Ilustrasi BPKB (dok: Polresta Denpasar)

Begini Prosedur dan Biaya Mengurus BPKB yang Hilang

07 December 2021   |   09:11 WIB
Image
Rezha Hadyan Hypeabis.id

Fungsi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB bukan hanya sebagai tanda kepemilikan kendaraan motor dan mobil saja. Kalian membutuhkan BPKB ketika hendak membayar pajak 5 tahunan dan mengganti pelat nomor kendaraan. 

BPKB juga berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan beberapa kendaraan tidak akan laku tanpa BPKB. Bagi pemerintah, BPKB akan menjadi cara untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan juga Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Ketika terjadi tindak kejahatan, BPKB akan membantu penyelidikan perampokan atau pencurian kendaraan. Mengingat ada banyak fungsi dari BPKB, tentu saja ketika hilang kalian harus segera mengurusnya. 

Hilangnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tentu saja akan membuat panik. Untungnya saat ini ada cara mengurus BPKB hilang yang bisa kalian ikuti. Cukup dengan memenuhi semua syarat, menyediakan biaya dan mengikuti langkahnya seperti yang dijelaskan berikuti ini oleh Suzuki Indonesia.

Cara mengurus BPKB hilang pertama-tama adalah dengan melengkapi semua syarat yang diberikan. Semua syarat ini nantinya akan diajukan ke kantor Samsat terdekat supaya kalian mendapatkan BPKB yang baru. 

Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi. 

1.Fotokopi KTP atau SIM dan STNK.
2.Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian. 
3. Hasil cek fisik kendaraan. 
4. Surat keterangan bank pemerintah. 
5.Surat keterangan Reskrim. 
6. Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB. 
7. Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit. 
8. Surat pernyataan dengan materai Rp. 10.000. 


Syarat-syarat ini biasanya membutuhkan beberapa hari untuk dikumpulkan karena melibatkan beberapa instansi. Karena pengurusannya yang cukup lama, sebaiknya kalian meluangkan waktu pada hari dan jam kerja. 

Mengurus untuk mendapatkan BPKB baru karena hilang membutuhkan biaya. Jumlahnya sendiri sudah tercatat dalam peraturan pemerintah RI No. 76/2020. Perincian biaya yang dibutuhkan adalah.

1. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp. 225.000 setiap penerbitan. 
2. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp. 375.000 setiap penerbitan. 


Jadi selain mempersiapkan semua syarat di atas, sebelum memulai mengurus kalian harus mempersiapkan semua biaya ini. Baik itu biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sama. 

Apabila semua syarat sudah mulai diurus dan biaya siap, maka kalian bisa mengikuti cara mengurus BPKB hilang secara berurutan. 

1. Membuat laporan kehilangan di kepolisian
Apabila kalian mengetahui BPKB hilang maka segeralah untuk membuat surat laporan kehilangan. Datangi polsek atau polres terdekat agar petugas membuat berita acara pemeriksaan (BAP). 

Sambil membuat surat laporan kehilangan, kalian bisa menunggu surat berita acara dari Reskrim. Baik surat laporan kehilangan dan surat berita acara ini akan mendapat tanda tangan dari pihak kepolisian. 

Simpan semua surat ini, jika ingin aman kalian bisa memfotokopinya. Nantinya surat ini akan dilampirkan saat pengajuan ke Samsat. 

2. Membuat berita kehilangan di media 
Kalian juga harus mengurus pembuatan berita kehilangan di media massa. Pilih dua media massa cetak yang berbeda kemudian simpan bukti pembayarannya. Selain itu tunggu sampai iklan tayang dua kali. 

Simpan juga bukti iklan yang tayang serta bukti pembayaran dalam bentuk kliping. Bukti ini juga akan dilampirkan bersamaan dengan syarat lainnya. 

3. Membuat surat keterangan dari bank 
Kalian juga harus mendatangi bank terdekat untuk membuat surat keterangan. Surat ini bertujuan untuk menjadi bukti bahwa kendaraan yang BPKB nya hilang tidak sedang dalam status jaminan atau agunan. 

Karena kendaraan yang masih dalam masa agunan atau jaminan BPKB akan disimpan oleh pihak leasing atau yang memberi jaminan. Dengan begitu penerbitan BPKB baru tidak akan diproses. 

4. Membuat surat pernyataan kehilangan
Satu lagi surat penting yang wajib disertakan yaitu surat pernyataan kehilangan yang kalian buat sendiri. Surat ini berisi informasi kapan waktu kehilangan dan juga penyebabnya. 

Jangan lupa untuk menandatangani surat ini dan tambahkan materai bernilai Rp. 10.000. kalian bisa membuat surat dengan tulis tangan langsung atau diketik. 

5. Menyiapkan identitas yang sesuai dengan BPKB 
Kalian membutuhkan identitas berupa KTP dengan nama yang sama pada BPKB. Namun, jika kalian tidak bisa mengurus sendiri, maka perlu ditambahkan dengan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000. 

Bagi BPKB dari kendaraan milik badan usaha, kalian bisa menggunakan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili dan surat keterangan bermaterai yang telah ditandatangani pimpinan sekaligus cap basah. 

6. Melakukan cek fisik kendaraan
Cara mengurus BPKB hilang selanjutnya adalah dengan cek fisik kendaraan yang dilakukan langsung di Samsat. Jadi syarat terakhir dokumen cek fisik disertakan pada saat hari kepengurusan. 

Kalian tinggal datang saja ke Samsat dengan kendaraan kemudian menuju loket cek fisik. Isi formulir cek fisik kemudian tunggu sampai proses dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Bukti cek fisik kendaraan akan kalian dapatkan lengkap dengan legalisir dan tanda periksa kendaraan. Syarat terakhir ini akan digunakan pada tahapan selanjutnya. 

7. Mengisi formulir permohonan BPKB
Masih di kantor Samsat, ketika kalian sudah memenuhi semua syarat maka isi formulir permohonan BPKB baru. Formulir ini hanya bisa kalian dapatkan di kantor Samsat dan langsung diisi. 

Jadi jangan lupa untuk membawa alat tulis untuk mengisinya. Jika formulir permohonan selesai diisi, kalian bisa menyerahkannya ke loket beserta semua syarat yang dibutuhkan. 

8. Proses pembayaran dan pencetakan BPKB
Syarat yang sudah dipenuhi akan langsung diproses pada loket pembayaran. Kalian tinggal sediakan biaya sesuai dengan jenis kendaraan kemudian datang ke loket setelah dipanggil. 

Usai membayar kalian akan mendapatkan bukti pembayaran yang nantinya digunakan untuk mengambil BPKB baru. Proses pembuatan BPKB baru membutuhkan waktu sekitar satu minggu. 

Step by step cara mengurus BPKB hilang ini akan sangat mudah ketika kalian sudah memenuhi semua syaratnya. Kalian mungkin membutuhkan waktu tiga sampai empat minggu untuk mengurusnya. 

Waktu paling lama adalah mengurus pembuatan iklan serta surat-surat di kepolisian sampai bank. BPKB yang sudah jadi bisa langsung kalian ambil di kantor Samsat yang sama.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Sutradara Destin Daniel Cretton Garap Lagi Sekuel Film Shang-Chi

BERIKUTNYA

Awas, Asap Kebakaran Hutan Memicu Penuaan Dini hingga Depresi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: