Ilustrasi gawai (Sumber gambar: Unsplash/Ady Teenagerinro)

Menggenjot TKDN Perangkat Teknologi & Komunikasi

28 February 2022   |   10:05 WIB
Image
Syaiful Millah Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Percepatan transformasi digital yang banyak diakselerasi oleh kondisi pandemi seyogianya ikut mendorong perekonomian digital dalam negeri. Para pelaku industri dalam negeri yang terkait dengan proses transformasi perlu memiliki peranan vital dalam migrasi era ini. 

Bila dilihat secara sekilas, industri telekomunikasi dan elektronika yang erat kaitannya dengan transformasi digital diisi oleh banyak vendor luar negeri. 

Di pasar ponsel pintar atau laptop misalnya yang dominan dikuasai pemain China, Korea Selatan, Taiwan, dan Amerika Serikat. Belum lagi perangkat periferal hingga jaringan yang juga demikian. Oleh sebab itu, untuk tetap menumbuhkan industri lokal, pemerintah menetapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan memperbesar TKDN untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri. “Melalui kebijakan local content ini, diharapkan industri dalam negeri semakin berdaya saing di kancah global serta mampu terus menopang perekonomian nasional,” katanya. 

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sejauh ini sudah ada 633 produk peralatan elektronika di Indonesia yang telah bersertifikat TKDN. Dari angka ini, produk dengan capaian TKDN kurang dari 25 persen sebanyak 157, 25-40 persen sebanyak 287, dan lebih dari 50 persen sebanyak 276. 

Adapun, angka untuk produk peralatan telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat pada periode yang sama totalnya adalah 1.332. Rinciannya, produk dengan TKDN kurang dari 25 persen sebanyak 27, 25-40 persen 688, dan lebih dari 40 persen sebanyak 20. Sebagai catatan, 1 sertifikat TKDN dapat berisi lebih dari 1 jenis produk. 

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan bahwa akselerasi transformasi digital dan tumbuhnya ekonomi digital Indonesia harus dapat memberikan kesejahteraan bagi para pelaku industri dalam negeri dan masyarakat luas. “Karena itu, apa pun terkait bisnis di ekonomi digital harus mengedepankan jasa dan produk lokal,” katanya. 

Menurutnya, kalaupun hingga kini belum ada produk teknologi informasi murni yang sepenuhnya dihasilkan oleh produsen dalam negeri, maka harus ada kontribusi lokal berupa kewajiban tingkat komponen dalam negeri. 

Artinya, dia melanjutkan, semakin besar TKDN suatu produk maka semakin bagus untuk ekosistem industri di Indonesia. Hanya saja memang angka atau nilainya tidak langsung tinggi di awal, tapi naik secara bertahap menyesuaikan kondisi pasar dan kesiapan pelaku dalam negeri. 

Produk ponsel pintar atau smartphone misalnya, yang pada 2016 ditetapkan harus memenuhi TKDN sebesar 20 persen untuk dapat dijual di dalam negeri. Angka ini kemudian naik menjadi 30 persen pada 2017 dan terbaru telah dinaikkan menjadi 35 persen. 

Aturan nilai TKDN minimal 35 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2017 yang diteken pada Oktober 2021 dan mulai berlaku efektif 6 bulan setelah ditetapkan atau pada April 2022. Jadi pada periode tersebut, vendor yang tidak memenuhi standar TKDN baru tidak akan mendapat izin untuk perangkat diedarkan. 

Sebagai informasi, TKDN pada smartphone mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa penghitungan nilai TKDN dilakukan atas aspek manufaktur dengan bobot 70 persen, aspek pengembangan dengan bobot 20 persen, dan aspek aplikasi dengan bobot 10 persen. 

Heru berpendapat bahwa penetapan TKDN untuk produk ponsel pintar seharusnya masih bisa dinaikkan lebih jauh. Mengingat, ada banyak komponen ponsel dan pernak-perniknya yang bisa diproduksi di dalam negeri. 

Dia juga menyatakan bahwa pelaku industri lokal terkait sudah sangat siap untuk berkontribusi terhadap pengembangan ponsel. Selain itu, mereka juga akan melakukan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang dimiliki. 

Sementara itu, Direktur Utama PT. Zyrexindo Mandiri Buana Tbk. (Zyrex), Timothy Siddik juga mengatakan bahwa program TKDN dari kampanye P3DN sangat berdampak positif bagi ekosistem industri lokal di Indonesia. 

“Sebagai produsen laptop merek lokal, Zyrex merasa bahwa TKDN sangat berguna bukan hanya bagi perseroan, tapi juga untuk perusahaan-perusahaan lain yang berada dalam rantai pasokan,” ujarnya. 

Dia menuturkan bahwa laptop buatan perusahaan merupakan salah satu yang punya nilai TKDN tertinggi dengan lebih dari 40%. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Zyrex merupakan merek wajib pilih dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah, kementerian dan lembaga. 

Hal tersebut, lanjutnya, telah meningkatkan optimisme perusahaan untuk melakukan ekspansi. Sepanjang tahun lalu, Zyrex telah menambah empat lini produksi perakitan sehingga jumlahnya saat ini menjadi delapan lini produksi dengan kapasitas lebih dari 150.000 unit per bulan. 

Timothy mengatakan dengan dukungan pemerintah, perusahaan telah mempersiapkan roadmap untuk terus meningkatkan nilai TKDN dari produk yang dihasilkan. Ini misalnya dilakukan dengan membentuk tim penelitian dan pengembangan inovasi. 

Selain itu, dia berharap merek asli Indonesia dapat diperhitungkan sebagai bobot yang tinggi dalam proses sertifikasi TKDN. Hal ini dikarenakan merek merupakan aset perusahaan dan bisa menjadi aset negara, yang bisa menjadi kebanggaan. 

Ke depan, dia juga berharap program TKDN bisa terus dijalankan dan ditingkatkan mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam dan manusia yang melimpah. Hal tersebut menjadi modal penting untuk mendukung pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri dan menciptakan kemandirian

“Kami berharap program TKDN ini terus dijalankan dan diperkuat untuk mengembangkan industri dalam negeri,” tuturnya.

Editor : Gita

SEBELUMNYA

Menelusuri Jejak Kejayaan Dinasti Ming & Dinasti Qing di Yangzhou, China

BERIKUTNYA

Strategi Indonesia Meraih Emas Esports SEA Games Vietnam

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: