ilustrasi hari musik (sumber gambar unsplash/Simon Noh)

Dirayakan Tiap 9 Maret, Begini Cara Memperingati Hari Musik Nasional

09 March 2023   |   10:37 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Sejarah Hari Musik Nasional tidak terlepas dari kisah hidup komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau WR Supratman. Pasalnya, tanggal 9 Maret yang ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional bertepatan dengan hari lahir pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya itu.

Hari Musik Nasional menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah. Masyarakat diharapkan lebih mencintai karya-karya musisi di Tanah Air untuk meningkatkan kepercayaan diri mereka dalam berkreasi dengan ditetapkannya Hari Musik Nasional.

Dilansir dari laman Kominfo, Hari Musik Nasional pertama kali diusulkan oleh organisasi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) pada tahun 2003. Namun, usulan dari PAPPRI baru bisa terwujud satu dekade, tepatnya pada 9 Maret 2013 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013. 
 
 

Di dalam Keppres yang dikeluarkan Presiden RI ke-6 , Susilo Bambang Yudhoyono itu disebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional. Musik bisa menjadi representasi nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional lewat apresiasi masyarakat.

Baca juga: Konser Musik dengan Teknologi AI dan Metaverse Kian Marak, dari Ariana Grande hingga Glenn Fredly

Polemik Penetapan Hari Musik Nasional 

Kendati hari Hari Musik Nasional telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden, tetapi sempat terjadi polemik mengenai penetapan tersebut. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan pendapat terkait tanggal lahir WR Supratman yang dijadikan acuan oleh  berbagai pihak.

WR Supratman adalah pencipta lagu Indonesia Raya. Namun, kapan tepatnya dia lahir hingga kini masih menjadi perdebatan. Beberapa pihak menyebut bahwa WR Supratman lahir pada 9 Maret 1903, tapi ada juga yang menyebut komposer ini lahir 10 hari setelahnya, yakni 19 Maret 1903.

Namun, Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007, akhirnya menetapkan 19 Maret 1903 sebagai tanggal lahir WR Supratman. Putusan PN ini pun juga disetujui oleh keluarga WR Supratman.

Pada akhirnya, Hari Musik Nasional tetap diperingati setiap 9 Maret karena mengacu pada Keppres yang ditetapkan. Menindaklanjuti Keppress tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI juga memasukkan mata pelajaran seni musik di sekolah-sekolah agar sejak kecil masyarakat sudah mengapresiasi musik nasional dan daerah.

Adapun, tahun ini Hari Musik Nasional mengusung tema Musik Indonesia Keren. Dengan tema ini masyarakat pun bisa turut menyemarakkan Hari Musik Nasional dengan memutar lagu-lagu karya musisi lokal atau tidak membajak karya mereka.

Cara Memperingati Hari Musik Nasional 

Hari Musik Nasional tentu penting diperingati setiap tahunnya, maka sudah sepatutnya Genhype turut merayakan hari istimewa ini. Berikut beberapa cara untuk memperingati Hari Musik Nasional.
  • Mengapresiasi musik Tanah Air dan mendukung musik lokal.
  • Memberikan edukasi mengenai pentingnya Hari Musik Nasional.
  • Membagikan informasi peringatan Hari Musik Nasional kepada khalayak.
  • Turut berpartisipasi dalam acara atau kegiatan Hari Musik Nasional 2023
  • Membagikan ucapan Hari Musik Nasional yang berisi kata-kata bijak.
  • Berpartisipasi dalam acara atau kegiatan bertema Hari Musik Nasional 2023.
  • Menolak pembajakan musik yang dapat merugikan musisi.

Baca juga: 8 Grup Band Rock Klasik yang Berpengaruh ke Musik Modern

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Roni Yunianto

SEBELUMNYA

MPL ID Musim 11: Onic Esports Catatkan Hasil Sempurna sampai Minggu Ketiga

BERIKUTNYA

Siap Dijual di Indonesia, Cek Harga & Spesifikasi Redmi 12C Ini

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: