Bunda, Perhatikan 4 Hal Ini Saat Memberi Nama Anak
12 July 2022 |
16:37 WIB
Apalah arti sebuah nama. Eits tunggu dulu, jangan terlalu yakin dengan ungkapan itu ya bunda. Pasalnya, menyiapkan nama yang baik untuk anak menjadi kewajiban orang tua saat si kecil lahir ke dunia. Nama selain sebagai identitas yang mendukung kepercayaan diri anak, banyak juga nama itu merupakan doa.
Dahulu, pemberian nama pada umumnya berdasarkan waktu lahir atau tempat dan budaya yang berlaku di lingkungan sekitar. Bagi ayah bunda yang kebingungan mencarikan nama untuk buah hati, ada juga yang mencarinya lewat buku yang menyajikan daftar pilihan nama-nama anak, melalui kitab suci, atau meminta nama dari orang yang dihormatinya.
Pada era digital ini, nama-nama anak yang lahir sudah makin mengglobal dan kadang kala sulit ditulis dan sukar diucapkan. Tujuannya mungkin agar nama anak itu identik dan bukan nama pasaran.
Tapi ayah bunda harus tahu juga, kalau memberi nama anak sekarang ternyata sudah diatur loh sama Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya supaya dalam dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat lebih mudah dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Baca juga: Simak Peran Orang Tua dalam Perkembangan Sosialisasi Anak
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan. Tujuannya, untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," katanya dikutip dari situs Kemendagri.
Nah, apa saja sih yang perlu diperhatikan dalam memberikan nama untuk anak, agar sesuai dengan ketentuan tersebut. Yuk simak ketentuan umum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ada banyak nama anak yang identik dan penulisannya tidak rumit dapat dipakai. Kalau pun harus menggunakan nama dari bahasa asing, sebaiknya pilih nama yang penulisannya lebih sederhana dan mudah dibaca.
Intinya memberikan nama harus benar-benar mengetahui arti dan maknanya, terutama jika nama diambil dari bahasa asing, buku, novel, kitab suci sebaiknya dipastikan betul nama yang dipilih adalah nama yang baik.
Selain itu, berikan juga nama yang jelas. Biasanya hal itu menjadi persyaratan dalam mengisi berbagai dokumen penting sehar-hari. Jadi, pemberian nama untuk anak jangan malah menimbulkan multitafsir seperti nama yang memiliki makna ganda bahkan bersifat konotatif.
Baca juga: Bunda, Yuk Jaga Tumbuh Kembang Anak pada Seribu Hari Pertama!
Nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan disarankan minimalnya dua kata. Selain itu, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi.
Nama satu kata sering kali menimbulkan bias identitas lantaran ada banyak nama yang sama dalam dokumen kependudukan. Pemberian nama dua kata ini setidaknya dapat memperjelas identitas anak ketika di suatu lingkungan.
Adapun dari segi dokumen kependudukan, nama dua kata dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, seperti saat pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya. Prinsipnya, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Editor: Nirmala Aninda
Dahulu, pemberian nama pada umumnya berdasarkan waktu lahir atau tempat dan budaya yang berlaku di lingkungan sekitar. Bagi ayah bunda yang kebingungan mencarikan nama untuk buah hati, ada juga yang mencarinya lewat buku yang menyajikan daftar pilihan nama-nama anak, melalui kitab suci, atau meminta nama dari orang yang dihormatinya.
Pada era digital ini, nama-nama anak yang lahir sudah makin mengglobal dan kadang kala sulit ditulis dan sukar diucapkan. Tujuannya mungkin agar nama anak itu identik dan bukan nama pasaran.
Tapi ayah bunda harus tahu juga, kalau memberi nama anak sekarang ternyata sudah diatur loh sama Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya supaya dalam dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat lebih mudah dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Baca juga: Simak Peran Orang Tua dalam Perkembangan Sosialisasi Anak
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan. Tujuannya, untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," katanya dikutip dari situs Kemendagri.
Nah, apa saja sih yang perlu diperhatikan dalam memberikan nama untuk anak, agar sesuai dengan ketentuan tersebut. Yuk simak ketentuan umum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
1. Sesuai prinsip norma
Pemberian nama yang baik dan jelas bertujuan juga untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak konstitusional serta dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2. Mudah dibaca
Nama yang mudah dibaca akan membantu memudahkan pencatatan dalam berbagai dokumen kendudukan dan pendidikan. Apalagi terkait dokumen penting seperti akta kelahiran, kesalahan pencatatan nama sangat mungkin terjadi lantaran pemberian nama yang penulisannya rumit dan tidak lazim.Ada banyak nama anak yang identik dan penulisannya tidak rumit dapat dipakai. Kalau pun harus menggunakan nama dari bahasa asing, sebaiknya pilih nama yang penulisannya lebih sederhana dan mudah dibaca.
3. Tidak bermakna negatif dan multitafsir.
Setiap orang tua tentu saja memberikan nama terbaik pada anaknya. Apalagi buat ayah bunda yang meyakini bahwa nama adalah sebagai doa, tentu pemberian nama harus dipastikan bermakna positif.Intinya memberikan nama harus benar-benar mengetahui arti dan maknanya, terutama jika nama diambil dari bahasa asing, buku, novel, kitab suci sebaiknya dipastikan betul nama yang dipilih adalah nama yang baik.
Selain itu, berikan juga nama yang jelas. Biasanya hal itu menjadi persyaratan dalam mengisi berbagai dokumen penting sehar-hari. Jadi, pemberian nama untuk anak jangan malah menimbulkan multitafsir seperti nama yang memiliki makna ganda bahkan bersifat konotatif.
Baca juga: Bunda, Yuk Jaga Tumbuh Kembang Anak pada Seribu Hari Pertama!
4. Batas minimal dan maksimal.
Nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan disarankan minimalnya dua kata. Selain itu, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi.Nama satu kata sering kali menimbulkan bias identitas lantaran ada banyak nama yang sama dalam dokumen kependudukan. Pemberian nama dua kata ini setidaknya dapat memperjelas identitas anak ketika di suatu lingkungan.
Adapun dari segi dokumen kependudukan, nama dua kata dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, seperti saat pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya. Prinsipnya, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.