ilustrasi (sumber gambar : Gabriela Palai dari Pexels)

Asyik Naik Transportasi Umum Tak Perlu Lagi Menunjukkan Hasil Negatif Tes PCR dan Antigen, Hanya Perlu Tunjukkan Ini

08 March 2022   |   16:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Ada kabar gembira nih Genhype. Buat kalian telah menerima vaksinasi kedua dan ketiga atau booster kini  tidak perlu menunjukkan hasil tes cepat antigen dan PCR lho saat hendak naik transportasi umum.

Langkah pemerintah yang tidak mewajibkan pengguna transportasi umum untuk menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR tertuang dalam Surat Edaran No. 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga [booster] tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian tertulis dalam surat edaran yang dilihat Hypeabis.id.

Sementara itu, Genhype yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 

Ketentuan pelaku perjalanan komorbid

Adapun para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Selain hasil PCR, mereka juga dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian, mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COvid-19.


Ketentuan usia di bawah 6 tahun

Sementara itu para pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan-persyaratan tersebut.

Persyaratan-persyaratan tersebut juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Beleid tersebut juga mengatur bahwa setiap Genhype yang mau melancong wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Biar Enggak Salah, Ini Fakta-fakta Paris Fashion Week

BERIKUTNYA

Pameran Tunggal Otty Widasari Bakal Dimeriahkan dengan Seni Performa

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: