Kiat Merencanakan Warisan agar Terhindar dari Konflik
29 June 2022 |
16:24 WIB
Persoalan warisan mungkin menjadi salah satu topik di bidang perencanaan keuangan yang paling sensitif untuk dibicarakan. Wajar saja, warisan identik dengan meninggalnya orang terdekat dalam hidup kita. Namun, bukan berarti persoalan warisan ini bisa diabaikan begitu saja.
Perencana keuangan Irshad Wicaksono Ma’ruf mengatakan bahwa pengelolaan warisan justru penting dipikirkan sejak dini. Pasalnya, jika tidak direncanakan dengan matang, persoalan warisan bisa memicu konflik di antara keluarga. “Saya justru menyarankan warisan harus mulai dipikirkan sejak muda,” ujarnya dihimpun dari Bisnis Indonesia Weekend edisi 20 November 2016.
Irshad menjelaskan perencanaan warisan biasanya mengacu pada budaya atau ketentuan yang dipercayai oleh setiap orang. Bagi umat Islam, misalnya, perencanaan warisan disandarkan pada hukum syariah yang sudah memiliki ketentuan baku. Selain itu, ada juga yang memilih merencanakan pembagian warisan berdasarkan hukum adat tertentu.
Baca juga: Generasi Muda Juga Bisa Siapkan Warisan, Kenali Ragam Instrumennya
Kepemilikan aset berupa rumah, misalnya, tidak bisa langsung begitu saja diwariskan kepada anak atau keturunan karena harus melalui proses hukum.
Irshad menambahkan selain membutuhkan biaya, mengurus probate juga memakan waktu. Biaya biasanya dibutuhkan untuk membayar jasa notaris atau pengacara.
Besarnya tergantung pada nilai harta waris yang sedang diurus. Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, aspek legalitas berupa probate ini harus diperhatikan sejak jauh-jauh hari.
Baca juga: Harta Warisan Sebaiknya Buat Apa Ya?
Kendati warisan baru benar-benar dibagikan setelah pemberi warisan meninggal, merencanakan warisan sejak dini justru akan membantu menghindarkan diri dari konflik antarahli waris yang sering kali berkepanjangan.
Editor: Dika Irawan
Perencana keuangan Irshad Wicaksono Ma’ruf mengatakan bahwa pengelolaan warisan justru penting dipikirkan sejak dini. Pasalnya, jika tidak direncanakan dengan matang, persoalan warisan bisa memicu konflik di antara keluarga. “Saya justru menyarankan warisan harus mulai dipikirkan sejak muda,” ujarnya dihimpun dari Bisnis Indonesia Weekend edisi 20 November 2016.
Irshad menjelaskan perencanaan warisan biasanya mengacu pada budaya atau ketentuan yang dipercayai oleh setiap orang. Bagi umat Islam, misalnya, perencanaan warisan disandarkan pada hukum syariah yang sudah memiliki ketentuan baku. Selain itu, ada juga yang memilih merencanakan pembagian warisan berdasarkan hukum adat tertentu.
Baca juga: Generasi Muda Juga Bisa Siapkan Warisan, Kenali Ragam Instrumennya
Menurut Irshad, prinsip dasar warisan sebenarnya sangat sederhana yaitu memastikan harta benda kita benar-benar jatuh ke ahli waris yang berhak. Akan tetapi, pada praktiknya tidak semudah itu.
Kepemilikan aset berupa rumah, misalnya, tidak bisa langsung begitu saja diwariskan kepada anak atau keturunan karena harus melalui proses hukum.
Lantas, bagaimana merencanakan warisan agar tidak terjadi konflik di kemudian hari?
Kumpulkan informasi
Hal ini menyangkut aset atau kekayaan yang kita miliki, baik dari sisi perpajakan atau kelengkapan legalitas lainnya. Aset berupa rumah atau tanah, misalnya, perlu diketahui dengan pasti berapa perkiraan NJOPnya. Aset juga harus dipastikan statusnya, apakah sedang diagunkan untuk suatu pinjaman atau tidak.Jika asuransi jiwa
Irshad menyatakan salah satu bentuk warisan yang paling umum adalah pertanggungan asuransi jiwa. Dalam hal ini perlu dipastikan kepada pihak asuransi siapa yang akan menjadi ahli waris tersebut dan berapa nilai pertanggungannya.Cek legalitas
Setelah cukup mengumpulkan informasi, langkah lain yang diperlukan adalah mengurus aspek legalitas untuk membagikan warisan. Irshad menuturkan dalam hal ini diperlukan probate atau surat pengesahan hakim atas harta waris. “Untuk mengurus probate ini kan ada biayanya, jadi harus betul-betul dipersiapkan,” tuturnya.Irshad menambahkan selain membutuhkan biaya, mengurus probate juga memakan waktu. Biaya biasanya dibutuhkan untuk membayar jasa notaris atau pengacara.
Besarnya tergantung pada nilai harta waris yang sedang diurus. Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, aspek legalitas berupa probate ini harus diperhatikan sejak jauh-jauh hari.
Harus diperjelas penerima warisan
Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah kejelasan ahli waris yang akan menerima harta warisan tersebut. Dalam hal ini identitasnya harus lengkap dan detail. Jika perlu, persoalan warisan ini sudah dibicarakan dengan ahli waris sejak dini.Baca juga: Harta Warisan Sebaiknya Buat Apa Ya?
Kendati warisan baru benar-benar dibagikan setelah pemberi warisan meninggal, merencanakan warisan sejak dini justru akan membantu menghindarkan diri dari konflik antarahli waris yang sering kali berkepanjangan.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.