Pecahan Uang Rupiah (Sumber Foto: Indonesia Baik)

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku, Cek Tanggal Tukarnya

22 September 2025   |   12:30 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah yang telah ditarik dari peredaran. Penukaran tersebut hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan berlaku. 

Dalam keterangan resminya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa proses penukaran dapat dilakukan di seluruh bank umum maupun kantor perwakilan BI di berbagai daerah. Setelah batas waktu tersebut berakhir, uang yang dicabut tidak lagi dapat ditukarkan. 

Penukaran uang kertas yang sudah lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Sementara itu, untuk uang logam berlaku dua aturan utama: 

Baca juga: Daftar ATM untuk Tarik Uang Pecahan Rp10.000  & Rp20.000 di Jabodetabek 

Pertama, apabila ukuran fisik koin masih lebih dari setengah bentuk aslinya dan ciri keasliannya tetap dapat dikenali, maka uang tersebut bisa ditukar dengan nilai nominal yang sama. Kedua, jika kondisi fisiknya tinggal setengah atau bahkan kurang dari ukuran asli, maka uang logam tersebut tidak dapat ditukarkan. 

Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat segera memeriksa simpanan uang lama, baik kertas maupun logam, agar tidak kehilangan nilai tukarnya. Perhatikan dengan seksama tanggal pencabutan serta batas waktu penukaran setiap pecahan rupiah.

Jika melewati tenggat yang telah ditetapkan, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Adapun sejumlah pecahan uang kertas yang telah resmi ditarik dari peredaran antara lain:
 

Uang Kertas

Rp 100 (Tahun Emisi 1984)
  • Pencabutan: 25 September 1995
  • Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998

Rp 10.000 (Tahun Emisi 1985)
  • Pencabutan: 25 September 1995
  • Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998

Rp 5.000 (Tahun Emisi 1986)
  • Pencabutan: 25 September 1995
  • Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998

Rp 1.000 (Tahun Emisi 1987)
  • Pencabutan: 25 September 1995
  • Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998

Rp 500 (Tahun Emisi 1988)
  • Pencabutan: 25 September 1995
  • Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998

Rp 0,05 - Rp 0,50 (Seri Dwikora, Tahun Edar 1964)
  • Pencabutan: 15 November 1996
  • Penukaran: hingga 14 November 2029
 

Uang Logam

Rp 2 (Tahun Emisi 1970)
  • Pencabutan: 15 November 1996
  • Penukaran: hingga 14 November 2029

Rp 10 (Tahun Emisi 1971, 1974, 1979)
  • Pencabutan: 15 November 1996
  • Penukaran: hingga 14 November 2029

Rp 500 (Tahun Emisi 1991)
  • Pencabutan: 1 Desember 2023
  • Penukaran: hingga 1 Desember 2033

Rp 500 (Tahun Emisi 1997)
  • Pencabutan: 1 Desember 2023
  • Penukaran: hingga 1 Desember 2033

Rp 1.000 (Tahun Emisi 1993)
  • Pencabutan: 1 Desember 2023
  • Penukaran: hingga 1 Desember 2033
 

Uang Rupiah Khusus (URK)

Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Tahun Emisi 1970)
Pecahan Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750, Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000
  • Pencabutan: 30 Agustus 2021
  • Penukaran: hingga 29 Agustus 2031

Seri Cagar Alam (Tahun Emisi 1974 & 1987)
Pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 100.000, Rp 200.000
  • Pencabutan: 30 Agustus 2021
  • Penukaran: hingga 29 Agustus 2031

Seri Save The Children (Tahun Emisi 1990)
Pecahan Rp 10.000 & Rp 200.000
  • Pencabutan: 30 Agustus 2021
  • Penukaran: hingga 29 Agustus 2031

Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Tahun Emisi 1990)
Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, Rp 750.000
  • Pencabutan: 30 Agustus 2021
  • Penukaran: hingga 29 Agustus 2031

Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Tahun Emisi 1995)
Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) & Rp 850.000 (Seri Presiden RI)
  • Pencabutan: 30 Agustus 2022
  • Penukaran: hingga 30 Agustus 2032

Seri For The Children of The World (Tahun Emisi 1999)
Pecahan Rp 10.000 & Rp 150.000
  • Pencabutan: 31 Januari 2025
  • Penukaran: hingga 31 Januari 2035
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

10 Kebiasaan Sepele yang Diam-diam Bisa Membuat Hidup Terasa Berat

BERIKUTNYA

Shell Super Masih Tersedia, Cek Lokasi SPBU per 22 September 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga