Warga beraktivitas saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jakarta (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani)

Pemprov Jakarta Tiadakan Car Free DAy & Ganjil Genap 17 Agustus 2025

12 August 2025   |   15:15 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Genhype yang kerap beraktivitas pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day perlu libur terlebih dahulu. Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day pada 17 Agustus 2025.

Kabar ini diungkapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun media sosial instagram @dishubdkijakarta. “Sehubungan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 17 Agustus 2025 ditiadakan,” demikian tertulis.

Keputusan peniadaan car free day pada 17 Agustus 2025 sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.12 tahun 2016. Beleid ini menyebutkan bahwa pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan atau ajang khusus yang bersifat khusus.

“Di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” demikian tertulis. 

Baca juga: Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Kepresidenan Cepat Sold Out 

Selain meniadakan car free day pada Minggu, 17 Agustus 2025, pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di berbagai ruas di jalan Jakarta pada Senin, 18 Agustus 2025.

Keputusan meniadakan pembatasan lalu lintas itu sehubungan dengan ketetapan pemerintah terkait cuti bersama. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 88/2019 pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Dengan dua kebijakan tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan berkendara di jalan.

Untuk diketahui, car free day merupakan salah satu kegiatan yang kerap diadakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta setiap Minggu. Di tempat ini, masyarakat kerap melakukan berbagai aktivitas, seperti berjalan, berlari, dan sebagainya.

Sementara itu, pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap kerap dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dari Senin sampai Jumat terhadap mobil. Kendaraan dengan plat nomor berakhiran genap tidak boleh melewati sejumlah jalan saat tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya. 

Penerapan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Ada puluhan ruas jalan yang masuk dalam pembatasan ganjil genap. Salah satu di antaranya adalah Jalan Jenderal Sudirman. 

Baca juga: Rekomendasi Hadiah yang Bermanfaat Untuk Lomba 17 Agustusan 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

Timo Tjahjanto Sulap Taman Bermain Jadi Latar Aksi Spektakuler di Nobody 2

BERIKUTNYA

Film Darah Nyai Bangkitkan Kembali Bentuk B-Movie yang Makin Langka di Bioskop

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga