MUI akan melakukan pengkajian soal fatwa legalisasi ganja (Sumber gambar: Aphiwat chuangchoem/Pexels)

Soal Fatwa Legalisasi Ganja Medis, MUI Perlu Pertimbangkan Sejumlah Faktor

29 June 2022   |   20:45 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Viralnya seorang ibu yang meminta legalisasi ganja medis untuk anaknya menjadi perbincangan panjang yang menuai pro dan kontra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk membahas fatwa seputar ganja sebagai kepentingan medis. Terkait dengan permintaan itu, MUI pun buka suara.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi harapan tersebut, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan.

"Kita akan kaji yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: MUI Kaji Fatwa Ganja Medis, Kenali Jenis-jenisnya

Asrorun juga menuturkan pihaknya membutuhkan pengkajian secara utuh untuk menentukan apakah solusi itu akan berbentuk sosialisasi fatwa yang sudah sesuai, regulasi, rekomendasi regulasi ataupun fatwa baru.

"Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima pertanyaan dan permintaan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis," ujarnya.

Adapun, harapan untuk membahas fatwa tentang legalisasi ganja medis yang disampaikan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta. 


Ganja dalam kacamata Islam

Asrorun juga menerangkan bahwa ganja merupakan barang yang memabukkan. Dalam Islam, paparnya, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Oleh sebab itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.

Meski begitu, dia juga mengatakan jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu.

Oleh karena itu, Asrorun menegaskan perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Pihaknya pun akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan.

"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi tentang ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," terangnya.

Sebelumnya, MUI juga telah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.  Berikut adalah poin-poinnya:
  1. Pada dasarnya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. 
  2. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ada terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti ada maslahat.
  3. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
  4. Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

5 Ide Quality Time Bersama Keluarga

BERIKUTNYA

Niantic, NBA, & NBPA Luncurkan Gim Basket Berteknologi AR

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: