Ilustrasi vaksinasi- Mufid Majnun (Unsplash)

Tegas, Kemenkes Tetapkan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Setelah 3 Bulan Sembuh

10 July 2021   |   21:21 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penyintas Covid-19 masih harus menunggu 3 bulan untuk mendapatkan vaksin Covid-19, meski ketentuan itu tidak tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes No. SR.02.06/II/850/2021.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pasien yang terinfeksi Covid-19 masih harus tetap menunggu selama tiga bulan setelah sembuh untuk bisa divaksin.

“Itu hoaks ya, berita lama naik lagi. Tetap harus menunggu 3 bulan,” kata Nadia saat dikonfirmasi Hypeabis.id, Sabtu (10/7).

Selain itu, Nadia juga menjelaskan bahwa ketentuan itu juga berlaku bagi mereka yang setelah penyuntikan dosis pertama terinfeksi Covid-19, tetap harus menunggu selama 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Beberapa waktu lalu sebuah informasi yang menyebutkan bahwa penyintas Covid-19 tidak perlu menunggu waktu tiga bulan untuk mendapatkan vaksinasi beredar di media sosial.

Keterangan itu dituliskan oleh Dokter Adam Prabata melalui sebuah unggahan di instagram pribadinya pada Selasa, (13/4).

Dia menyebutkan bahwa orang yang sudah pernah terkena Covid-19 boleh mendapatkan vaksin Covid-19 bila sudah dinyatakan sembuh atau selesai isolasi tanpa perlu menunggu 3 bulan. Namun, informasi itu keliru.

Sementara itu, Dokter Adam Prabata yang menjadi sumber informasi dalam unggahan tersebut juga telah memberikan klarifikasi melalui unggahan di instagramnya.

“Untuk yang beberapa hari saya post itu mengenai penyintas Covid-19 tidak perlu menunggu 3 bulan ternyata kurang tepat karena katanya tidak tercantum di petunjuk teknis itu bukan artinya tidak ada yang artinya itu adalah murni kesalahan saya dalam menginterpretasi petunjuk teknisnya,” jelasnya.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Cegah Ancaman ke Bumi, Ilmuwan China Siapkan 23 Roket buat Tabrak Asteroid

BERIKUTNYA

Wah, Samsung TV Plus Sekarang Tak Lagi Eksklusif untuk Pengguna Perangkat Samsung Saja

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: