku hanya menceritakan pengalamannya saja dan tak ada maksud untuk menggiring opini. Dia juga menyebut jika kemungkinan hal itu dilakukan oleh oknum. Curhatan Fatimah tersebut langsung disambut balasan oleh Bea Cukai. “Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift,” jelas pihak Bea Cukai dari Twitter @beacukaiRI.
Meski sudah mendapat balasan dari Bea Cukai RI, respon netizen di komentar thread tersebut terus banjir dengan rasa kekecewaan. Bahkan, salah satu akun Twitter dengan username Indra_EMC juga menceritakan kisah adiknya yang pernah memenangkan hadiah giveaway kaos dari Amerika Serikat dan tertahan Bea Cukai.
“Dijelasin kalau itu hadiah disuruh "tebus bea masuk 3 juta" padahal kaosnya kalau dirupiahin juga palingan 15 dolar doang (Rp200 ribuan) ya akhirnya dibiarin aja,” dikutip dari akun Twitter @Indra_EMC.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai RI belum memberi klarifikasi atau pernyataan lebih lanjut terkait curhatan Fatimah. Sejauh ini, Bea Cukai baru memberi pernyataan melalui balasan dalam utas yang dibuat Fatimah Saja.
Aturan Barang dari Luar Negeri
Melansir dari situs Bea Cukai mengenai frequently ask soal barang kiriman luar negeri yang tertahan di Bea Cukai, lembaga itu menegaskan jika kiriman barang hadiah dari kerabat di luar negeri tetap diberi nilai pabean dan diperlakukan sebagai barang impor yang menjadi subyek BM dan PDRI, kecuali terhadap barang hadiah yang tidak mempunyai nilai ekonomis.
Aturan lainnya mengenai barang kiriman berupa sampel dan hadiah yang dikirim melalui perusahaan Penyelenggara Pos juga menyebutkan bahwa barang kiriman sampel dan hadiah diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding.
“Jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB US$3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB U$3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk,” demikian pernyataan yang tertulis di situs Bea Cukai Marunda.
Baca juga: Pajak Royalti Penulis dan Pekerja Seni Dipotong, Apa Keuntungannya?
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.