MUI Kaji Fatwa Ganja Medis, Kenali Jenis-jenisnya
29 June 2022 |
16:33 WIB
Permintaan legalisasi ganja medis masih menuai pro dan kontra. Terbaru, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin meminta Komisi Fatwa MUI segera membuat fatwa terkait dengan penggunaan tanaman yang memiliki nama latin cannabis sativa untuk medis ini.
Dalam konferensi pers di kantor Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022), dia menyampaikan bahwa sampai saat ini penggunaan ganja di Indonesia memang masih dilarang dan termasuk zat yang dilarang dalam agama Islam. Namun demikian, perlu dipertimbangkan untuk keperluan medis.
"Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu," ujar kiai yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden tersebut.
Baca juga: Viral Postingan Andien, Ini Manfaat dan Efek Samping Ganja Medis
Ma'ruf menyebut nantinya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bisa menjadi pedoman khususnya bagi DPR yang akan membahas legalisasi ganja untuk medis.
Lepas dari polemik legalisasi ganja di Tanah Air, tanaman ini telah digunakan untuk keperluan medis di sejumlah negara. Namun demikian, penggunannya pun tidak sembarangan dan harus diresepkan dokter.
Ganja medis diyakini bisa membantu pasien dengan epilepsi, anoreksia, skizofrenia, alzheimer, sklerosis lateral amiotrofik (ALS), HIV/AIDS, penyakit Crohn, glaukoma, multiple sclerosis dan kejang otot, hingga kanker.
Akan tetapi, penggunaannya bukan dengan menghisap daun ganja yang dibakar. Justru hal itu tidak dianjurkan Alcohol and Drug Foundation. Merokok ganja tidak direkomendasikan oleh otoritas kesehatan karena bentuk asapnya mengandung setidaknya 50 karsinogen yang sama dengan tembakau. Karsinogen adalah zat pemicu kanker.
Ganja mengandung bahan psikoaktif tetrahydrocannabinol (THC), yang bekerja pada reseptor spesifik di otak, dikenal sebagai reseptor cannabinoid atau CB1.
Penelitian menemukan bahwa tanaman ganja menghasilkan sekitar 130 cannabinoid dan sekitar 300 bahan kimia non-cannabinoid. Dua cannabinoid utama yang memiliki manfaat terapeutik adalah delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). CBD dianggap memiliki efek anti-psikoaktif yang mengontrol atau memoderasi THC.
Mengutip Layanan Kesehatan Masyarakat Inggris, berikut produk ganja medis yang dilegalkan.
Dalam konferensi pers di kantor Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022), dia menyampaikan bahwa sampai saat ini penggunaan ganja di Indonesia memang masih dilarang dan termasuk zat yang dilarang dalam agama Islam. Namun demikian, perlu dipertimbangkan untuk keperluan medis.
"Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu," ujar kiai yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden tersebut.
Baca juga: Viral Postingan Andien, Ini Manfaat dan Efek Samping Ganja Medis
Ma'ruf menyebut nantinya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bisa menjadi pedoman khususnya bagi DPR yang akan membahas legalisasi ganja untuk medis.
Lepas dari polemik legalisasi ganja di Tanah Air, tanaman ini telah digunakan untuk keperluan medis di sejumlah negara. Namun demikian, penggunannya pun tidak sembarangan dan harus diresepkan dokter.
Ganja medis diyakini bisa membantu pasien dengan epilepsi, anoreksia, skizofrenia, alzheimer, sklerosis lateral amiotrofik (ALS), HIV/AIDS, penyakit Crohn, glaukoma, multiple sclerosis dan kejang otot, hingga kanker.
Akan tetapi, penggunaannya bukan dengan menghisap daun ganja yang dibakar. Justru hal itu tidak dianjurkan Alcohol and Drug Foundation. Merokok ganja tidak direkomendasikan oleh otoritas kesehatan karena bentuk asapnya mengandung setidaknya 50 karsinogen yang sama dengan tembakau. Karsinogen adalah zat pemicu kanker.
Ganja mengandung bahan psikoaktif tetrahydrocannabinol (THC), yang bekerja pada reseptor spesifik di otak, dikenal sebagai reseptor cannabinoid atau CB1.
Penelitian menemukan bahwa tanaman ganja menghasilkan sekitar 130 cannabinoid dan sekitar 300 bahan kimia non-cannabinoid. Dua cannabinoid utama yang memiliki manfaat terapeutik adalah delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). CBD dianggap memiliki efek anti-psikoaktif yang mengontrol atau memoderasi THC.
Mengutip Layanan Kesehatan Masyarakat Inggris, berikut produk ganja medis yang dilegalkan.
1. Epidyolex
Epidyolex adalah cairan yang sangat murni atau minyak yang mengandung CBD. Obat ini diresepkan untuk pasien dengan sindrom Lennox-Gastaut dan sindrom Dravet, keduanya bentuk epilepsi yang jarang.
2. Nabilone
Berbentuk kapsul yang dikembangkan dengan cara yang mirip dengan THC. Ganja buatan manusia ini diresepkan untuk pasien kanker yang menjalani kemoterapi, utamanya mengatasi gejala sakit dan muntah.
3. Nabiximols (Sativex)
Obat berbahan dasar ganja ini disemprotkan ke dalam mulut. Pemerintah Inggris melegalkan penggunaannya untuk orang dewasa dengan multiple sclerosis. Ini adalah gangguan saraf pada otak, mata, dan tulang belakang.
Editor: Nirmala Aninda
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.