Penggunaan AI di Karya Seni akan Diatur di UU Hak Cipta
23 September 2025 |
18:00 WIB
Draft Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas di DPR bakal menyoroti isu baru terkait kecerdasan buatan. Salah satu materi penting dalam rancangan tersebut adalah aturan mengenai karya cipta berbasis artificial intelligence (AI), yang dimasukkan sebagai bagian dari pembaruan regulasi.
Dalam draftnya, ada tiga poin utama yang akan diatur. Pertama, soal kriteria perlindungan yang hanya akan berlaku jika ada kontribusi kreatif manusia dalam karya berbasis AI. Kedua, pencipta diwajibkan mencantumkan peran AI dalam proses kreatif. Ketiga, terdapat pula aturan mengenai larangan penggunaan AI secara tidak etis, seperti membuat deepfake atau meniru gaya orang lain tanpa izin.
Pendiri Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEK) Candra Darusman mengatakan kehadiran kecerdasan buatan memang mendisrupsi banyak hal, tak terkecuali dalam karya cipta seperti musik. Setidaknya, ada tiga hal yang paling berpengaruh, yakni cara kerja, distribusi, dan konsumsi.
Baca Juga: RUU Hak Cipta 2025 Akan Atur Royalti Musik Digital Lewat Sistem Satu Pintu
Candra pun menyambut baik jika RUU Hak Cipta nanti bisa memasukkan klausul mengenai kecerdasan buatan. Dengan ada aturan yang lebih pasti, posisi karya-karya yang dibuat sepenuhnya dengan AI maupun karya yang dibuat setengah oleh AI dan setengahnya lagi oleh manusia, bisa lebih jelas.
"Mungkin saja di dalam undang-undang kita akan dipertegas gitu, bahwa untuk buatan AI seluruhnya tidak ada hak cipta, tetapi bagaimana dengan yang setengah-setengah, ini sebenarnya masih perlu riset dan pembuktiannya juga panjang," ungkap Candra.
Sebab, pengelompokan hal tersebut tak bisa hanya berdasarkan pengakuan dari si pencipta. Masalahnya, kata Candra, hingga sekarang permasalahan tersebut belum sepenuhnya selesai. Sebab, belum ada teknologi atau alat yan bisa mendeteksi berapa persen yang buatan manusia dan berapa persen yang dibuat AI.
Selain itu, dalam pengelompokan tersebut, tentu 'penjaga'nya tentu tak bisa hanya mengandalkan alat. Dalam hal ini, perlu juga expertise yang juga menilai hal tersebut. Candra pun mempertanyakan seberapa siap elemen tersebut untuk menghadapi era karya cipta berbasis AI ke depan.
Candra mengatakan sampai saat ini, karya cipta musik berbasis AI pun tidak diakui di dalam ajang-ajang penghargaan bergengsi. Di AMI Awards, klausul musik berbasis AI belum bisa diterima. Sementara itu, di salah satu ajang penghargaan di Amerika Serikat, mereka dengan tegas juga menolak musik yang diciptakan oleh AI, tetapi membuka opsi untuk sekadar 'bantuan kreatif'.
Dalam artian, jika lirik sebuah lagu diciptakan manusia, kemudian elemen melodinya ada yang dibantu dengan AI, maka lagu tersebut hanya berpotensi untuk masuk ke dalam nominasi 'Lirik Terbaik". Sedangkan dalam hal melodi, lagu tersebut langsung ditolak di kategori tersebut.
"AMI sendiri masih wait and see. Atau jangan-jangan juga bisa dipisahkan sekalian kalau ini kategori AI. Semua masih begitu dinamis," ungkap Candra yang juga ketua Yayasan AMI.
Namun, di luar itu, ada satu elemen lain yang juga perlu masuk dalam pertimbangan sebelum memutuskan status karya cipta berbasis AI. Hingga saat ini, masih banyak ahli yang mempertanyakan sumber dari big data yang dikumpulkan oleh perangkat AI, yang mana itu juga mengandung hak cipta.
Ketika elemen tersebut saja masih bermasalah atau belum clear, maka hasil dari karya cipta yang dibuat oleh mesin tersebut juga tidak sah. Oleh karena itu, permasalahan AI di karya cipta ini memang masih begitu dinamis.
Baca Juga: Melly Goeslaw Ingin RUU Hak Cipta Tak Sekadar Revisi Teknis, Tapi Transformasi Dasar
Dalam draftnya, ada tiga poin utama yang akan diatur. Pertama, soal kriteria perlindungan yang hanya akan berlaku jika ada kontribusi kreatif manusia dalam karya berbasis AI. Kedua, pencipta diwajibkan mencantumkan peran AI dalam proses kreatif. Ketiga, terdapat pula aturan mengenai larangan penggunaan AI secara tidak etis, seperti membuat deepfake atau meniru gaya orang lain tanpa izin.
Pendiri Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEK) Candra Darusman mengatakan kehadiran kecerdasan buatan memang mendisrupsi banyak hal, tak terkecuali dalam karya cipta seperti musik. Setidaknya, ada tiga hal yang paling berpengaruh, yakni cara kerja, distribusi, dan konsumsi.
Baca Juga: RUU Hak Cipta 2025 Akan Atur Royalti Musik Digital Lewat Sistem Satu Pintu
Candra pun menyambut baik jika RUU Hak Cipta nanti bisa memasukkan klausul mengenai kecerdasan buatan. Dengan ada aturan yang lebih pasti, posisi karya-karya yang dibuat sepenuhnya dengan AI maupun karya yang dibuat setengah oleh AI dan setengahnya lagi oleh manusia, bisa lebih jelas.
"Mungkin saja di dalam undang-undang kita akan dipertegas gitu, bahwa untuk buatan AI seluruhnya tidak ada hak cipta, tetapi bagaimana dengan yang setengah-setengah, ini sebenarnya masih perlu riset dan pembuktiannya juga panjang," ungkap Candra.
Sebab, pengelompokan hal tersebut tak bisa hanya berdasarkan pengakuan dari si pencipta. Masalahnya, kata Candra, hingga sekarang permasalahan tersebut belum sepenuhnya selesai. Sebab, belum ada teknologi atau alat yan bisa mendeteksi berapa persen yang buatan manusia dan berapa persen yang dibuat AI.
Selain itu, dalam pengelompokan tersebut, tentu 'penjaga'nya tentu tak bisa hanya mengandalkan alat. Dalam hal ini, perlu juga expertise yang juga menilai hal tersebut. Candra pun mempertanyakan seberapa siap elemen tersebut untuk menghadapi era karya cipta berbasis AI ke depan.
Candra mengatakan sampai saat ini, karya cipta musik berbasis AI pun tidak diakui di dalam ajang-ajang penghargaan bergengsi. Di AMI Awards, klausul musik berbasis AI belum bisa diterima. Sementara itu, di salah satu ajang penghargaan di Amerika Serikat, mereka dengan tegas juga menolak musik yang diciptakan oleh AI, tetapi membuka opsi untuk sekadar 'bantuan kreatif'.
Dalam artian, jika lirik sebuah lagu diciptakan manusia, kemudian elemen melodinya ada yang dibantu dengan AI, maka lagu tersebut hanya berpotensi untuk masuk ke dalam nominasi 'Lirik Terbaik". Sedangkan dalam hal melodi, lagu tersebut langsung ditolak di kategori tersebut.
"AMI sendiri masih wait and see. Atau jangan-jangan juga bisa dipisahkan sekalian kalau ini kategori AI. Semua masih begitu dinamis," ungkap Candra yang juga ketua Yayasan AMI.
Namun, di luar itu, ada satu elemen lain yang juga perlu masuk dalam pertimbangan sebelum memutuskan status karya cipta berbasis AI. Hingga saat ini, masih banyak ahli yang mempertanyakan sumber dari big data yang dikumpulkan oleh perangkat AI, yang mana itu juga mengandung hak cipta.
Ketika elemen tersebut saja masih bermasalah atau belum clear, maka hasil dari karya cipta yang dibuat oleh mesin tersebut juga tidak sah. Oleh karena itu, permasalahan AI di karya cipta ini memang masih begitu dinamis.
Baca Juga: Melly Goeslaw Ingin RUU Hak Cipta Tak Sekadar Revisi Teknis, Tapi Transformasi Dasar
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.