Melly Goeslaw Ingin RUU Hak Cipta Tak Sekadar Revisi Teknis, Tapi Transformasi Dasar
22 September 2025 |
17:00 WIB
1
Like
Like
Like
Pengelolaan royalti musik di Indonesia hingga kini masih menyimpan banyak persoalan. Para musisi, terutama pencipta lagu, kerap merasa distribusi royalti yang diterima tidak sebanding dengan tingkat pemanfaatan karya mereka di berbagai medium.
Oleh karena itu, rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pun diharapkan menjadi momentum penting perbaikan. Anggota Komisi X DPR RI sekaligus pengusul RUU Hak Cipta, Melly Goeslaw mengatakan revisi UU Hak Cipta dapat menjadi dasar pijakan untuk untuk menata ulang kebijakan terkait sistem royalti di Indonesia.
"RUU ini hadir atas berbagai dinamika hukum sosial dan teknologi yang berkembang begitu cepat, khususnya di era digitalisasi. RUU ini tidak sekadar revisi teknis, tapi merupakan transformasi regulasi yang mendasar," ungkap Melly Goeslaw dalam Rpaat Pleno Baleg DPR RI Penghrmonisasn dan Pembulatan Konsep RUU Hak Cipta, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Royalti Musik Terancam Susut Rp20 Miliar akibat Kuasa Penarikan LMK Dicabut
Melly menjelaskan latar belakang penyusunan RUU ini berangkat dari tiga urgensi utama. Pertama, usulan RUU Hak Cipta saat ini sudah masuk ke Prolegnas Prioritas 2025 di nomor 31. Hal ini menandakan pentingnya pembaruan regulasi di bidang hak cipta.
Kedua, RUU ini disusun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 84/PUU-XII/2023. Putusan tersebut menyoroti pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta yang hanya mengatur pengelola perdagangan fisik, tetapi belum menyentuh platform digital berbasis user generated content. MK mengamanatkan perlunya perluasan lingkup aturan.
Ketiga, adanya ketidakjelasan mekanisme pembayaran royalti serta lemahnya pengawasan dalam sistem yang berlaku saat ini. Hal ini juga berimbas pada lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengelolaan royalti.
"Dengan berbagai dinamika yang ada, UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi digital perdagangan elektronik, kecerdasan artifisial, dan kebutuhan perlindungan hak cipta di era global," jelasnya.
Melly menyebut, tujuan utama RUU ini adalah menyesuaikan regulasi dengan era digital. Cakupannya termasuk memberi perlindungan optimal bagi pencipta, menegaskan tanggung jawab platform digital, serta menjaga ekspresi budaya tradisional dan karya berbasis AI.
Apabila disahkan, RUU Hak Cipta akan menggantikan secara penuh UU lama dengan sistem yang lebih modern dan adaptif. Regulasi baru diharapkan bisa menjamin kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara hak ekonomi dan akses publik.
Bagi Melly, hak cipta bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga penghargaan atas kreativitas, inovasi, dan identitas bangsa. Perlindungan ini, katanya, selaras dengan amanat UUD 1945 yang menekankan kebebasan berekspresi dan rasa aman bagi setiap warga.
Melly menegaskan bahwa RUU Hak Cipta diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan pesatnya perkembangan media sosial, layanan streaming, dan berbagai platform digital. Aturan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan global sekaligus memberikan perlindungan hak moral maupun ekonomi bagi para pencipta.
Selain itu, RUU tersebut juga dirancang untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap karya secara sehat, sambil mendorong pertumbuhan industri kreatif yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Suwendra, juga menilai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu direvisi. Ia menyebut aturan yang berlaku saat ini justru menimbulkan kerugian dalam praktik pengelolaan royalti musik.
Menurutnya, kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih jauh dari harapan. Royalti yang diterima pencipta kerap tidak sebanding dengan tingkat pemanfaatan karya mereka di berbagai kesempatan.
Dia mencontohkan, ada lagu yang kerap diperdengarkan dalam hampir setiap konser, namun penciptanya tidak memperoleh royalti yang sepadan dengan frekuensi penggunaannya.
“Pengusahan kafe dan restoran memang kerap dirugikan terkait masalahan royalti musik, begitupun dengan pihak pencipta lagu yang tidak mendapatkan bayaran sesuai terkait masalah royalti ini,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Revisi UU Hak Cipta yang telah masuk ke dalam Prolegnas 2025 terus digodok. RUU ini tengah dikebut agar bisa selesai dalam waktu dua bulan.
Baca Juga: Ruth Sahanaya Ungkap Sinyal Positif Soal Royalti Musik di Indonesia
Oleh karena itu, rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pun diharapkan menjadi momentum penting perbaikan. Anggota Komisi X DPR RI sekaligus pengusul RUU Hak Cipta, Melly Goeslaw mengatakan revisi UU Hak Cipta dapat menjadi dasar pijakan untuk untuk menata ulang kebijakan terkait sistem royalti di Indonesia.
"RUU ini hadir atas berbagai dinamika hukum sosial dan teknologi yang berkembang begitu cepat, khususnya di era digitalisasi. RUU ini tidak sekadar revisi teknis, tapi merupakan transformasi regulasi yang mendasar," ungkap Melly Goeslaw dalam Rpaat Pleno Baleg DPR RI Penghrmonisasn dan Pembulatan Konsep RUU Hak Cipta, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Royalti Musik Terancam Susut Rp20 Miliar akibat Kuasa Penarikan LMK Dicabut
Melly menjelaskan latar belakang penyusunan RUU ini berangkat dari tiga urgensi utama. Pertama, usulan RUU Hak Cipta saat ini sudah masuk ke Prolegnas Prioritas 2025 di nomor 31. Hal ini menandakan pentingnya pembaruan regulasi di bidang hak cipta.
Kedua, RUU ini disusun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 84/PUU-XII/2023. Putusan tersebut menyoroti pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta yang hanya mengatur pengelola perdagangan fisik, tetapi belum menyentuh platform digital berbasis user generated content. MK mengamanatkan perlunya perluasan lingkup aturan.
Ketiga, adanya ketidakjelasan mekanisme pembayaran royalti serta lemahnya pengawasan dalam sistem yang berlaku saat ini. Hal ini juga berimbas pada lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengelolaan royalti.
"Dengan berbagai dinamika yang ada, UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi digital perdagangan elektronik, kecerdasan artifisial, dan kebutuhan perlindungan hak cipta di era global," jelasnya.
Melly menyebut, tujuan utama RUU ini adalah menyesuaikan regulasi dengan era digital. Cakupannya termasuk memberi perlindungan optimal bagi pencipta, menegaskan tanggung jawab platform digital, serta menjaga ekspresi budaya tradisional dan karya berbasis AI.
Apabila disahkan, RUU Hak Cipta akan menggantikan secara penuh UU lama dengan sistem yang lebih modern dan adaptif. Regulasi baru diharapkan bisa menjamin kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara hak ekonomi dan akses publik.
Bagi Melly, hak cipta bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga penghargaan atas kreativitas, inovasi, dan identitas bangsa. Perlindungan ini, katanya, selaras dengan amanat UUD 1945 yang menekankan kebebasan berekspresi dan rasa aman bagi setiap warga.
Melly menegaskan bahwa RUU Hak Cipta diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan pesatnya perkembangan media sosial, layanan streaming, dan berbagai platform digital. Aturan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan global sekaligus memberikan perlindungan hak moral maupun ekonomi bagi para pencipta.
Selain itu, RUU tersebut juga dirancang untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap karya secara sehat, sambil mendorong pertumbuhan industri kreatif yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Suwendra, juga menilai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu direvisi. Ia menyebut aturan yang berlaku saat ini justru menimbulkan kerugian dalam praktik pengelolaan royalti musik.
Menurutnya, kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih jauh dari harapan. Royalti yang diterima pencipta kerap tidak sebanding dengan tingkat pemanfaatan karya mereka di berbagai kesempatan.
Dia mencontohkan, ada lagu yang kerap diperdengarkan dalam hampir setiap konser, namun penciptanya tidak memperoleh royalti yang sepadan dengan frekuensi penggunaannya.
“Pengusahan kafe dan restoran memang kerap dirugikan terkait masalahan royalti musik, begitupun dengan pihak pencipta lagu yang tidak mendapatkan bayaran sesuai terkait masalah royalti ini,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Revisi UU Hak Cipta yang telah masuk ke dalam Prolegnas 2025 terus digodok. RUU ini tengah dikebut agar bisa selesai dalam waktu dua bulan.
Baca Juga: Ruth Sahanaya Ungkap Sinyal Positif Soal Royalti Musik di Indonesia
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.