Ilustrasi musik (Sumber gambar: Unsplash/ Markus Winkler)

VISI: Judical Review UU Hak Cipta di MK Tinggal Menunggu Putusan

21 September 2025   |   15:30 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Like
Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 penyanyi Indonesia yang tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) di Mahkamah Konstitusi (MK), kini sudah mencapai babak akhir.

Perkara dengan nomor registrasi 28/PUU tersebut telah melalui serangkaian sidang, termasuk menghadirkan saksi ahli. Dengan rampungnya proses persidangan, langkah berikutnya tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Royalti Musik Terancam Susut Rp20 Miliar akibat Kuasa Penarikan LMK Dicabut

Keputusan tersebut akan menjadi penentu atas gugatan yang diajukan para musisi yang terdiri dari Ariel Noah, Armand Maulana, dan kawan-kawanya tersebut mengenai aturan hak cipta yang selama ini dinilai masih menyisakan persoalan.

Meski demikian, Panji Prasetyo selaku ahli hukum VISI mengungkapkan pihaknya belum menerima surat panggilan untuk sidang pleno putusan. Hingga kini, mereka masih menunggu kepastian jadwal dari Mahkamah Konstitusi terkait kapan keputusan resmi akan dibacakan.

"Judical review UU Hak Cipta di MK yang diajukan VISI statusnya sekarang tinggal menunggu Putusan," kata ahli hukum VISI Panji Prasetyo kepada Hypeabis.id

Panji menjelaskan bahwa saat ini para hakim Mahkamah Konstitusi masih menelaah pokok perkara dalam uji materi yang diajukan. Menurutnya, lamanya proses bukan disebabkan karena menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR.

Dia menegaskan, sidang putusan di MK tidak berkaitan dengan proses revisi undang-undang tersebut. Keduanya merupakan jalur hukum yang berbeda, sehingga keputusan MK tidak perlu menunggu hasil revisi dari DPR.

"Ini enggak ada urusannya sama revisi UUHC. Waktu kapan? itu enggak ada batasnya. Terserah MK," imbuhnya.

Perjalanan uji materi Undang-Undang Hak Cipta oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI) di Mahkamah Konstitusi telah menempuh rangkaian panjang sejak awal pengajuan. Mengutip laman resmi MK, permohonan resmi diajukan pada 14 Maret 2025 dan berlanjut ke sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada 24 April 2025. Setelah itu, sidang pemeriksaan pendahuluan kedua dilaksanakan pada 7 Mei 2025.

Agenda berikutnya berlangsung pada 10 Juni 2025 dengan mendengar keterangan pihak terkait, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Satrio Yudi Wahono. Kemudian, pada 30 Juni 2025 digelar sidang untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Proses berlanjut pada 22 Juli 2025 dengan menghadirkan ahli serta saksi dari pihak pemohon, yakni Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2025 Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang untuk mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon tambahan. Beberapa pekan kemudian, tepatnya pada 7 Agustus 2025, sidang berlanjut dengan agenda kembali mendengarkan keterangan ahli sekaligus saksi dari pihak Presiden.

Dengan rangkaian panjang tersebut, kini proses uji materi tinggal menanti tahap akhir. Setelah ini, Mahkamah Konstitusi hanya tinggal menggelar sidang pleno terbuka Sidang Pengucapan Putusan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan salinan resmi putusan kepada para pihak terkait.


Materi Kunci Permohonan Judical Review MK

Para musisi di VISI mengajukan judical review di MK karena menilai masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapan beberapa pasal UU Hak Cipta, terutama yang berkaitan dengan izin membawakan lagu dan royalti performing rights. Mereka berharap MK dapat memberikan penjelasan tambahan (extended explanation) terhadap pasal-pasal tersebut untuk menghindari kebingungan dalam penerapannya.

Dengan demikian, langkah uji materi ini diharapkan dapat mengurai kesalahpahaman mengenai sistem royalti musik yang masih menghadapi banyak kendala. Dengan demikian, tujuan dari judical review ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan implementasi Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam permohonan uji materi yang diajukan oleh 29 penyanyi ini, setidaknya terdapat lima pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang menjadi sorotan utama. Pertama adalah Pasal 9 ayat (3) yang berisi larangan penggunaan lagu tanpa izin pencipta. Pasal ini dinilai pemohon selama ini sering dijadikan dasar oleh pencipta untuk melarang pemanfaatan karya mereka dan pada akhirnya menimbulkan kebingungan di kalangan musisi.

Kedua, para pemohon membandingkan pasal tersebut dengan Pasal 23 ayat (5). Di dalam ayat ini, secara tegas disebutkan bahwa penggunaan hak cipta tanpa izin sebenarnya diperbolehkan, asalkan dilakukan dalam konteks pertunjukan. Perbedaan substansi inilah yang menurut pemohon perlu mendapat perhatian.

Ketiga, isu lain yang diangkat berkaitan dengan praktik lisensi langsung yang belakangan makin sering disuarakan. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas kembali kedudukan Pasal 81 agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktiknya.

Keempat, pemohon juga menyoroti hubungan antara Pasal 81 dan Pasal 87. Mereka berpendapat bahwa Pasal 87 sudah secara jelas menegaskan mekanisme lisensi serta pembayaran royalti merupakan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini, menurut pemohon, penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Kelima, para pemohon menyoroti Pasal 113 ayat (2) yang merujuk pada sebagian poin dalam Pasal 9.  Dalam pasal hukuman atas pelanggaran hak cipta ini, para pemohon menyoroti dimasukannya klausul Pasal 9 ayat (1) huruf f. Pasal tersebut dianggap telah masuk ke wilayah performing rights, sehingga telah punya mekanisme sendiri melalui LMK.

Melalui sorotan terhadap lima pasal tersebut, para musisi menilai sering kali aturan ini dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka meminta agar makna pasal-pasal tersebut diperjelas demi menciptakan ekosistem musik yang lebih adil. Harapannya, persoalan royalti tidak hanya menguntungkan sebagian pihak, tetapi juga benar-benar menghadirkan kesejahteraan bersama bagi seluruh pelaku musik.

Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir, UU Hak Cipta memang tengah jadi sorotan. Selain dilakukan judical review di MK, UU Hak Cipta kini tengah dalam proses penyusunan revisi. Revisi UU Hak Cipta telah masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029 dan tengah dikebut agar bisa selesai dalam waktu dua bulan.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

SEBELUMNYA

Royalti Musik Terancam Susut Rp20 Miliar akibat Kuasa Penarikan LMK Dicabut

BERIKUTNYA

Debut Calvin Verdonk di Ligue 1: Masuk Sebagai Pengganti Saat Lille Tumbang 0-3

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga