Ilustrasi memakai masker saat pandemi Covid-19 (Sumber gambar : Unsplash/Ayad Hendy)

Sah! Tidak Perlu Lagi Pakai Masker di Luar Ruang

17 May 2022   |   18:00 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Kondisi Covid-19 semakin melandai di tengah cakupan vaksinasi yang kian luas. Melihat kondisi ini, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk melonggarkan pemakaian masker untuk di luar ruangan dan area terbuka sudah tidak diwajibkan lagi.

Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa masyarakat bisa melepas masker di luar ruangan atau di area terbuka. Dengan catatan, tidak dalam kondisi padat orang.

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/5/2022).

Lepas masker juga tidak diperkenankan bagi masyarakat dalam kategori rentan, lansia, memiliki komorbid atau penyakit penyerta. 

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," sebut Jokowi.

Sementara itu, pelonggaran pemakaian masker juga berlaku bagi perjalanan domestik dan luar negeri.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," tegas Jokowi. 

Adapun sebelumnya kebijakan wajib memakai masker berlaku pada 5 April 2020. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukannya kasus Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020.

Pemakaian masker diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan pelindungan diri terhadap penularan virus corona. 

SEBELUMNYA

Asyik, Game Fall Guys Bakal Bisa Dimainkan Gratis Mulai Juni 2022

BERIKUTNYA

Tayang 19 Mei, Simak 5 Fakta Menarik Film Srimulat: Hil yang Mustahal

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: