Mau Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Perhatikan Hal Ini Ya
29 June 2021 |
17:25 WIB
Pemerintah berencana memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah pada bulan depan. Di sisi lain, kasus positif Covid-19 beberapa waktu belakangan ini terus menunjukkan peningkatan di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dari jumlah kasus positif Covid-19 yang terjadi, terdapat kasus positif Covid-19 terhadap anak.
Dalam siaran pers Yayasan Plan International Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada Juni 2021 mencatat proporsi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun sebesar 12,5 persen.
Dari data tersebut berarti 1 dari 8 kasus Covid-19 di Indonesia adalah anak-anak. Lebih jauh lagi dengan melihat data kasus Covid-19 nasional, jumlah anak usia sekolah yang terpapar Covid-19 terus bertambah sehingga mencapai 235.527 orang (12,51 persen total kasus nasional) per 17 Juni 2021. Sedangkan pada anak non-usia sekolah mencapai 1.647.684 orang (87,49%).
Demi memastikan pendidikan yang aman dan inklusif bagi anak, berikut adalah beberapa rekomendasi dari Plan International Indonesia kepada pembuat kebijakan terkait PTM maupun Pembelajaran Jarak Jauh:
Pertama, pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 di tingkat provinsi/kabupaten/kota harus benar-benar memperhatikan dan mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 pada usia anak di daerahnya.
Penting bagi pemerintah daerah untuk mengedepankan kecepatan pendataan, akurasi dan validitas data, keterbukaan, kecepatan penyebarluasan data kasus COVID-19 pada usia anak, status dan zona daerah sebaran di daerah/wilayah yang berdekatan dengan lokasi sekolah, serta status ketuntasan program vaksinasi untuk para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas.
Keterbukaan dan transparansi pengungkapan data terkait sebaran COVID-19 sangat diperlukan sebagai dasar pembuatan keputusan pelaksanaan PTM terbatas di sekolah, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak, orang tua, guru, dan masyarakat selama berlangsungnya kegiatan PTM terbatas.
Kedua, pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan, harus benar-benar melakukan persiapan secara matang dan cermat terkait skenario teknis pemberlakukan PTM terbatas di sekolah dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemik Covid-19.
Penerapan PTM terbatas dapat dilakukan jika suatu sekolah telah memenuhi seluruh persyaratan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri tersebut dan arahan dari Satgas COVID-19.
Dinas Pendidikan dan pihak sekolah juga berkewajiban melaporkan kesiapan dan pelaksanaan PTM secara berkala kepada masyarakat atas dasar prinsip transparan dan akuntabilitas publik.
Ketiga, Dinas Pendidikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah harus memberikan pilihan (opsi) kepada anak (peserta didik) dan orang tuanya untuk mengikuti atau menolak kegiatan pembelajaran menggunakan cara PTM terbatas.
Pihak sekolah harus menghormati keputusan yang diambil oleh anak dan orang tua yang menolak mengikuti kegiatan PTM di sekolah.
Pihak sekolah tidak boleh melakukan berbagai tindakan diskriminatif yang merugikan hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan setara, termasuk berkewajiban tetap memberikan pelayanan pembelajaran jarak jauh yang efektif dan produktif kepada anak yang memilih tidak bersedia mengikuti PTM terbatas.
Keempat, Dinas Pendidikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah harus memberikan informasi secara terbuka, valid, akurat dan cepat kepada anak, orang tua, dan masyarakat jika terdapat kasus penularan Covid-19 yang terkonfirmasi selama kegiatan PTM berlangsung.
Kemudian, dinas Pendidikan, Satgas Covid-19 daerah, dan sekolah juga harus segera menghentikan kegiatan PTM terbatas, serta melakukan testing dan tracing terhadap seluruh anak (peserta didik), guru, dan tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan PTM terbatas jika terdapat kasus positif selama kegiatan PTM berlangsung.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari kegiatan PTM terbatas.
Kelima, pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota guna mengalokasikan anggaran (APBD dan Dana Desa) yang memadai untuk perbaikan dan penyediaan berbagai sarana prasarana pendukung pembelajaran jarak jauh (daring).
Sarana dan prasarana itu seperti listrik, akses internet, bantuan gawai (smart phone) bagi anak dari keluarga kurang mampu, pulsa/paket data internet secara berkesinambungan, dan sebagainya agar anak-anak tetap dapat mengikuti pembelajaran secara daring secara efektif dan produktif selama masa pandemik Covid-19.
Keenam, Plan Indonesia mengimbau orang tua dan anak (peserta didik) agar secara aktif mencari tahu status penyebaran COVID-19 di daerahnya termasuk kesiapan sekolah dalam PTM terbatas dengan merujuk pada panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemik COVID-19 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Penting bagi orang tua dan anak (peserta didik) agar memahami haknya mendapatkan informasi yang terbuka, valid, akurat, cepat dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah. Dengan informasi yang cukup, orang tua dan anak (peserta didik) dapat memiliki pertimbangan yang tepat sebelum memutuskan untuk mengikuti PTM terbatas di sekolah.
Editor: M R Purboyo
Dalam siaran pers Yayasan Plan International Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada Juni 2021 mencatat proporsi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun sebesar 12,5 persen.
Dari data tersebut berarti 1 dari 8 kasus Covid-19 di Indonesia adalah anak-anak. Lebih jauh lagi dengan melihat data kasus Covid-19 nasional, jumlah anak usia sekolah yang terpapar Covid-19 terus bertambah sehingga mencapai 235.527 orang (12,51 persen total kasus nasional) per 17 Juni 2021. Sedangkan pada anak non-usia sekolah mencapai 1.647.684 orang (87,49%).
Demi memastikan pendidikan yang aman dan inklusif bagi anak, berikut adalah beberapa rekomendasi dari Plan International Indonesia kepada pembuat kebijakan terkait PTM maupun Pembelajaran Jarak Jauh:
Pertama, pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 di tingkat provinsi/kabupaten/kota harus benar-benar memperhatikan dan mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 pada usia anak di daerahnya.
Penting bagi pemerintah daerah untuk mengedepankan kecepatan pendataan, akurasi dan validitas data, keterbukaan, kecepatan penyebarluasan data kasus COVID-19 pada usia anak, status dan zona daerah sebaran di daerah/wilayah yang berdekatan dengan lokasi sekolah, serta status ketuntasan program vaksinasi untuk para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas.
Keterbukaan dan transparansi pengungkapan data terkait sebaran COVID-19 sangat diperlukan sebagai dasar pembuatan keputusan pelaksanaan PTM terbatas di sekolah, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak, orang tua, guru, dan masyarakat selama berlangsungnya kegiatan PTM terbatas.
Kedua, pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan, harus benar-benar melakukan persiapan secara matang dan cermat terkait skenario teknis pemberlakukan PTM terbatas di sekolah dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemik Covid-19.
Penerapan PTM terbatas dapat dilakukan jika suatu sekolah telah memenuhi seluruh persyaratan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri tersebut dan arahan dari Satgas COVID-19.
Dinas Pendidikan dan pihak sekolah juga berkewajiban melaporkan kesiapan dan pelaksanaan PTM secara berkala kepada masyarakat atas dasar prinsip transparan dan akuntabilitas publik.
Ketiga, Dinas Pendidikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah harus memberikan pilihan (opsi) kepada anak (peserta didik) dan orang tuanya untuk mengikuti atau menolak kegiatan pembelajaran menggunakan cara PTM terbatas.
Pihak sekolah harus menghormati keputusan yang diambil oleh anak dan orang tua yang menolak mengikuti kegiatan PTM di sekolah.
Pihak sekolah tidak boleh melakukan berbagai tindakan diskriminatif yang merugikan hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan setara, termasuk berkewajiban tetap memberikan pelayanan pembelajaran jarak jauh yang efektif dan produktif kepada anak yang memilih tidak bersedia mengikuti PTM terbatas.
Keempat, Dinas Pendidikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah harus memberikan informasi secara terbuka, valid, akurat dan cepat kepada anak, orang tua, dan masyarakat jika terdapat kasus penularan Covid-19 yang terkonfirmasi selama kegiatan PTM berlangsung.
Kemudian, dinas Pendidikan, Satgas Covid-19 daerah, dan sekolah juga harus segera menghentikan kegiatan PTM terbatas, serta melakukan testing dan tracing terhadap seluruh anak (peserta didik), guru, dan tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan PTM terbatas jika terdapat kasus positif selama kegiatan PTM berlangsung.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari kegiatan PTM terbatas.
Kelima, pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota guna mengalokasikan anggaran (APBD dan Dana Desa) yang memadai untuk perbaikan dan penyediaan berbagai sarana prasarana pendukung pembelajaran jarak jauh (daring).
Sarana dan prasarana itu seperti listrik, akses internet, bantuan gawai (smart phone) bagi anak dari keluarga kurang mampu, pulsa/paket data internet secara berkesinambungan, dan sebagainya agar anak-anak tetap dapat mengikuti pembelajaran secara daring secara efektif dan produktif selama masa pandemik Covid-19.
Keenam, Plan Indonesia mengimbau orang tua dan anak (peserta didik) agar secara aktif mencari tahu status penyebaran COVID-19 di daerahnya termasuk kesiapan sekolah dalam PTM terbatas dengan merujuk pada panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemik COVID-19 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Penting bagi orang tua dan anak (peserta didik) agar memahami haknya mendapatkan informasi yang terbuka, valid, akurat, cepat dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah. Dengan informasi yang cukup, orang tua dan anak (peserta didik) dapat memiliki pertimbangan yang tepat sebelum memutuskan untuk mengikuti PTM terbatas di sekolah.
Editor: M R Purboyo
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.