Perhatikan Ketentuan Ini Jika Hendak Tes PCR di Stasiun
23 December 2021 |
13:48 WIB
Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, salah satunya wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun.
Saat ini, Genhype yang membutuhkan tes PCR untuk memenuhi persyaratan tersebut bisa melakukan tes di sejumlah stasiun, seperti di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen. Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, menuturkan pemeriksaan tes cepat PCR di stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 - 2 Januari 2022 .
"Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 - 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 - 22.30 WIB," katanya.
Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, dia menuturkan cukup menunjukkan tiket atau kode pemesanan (booking) yang telah terbayar lunas.
Kemudian, Genhype juga dihimbau agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA jika ingin menggunakan layanan tersebut di stasiun.
"Sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi," katanya.
Sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.
Ketentuan itu di antaranya menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib didampingi orang tua bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun.
Bagi calon penumpang Usia 12 - 17 tahun, harus sudah vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, calon penumpang menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Kemudian, menunjukkan hasil negatif tes cepat Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Adapun, calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap, yakni hingga vaksinasi dosis kedua. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, calon penumpang tidak dapat melakukan perjalanan. Kemudian menunjukkan hasil negatif tes cepat Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Editor: Dika Irawan
Saat ini, Genhype yang membutuhkan tes PCR untuk memenuhi persyaratan tersebut bisa melakukan tes di sejumlah stasiun, seperti di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen. Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, menuturkan pemeriksaan tes cepat PCR di stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 - 2 Januari 2022 .
"Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 - 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 - 22.30 WIB," katanya.
Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, dia menuturkan cukup menunjukkan tiket atau kode pemesanan (booking) yang telah terbayar lunas.
Kemudian, Genhype juga dihimbau agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA jika ingin menggunakan layanan tersebut di stasiun.
"Sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi," katanya.
Sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.
Ketentuan itu di antaranya menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib didampingi orang tua bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun.
Bagi calon penumpang Usia 12 - 17 tahun, harus sudah vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, calon penumpang menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Kemudian, menunjukkan hasil negatif tes cepat Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Adapun, calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap, yakni hingga vaksinasi dosis kedua. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, calon penumpang tidak dapat melakukan perjalanan. Kemudian menunjukkan hasil negatif tes cepat Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.