Apa Itu Rekening Dormant dan Bagaimana Cara Mengaktifkannya Lagi?
17 September 2025 |
22:30 WIB
Rekening dormant kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang salah satu bank di dalam negeri. Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan masyarakat tentang apa sebenarnya rekening dormant dan bagaimana risikonya dalam sistem perbankan.
Dikutip dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dormant merupakan istilah perbankan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak memiliki transaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Cara Membuka Rekening BCA Online, Mudah Tanpa Perlu ke Bank
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif, rekening dormant juga dikenal dengan istilah rekening tidur. Status tabungan dasar atau basic saving account (BSA) akan berubah menjadi rekening tidur apabila saldonya kosong atau tidak ada aktivitas transaksi selama enam bulan berturut-turut.
Pada Mei 2025, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening dormant yang dikendalikan pihak lain berpotensi besar disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Karena itu, sesuai kewenangan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Proses analisis yang dilakukan bertahap sejak 15 Mei 2025 akhirnya rampung pada 31 Juli 2025, menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening tidur yang terdampak penghentian sementara tersebut.
Hasil analisis rekening dormant menghasilkan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko, tanpa menyebutkan data individual yang bersifat rahasia. Pada Agustus 2025, PPATK menyampaikan bahwa sebagian besar rekening tidur merupakan akun yang tidak aktif antara 5 hingga 35 tahun.
Sebagian besar rekening yang sempat dibekukan kini sudah aktif kembali, dengan jumlah lebih dari 100 juta akun atau sekitar 90 persen.
Bagi Genhype yang mengalami pemblokiran sementara karena rekening dinyatakan tidur, akun dapat dibuka kembali dengan mendatangi kantor pusat atau cabang bank terdekat. Biasanya, pihak bank akan meminta nasabah untuk mengisi formulir reaktivasi rekening, melakukan setoran awal kembali, serta memperbarui data diri jika ada perubahan.
Jika tidak memungkinkan hadir langsung, pemilik rekening dapat menghubungi layanan nasabah resmi melalui call center atau aplikasi perbankan digital yang disediakan. Pastikan menyiapkan dokumen identitas asli (KTP/Paspor) dan bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau kartu debit, sesuai ketentuan bank.
Beberapa bank juga mensyaratkan tanda tangan ulang atau verifikasi biometrik untuk memastikan keamanan. Setelah semua persyaratan dipenuhi, rekening biasanya dapat diaktifkan kembali dalam waktu singkat, bahkan ada yang langsung aktif pada hari yang sama.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Dikutip dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dormant merupakan istilah perbankan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak memiliki transaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Cara Membuka Rekening BCA Online, Mudah Tanpa Perlu ke Bank
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif, rekening dormant juga dikenal dengan istilah rekening tidur. Status tabungan dasar atau basic saving account (BSA) akan berubah menjadi rekening tidur apabila saldonya kosong atau tidak ada aktivitas transaksi selama enam bulan berturut-turut.
Pada Mei 2025, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening dormant yang dikendalikan pihak lain berpotensi besar disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Karena itu, sesuai kewenangan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Proses analisis yang dilakukan bertahap sejak 15 Mei 2025 akhirnya rampung pada 31 Juli 2025, menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening tidur yang terdampak penghentian sementara tersebut.
Hasil analisis rekening dormant menghasilkan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko, tanpa menyebutkan data individual yang bersifat rahasia. Pada Agustus 2025, PPATK menyampaikan bahwa sebagian besar rekening tidur merupakan akun yang tidak aktif antara 5 hingga 35 tahun.
Sebagian besar rekening yang sempat dibekukan kini sudah aktif kembali, dengan jumlah lebih dari 100 juta akun atau sekitar 90 persen.
Bagi Genhype yang mengalami pemblokiran sementara karena rekening dinyatakan tidur, akun dapat dibuka kembali dengan mendatangi kantor pusat atau cabang bank terdekat. Biasanya, pihak bank akan meminta nasabah untuk mengisi formulir reaktivasi rekening, melakukan setoran awal kembali, serta memperbarui data diri jika ada perubahan.
Jika tidak memungkinkan hadir langsung, pemilik rekening dapat menghubungi layanan nasabah resmi melalui call center atau aplikasi perbankan digital yang disediakan. Pastikan menyiapkan dokumen identitas asli (KTP/Paspor) dan bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau kartu debit, sesuai ketentuan bank.
Beberapa bank juga mensyaratkan tanda tangan ulang atau verifikasi biometrik untuk memastikan keamanan. Setelah semua persyaratan dipenuhi, rekening biasanya dapat diaktifkan kembali dalam waktu singkat, bahkan ada yang langsung aktif pada hari yang sama.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.