Ini Alasan Aksi Demonstrasi Seharusnya Tidak Merusak Fasilitas Transportasi Umum
01 September 2025 |
14:30 WIB
Sejumlah aksi demonstrasi di berbagai daerah berdampak pada rusaknya fasilitas angkutan umum. Kondisi ini mendapat perhatian dari Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) yang menilai sarana publik harus dijaga demi kepentingan bersama. Perusakan hanya akan merugikan masyarakat sebagai penggunanya.
Dalam pernyataan Instran yang diterima Hypeabis.id, para pengurus lembaga ini mengutuk pembakaran, perusakan, dan tindakan vandalisme terhadap sejumlah fasilitas layanan transportasi publik saat aksi demonstrasi.
Masyarakat adalah pihak yang mengalami kerugian akibat perusakan fasilitas layanan publik transportasi umum. “Siapa pun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri,” demikian tertulis.
Baca Juga: Layanan Transjakarta Mulai Beroperasi Penuh pada Senin 1 September 2025
Mereka menegaskan, fasilitas umum adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik. Tanggung jawab untuk merawat dan menjaga fasilitas umum dilakukan bersama oleh semua pihak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Pelaku perusakan fasilitas publik itu pun dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika merujuk kepada UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Instran pun mendorong semua pihak untuk peka dan dapat saling menyampaikan serta mendengarkan tuntutan demokrasi secara damai dan tertib, sehingga tidak berdampak terhadap fasilitas umum - khususnya transportasi publik sebagai dasar mobilitas warga dan perekonomian.
Selain itu, lembaga ini juga mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta dan fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia.
“Meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga bersama fasilitas publik agar layanan publik tidak terganggu, baik pada saat ada aksi demo maupun pascaademo,” tulisnya.
Pengurus Instran juga meminta Polri dan TNI untuk tetap menjaga fasilitas layanan publik saat ada aksi demo, sehingga tidak ada perusakan maupun pembakaran fasilitas publik bersamaan dengan adanya aksi demo.
Untuk diketahui, sejumlah halte Transjakarta dibakar saat aksi demonstrasi, yakni Halte: Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja.
Halte-halte biasa yang posisinya di kiri jalan terutama di sekitar Jl Sudirman dari samping Polda ke Bunderan Senayan di kedua sisi juga mengalami pembakaran. Kemudian, fasilitas lift yang ada di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga dibakar.
Selain itu, perusakan akses stasiun MRT Istora Mandiri yang berada di kawasan Senayan dengan kerusakan sejumlah kaca pintu masuk dan coretan vandalisme juga terjadi. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, layanan Transjakarta dihentikan, kecuali Koridor 3, 8, dan 10. Sedangkan operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute dari Lebak Bulus hingga Blok M BCA.
Baca Juga: Naik Transjakarta, MRT & LRT Gratis Sepekan Hingga 7 September 2025
Dalam pernyataan Instran yang diterima Hypeabis.id, para pengurus lembaga ini mengutuk pembakaran, perusakan, dan tindakan vandalisme terhadap sejumlah fasilitas layanan transportasi publik saat aksi demonstrasi.
Masyarakat adalah pihak yang mengalami kerugian akibat perusakan fasilitas layanan publik transportasi umum. “Siapa pun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri,” demikian tertulis.
Baca Juga: Layanan Transjakarta Mulai Beroperasi Penuh pada Senin 1 September 2025
Mereka menegaskan, fasilitas umum adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik. Tanggung jawab untuk merawat dan menjaga fasilitas umum dilakukan bersama oleh semua pihak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Pelaku perusakan fasilitas publik itu pun dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika merujuk kepada UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Instran pun mendorong semua pihak untuk peka dan dapat saling menyampaikan serta mendengarkan tuntutan demokrasi secara damai dan tertib, sehingga tidak berdampak terhadap fasilitas umum - khususnya transportasi publik sebagai dasar mobilitas warga dan perekonomian.
Selain itu, lembaga ini juga mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta dan fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia.
“Meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga bersama fasilitas publik agar layanan publik tidak terganggu, baik pada saat ada aksi demo maupun pascaademo,” tulisnya.
Pengurus Instran juga meminta Polri dan TNI untuk tetap menjaga fasilitas layanan publik saat ada aksi demo, sehingga tidak ada perusakan maupun pembakaran fasilitas publik bersamaan dengan adanya aksi demo.
Untuk diketahui, sejumlah halte Transjakarta dibakar saat aksi demonstrasi, yakni Halte: Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja.
Halte-halte biasa yang posisinya di kiri jalan terutama di sekitar Jl Sudirman dari samping Polda ke Bunderan Senayan di kedua sisi juga mengalami pembakaran. Kemudian, fasilitas lift yang ada di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga dibakar.
Selain itu, perusakan akses stasiun MRT Istora Mandiri yang berada di kawasan Senayan dengan kerusakan sejumlah kaca pintu masuk dan coretan vandalisme juga terjadi. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, layanan Transjakarta dihentikan, kecuali Koridor 3, 8, dan 10. Sedangkan operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute dari Lebak Bulus hingga Blok M BCA.
Baca Juga: Naik Transjakarta, MRT & LRT Gratis Sepekan Hingga 7 September 2025
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.