SNBP 2026: Simak Ketentuan, Pilihan Program Studi & Jadwal Pelaksanaannya
17 September 2025 |
12:27 WIB
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 segera dibuka. Pendaftaran SNBP akan dibuka pada 3 sampai 18 Februari 2026. Oleh karena itu, para siswa kelas 12 dan sekolah harus mengetahui sejumlah ketentuan SNBP 2026 yang mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya.
SNBP merupakan salah satu jalur seleksi untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Jalur seleksi ini menilai calon mahasiswa berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik atau nonakademik yang telah dicapai selama masa sekolah menengah. Jalur ini sebelumnya dikenal sebagai SNMPTN dan sering disebut sebagai jalur undangan.
Baca juga: Rangkaian SNPMB 2026 Segera Dimulai, Cek Kuota PTN & Jadwal Registrasi Akun
Ketua Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Eduart Wolok menjelaskan SNBP 2026 hanya bisa diikuti oleh siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir atau kelas 12 tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul. Untuk tahun ini, siswa yang akan mengikuti SNBP juga diharuskan memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen.
Selain itu, siswa juga harus memiliki akun SNPMB terlebih dahulu sebelum mendaftar SNBP 2026. Adapun, proses seleksi SNBP tidak berbayar alias gratis. "Ada nilai TKA yang harus dimiliki oleh siswa untuk yang ikut SNBP 2026, harus memiliki TKA yang mana ini tidak ada di tahun 2025," ujarnya dalam konferensi pers peluncuran SNPMB 2026, Selasa (16/9/2025).
SNBP 2026 juga memiliki ketentuan bahwa peserta yang dinyatakan lulus SNBP tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT dan seleksi jalur mandiri di PTN mana pun.
Untuk lebih detailnya, berikut adalah syarat siswa eligible SNBP 2026.
Sekolah memiliki peran yang cukup besar untuk bisa mengantarkan para siswa bisa mendaftar di SNBP 2026. Eduart menyampaikan para siswa yang bisa atau eligible mendaftar SNBP 2026 ditentukan oleh pihak sekolah, sesuai dengan kuota sekolah.
Untuk sekolah dengan Akreditasi A memiliki kuota 40 persen dari seluruh siswa kelas 12 yang bisa mengikuti SNBP 2026. Sementara untuk sekolah Akreditasi B memiliki kuota 25 persen siswa serta Akreditasi C dan lainnya 5 persen siswa.
Sebagai ilustrasi, dari 100 siswa kelas 12 di sekolah dengan Akreditasi A berarti ada 40 siswa yang bisa mengikuti SNBP 2026. Adapun, sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) akan mendapatkan tambahan kuota 5 persen.
"Siswa eligible yang menentukan sekolah bukan panitia SNPMB. Sengaja kami informasikan agar sejak dini orang tua sudah bisa melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait dengan mengontrol prestasi putra-putrinya," tutur Eduart.
Berikut adalah sejumlah ketentuan sekolah dalam SNBP 2026.
1. Sekolah yang mengikutkan siswa dalam SNBP harus:
3. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran pada semua semester, kecuali semester akhir.
4. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa
5. Dalam proses pengisian data PDSS, sekolah harus memperhatikan beberapa hal berikut:
Untuk SNBP 2026, peserta dapat memilih 2 program studi atau jurusan dari 1 atau 2 PTN. Jika memilih satu jurusan, peserta bebas memilih PTN dari provinsi mana pun. Akan tetapi, jika memilih dua jurusan, salah satunya harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan sekolah asalnya.
Berikut adalah ketentuan lengkapnya.
1. Peserta dapat memilih program studi di PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi
2. Peserta dapat memilih 2 program studi dari satu atau dua PTN
3. Jika memilih satu program studi, peserta dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun
4. Jika memilih dua program studi, salah satu program studi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan sekolah asalnya
5. Peserta harus melampirkan portofolio jika memilih program studi berikut.
"Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN," terangnya.
Adapun, seleksi SNBP 2026 dilakukan berdasarkan urutan pilihan program studi. Jika tidak lulus pada seleksi pilihan program studi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan program studi kedua.
SNBP merupakan salah satu jalur seleksi untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Jalur seleksi ini menilai calon mahasiswa berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik atau nonakademik yang telah dicapai selama masa sekolah menengah. Jalur ini sebelumnya dikenal sebagai SNMPTN dan sering disebut sebagai jalur undangan.
Baca juga: Rangkaian SNPMB 2026 Segera Dimulai, Cek Kuota PTN & Jadwal Registrasi Akun
Ketua Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Eduart Wolok menjelaskan SNBP 2026 hanya bisa diikuti oleh siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir atau kelas 12 tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul. Untuk tahun ini, siswa yang akan mengikuti SNBP juga diharuskan memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen.
Selain itu, siswa juga harus memiliki akun SNPMB terlebih dahulu sebelum mendaftar SNBP 2026. Adapun, proses seleksi SNBP tidak berbayar alias gratis. "Ada nilai TKA yang harus dimiliki oleh siswa untuk yang ikut SNBP 2026, harus memiliki TKA yang mana ini tidak ada di tahun 2025," ujarnya dalam konferensi pers peluncuran SNPMB 2026, Selasa (16/9/2025).
SNBP 2026 juga memiliki ketentuan bahwa peserta yang dinyatakan lulus SNBP tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT dan seleksi jalur mandiri di PTN mana pun.
Untuk lebih detailnya, berikut adalah syarat siswa eligible SNBP 2026.
- Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas 12) pada 2026 yang memiliki prestasi unggul
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di PDSS
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan
- Memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen
- Memiliki nilai prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN tujuan.
Ketentuan Sekolah untuk SNBP 2026
Sekolah memiliki peran yang cukup besar untuk bisa mengantarkan para siswa bisa mendaftar di SNBP 2026. Eduart menyampaikan para siswa yang bisa atau eligible mendaftar SNBP 2026 ditentukan oleh pihak sekolah, sesuai dengan kuota sekolah. Untuk sekolah dengan Akreditasi A memiliki kuota 40 persen dari seluruh siswa kelas 12 yang bisa mengikuti SNBP 2026. Sementara untuk sekolah Akreditasi B memiliki kuota 25 persen siswa serta Akreditasi C dan lainnya 5 persen siswa.
Sebagai ilustrasi, dari 100 siswa kelas 12 di sekolah dengan Akreditasi A berarti ada 40 siswa yang bisa mengikuti SNBP 2026. Adapun, sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) akan mendapatkan tambahan kuota 5 persen.
"Siswa eligible yang menentukan sekolah bukan panitia SNPMB. Sengaja kami informasikan agar sejak dini orang tua sudah bisa melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait dengan mengontrol prestasi putra-putrinya," tutur Eduart.
Berikut adalah sejumlah ketentuan sekolah dalam SNBP 2026.
1. Sekolah yang mengikutkan siswa dalam SNBP harus:
- Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Mengisikan nilai rapor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar
- Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS
3. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran pada semua semester, kecuali semester akhir.
4. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa
5. Dalam proses pengisian data PDSS, sekolah harus memperhatikan beberapa hal berikut:
- Sekolah harus memastikan bahwa data sekolah sudah benar di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen
- Pengisian dan kebenaran data siswa eligible menjadi tanggung jawab kepala sekolah
- Tahapan pengisian PDSS dinyatakan selesai jika sekolah berhasil mengunduh bukti finalisasi pengisian PDSS
- Status pengisian PDSS sekolah dapat dilihat pada menu "SNBP >> Monitoring PDSS" di laman resmi SNPMB.
Ketentuan Pilihan Program Studi & Portofolio SNBP 2026
Untuk SNBP 2026, peserta dapat memilih 2 program studi atau jurusan dari 1 atau 2 PTN. Jika memilih satu jurusan, peserta bebas memilih PTN dari provinsi mana pun. Akan tetapi, jika memilih dua jurusan, salah satunya harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan sekolah asalnya. Berikut adalah ketentuan lengkapnya.
1. Peserta dapat memilih program studi di PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi
2. Peserta dapat memilih 2 program studi dari satu atau dua PTN
3. Jika memilih satu program studi, peserta dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun
4. Jika memilih dua program studi, salah satu program studi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan sekolah asalnya
5. Peserta harus melampirkan portofolio jika memilih program studi berikut.
- Olahraga
- Seni Rupa, Desain dan Kriya
- Seni Tari
- Seni Musik
- Seni Karawitan
- Etnomusikologi
- Teater
- Fotografi
- Film Televisi
- Seni Pedalangan
- Sendratasik
"Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN," terangnya.
Adapun, seleksi SNBP 2026 dilakukan berdasarkan urutan pilihan program studi. Jika tidak lulus pada seleksi pilihan program studi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan program studi kedua.
Jadwal Pelaksanaan SNBP 2026
Panitia SNPMB juga telah mengumumkan tanggal penting dalam proses pelaksanaan SNBP 2026. Adapun, setiap tahapan SNBP dibuka dan ditutup pukul 15.00 WIB.- Pengumuman Kuota Sekolah: 29 Desember 2025
- Masa Sanggah Kuota Sekola: 29 Desember 2025 - 15 Januari 2026
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 5 - 26 Januari 2026
- Pengisian PDSS oleh Sekolah: 5 Januari - 2 Februari 2026
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari - 18 Februari 2026
- Pendaftaran SNBP: 3 - 18 Februari 2026
- Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026
- Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 3 Februari - 30 April 2026
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.