Menanti Pengakuan Pendidikan Demokratis di Ekosistem Edukasi Indonesia
22 July 2025 |
22:00 WIB
Sistem di Indonesia masih belum sepenuhnya berpihak terhadap pendidikan demokratis. Padahal, model pendidikan ini bisa menjadi solusi alternatif atas kondisi dunia yang terus berubah. Sistem pembelajaran yang mengedepankan kemandirian dan semangat belajar seumur hidup itu diharapkan mendapat pengakuan dari pemerintah.
Presidium Jaringan Pendidikan Alternatif yang juga ketua Penyelenggara Asia Pacific Democratic Education Conference (APDEC) 2025, Monika Irayati, mengatakan bahwa banyak penyelenggara dan peserta pendidikan demokratis di Indonesia tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kondisi tersebut dapat terjadi lantaran pendidikan demokratis masih belum diakui sebagai sebuah layanan pendidikan yang 'sah'. Selama ini, penyelenggara sistem pendidikan yang mendapat pengakuan adalah yang berafiliasi dengan penyelenggara formal atau lulusannya menjalani kesetaraan.
Sementara itu, mereka yang melakoni pendidikan demokratis, yang tidak menjalani ujian kesetaraan, kerap dianggap sebagai anak tidak sekolah.
“Nah sekarang kan isunya adalah, bagaimana caranya kita mendata nih, teman-teman yang memang melakukan praktik pendidikan, yang tidak terdata di Dapodik itu, perlu di-recognize. Sehingga kemudian itu jadi salah satu layanan pendidikan,” katanya di Bogor.
Baca juga: APDEC 2025: Pendidikan Sepatutnya Tak Hanya Jadi Sarana Mencari Pekerjaan
Monika melanjutkan, permintaan pengakuan terhadap pendidikan demokratis sebagai layanan pendidikan bukan bertujuan agar pemerintah memberikan bantuan. Akan tetapi, untuk membuat penyelenggara tidak harus kabur-kaburan dari pemerintah atau bersiasat agar dapat tetap beroperasi. Tak hanya itu, orang-orang yang menempuh pendidikan demokratis juga akan merasa aman ketika memilih jalur tersebut.
Dia mengaku belum memiliki data tentang jumlah siswa yang menempuh pendidikan demokratis di Indonesia. Hal itu masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kendati begitu, dirinya meyakini bahwa jumlah individu yang menempuh pendidikan demokratis tidaklah sedikit.
Bahkan, beberapa anak dan orang tua ada yang dengan sengaja memilih pendidikan demokratis lantaran tidak memandang penting ijazah. Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan sudah ada orang-orang yang dapat menempuh pendidikan tinggi di luar negeri dari pendidikan demokratis.
Misalnya di Nagoya Art University, Jepang, yang tidak mengharuskan calon pelajarnya memiliki ijazah, tapi bisa dengan melampirkan portofolio yang telah dikerjakan.
Monika mengamini bahwa ekosistem di Indonesia masih belum mendukung lulusan pendidikan demokratis yang tidak memiliki ijazah. Sebagian besar lembaga mengharuskan calon siswanya punya ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya. Ini termasuk untuk mereka yang ingin bekerja atau melanjutkan pendidikan tingginya.
Meskipun begitu, sudah ada beberapa perusahaan yang tidak menjadikan ijazah sebagai penentu untuk menerima seseorang bekerja. Dia mencontohkan, salah satunya adalah perusahaan-perusahaan digital atau rintisan (startup) yang lebih menekankan keterampilan (skill) yang dimiliki.
“Sebenarnya, salah satu cita-cita saya pribadi adalah mengumpulkan sebanyak-banyaknya tempat bekerja yang tidak mensyaratkan ijazah,” ujarnya.
Presidium Jaringan Pendidikan Alternatif yang juga ketua Penyelenggara Asia Pacific Democratic Education Conference (APDEC) 2025, Monika Irayati, mengatakan bahwa banyak penyelenggara dan peserta pendidikan demokratis di Indonesia tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kondisi tersebut dapat terjadi lantaran pendidikan demokratis masih belum diakui sebagai sebuah layanan pendidikan yang 'sah'. Selama ini, penyelenggara sistem pendidikan yang mendapat pengakuan adalah yang berafiliasi dengan penyelenggara formal atau lulusannya menjalani kesetaraan.
Sementara itu, mereka yang melakoni pendidikan demokratis, yang tidak menjalani ujian kesetaraan, kerap dianggap sebagai anak tidak sekolah.
“Nah sekarang kan isunya adalah, bagaimana caranya kita mendata nih, teman-teman yang memang melakukan praktik pendidikan, yang tidak terdata di Dapodik itu, perlu di-recognize. Sehingga kemudian itu jadi salah satu layanan pendidikan,” katanya di Bogor.
Baca juga: APDEC 2025: Pendidikan Sepatutnya Tak Hanya Jadi Sarana Mencari Pekerjaan
Monika melanjutkan, permintaan pengakuan terhadap pendidikan demokratis sebagai layanan pendidikan bukan bertujuan agar pemerintah memberikan bantuan. Akan tetapi, untuk membuat penyelenggara tidak harus kabur-kaburan dari pemerintah atau bersiasat agar dapat tetap beroperasi. Tak hanya itu, orang-orang yang menempuh pendidikan demokratis juga akan merasa aman ketika memilih jalur tersebut.
Dia mengaku belum memiliki data tentang jumlah siswa yang menempuh pendidikan demokratis di Indonesia. Hal itu masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kendati begitu, dirinya meyakini bahwa jumlah individu yang menempuh pendidikan demokratis tidaklah sedikit.
Bahkan, beberapa anak dan orang tua ada yang dengan sengaja memilih pendidikan demokratis lantaran tidak memandang penting ijazah. Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan sudah ada orang-orang yang dapat menempuh pendidikan tinggi di luar negeri dari pendidikan demokratis.
Misalnya di Nagoya Art University, Jepang, yang tidak mengharuskan calon pelajarnya memiliki ijazah, tapi bisa dengan melampirkan portofolio yang telah dikerjakan.
Monika mengamini bahwa ekosistem di Indonesia masih belum mendukung lulusan pendidikan demokratis yang tidak memiliki ijazah. Sebagian besar lembaga mengharuskan calon siswanya punya ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya. Ini termasuk untuk mereka yang ingin bekerja atau melanjutkan pendidikan tingginya.
Meskipun begitu, sudah ada beberapa perusahaan yang tidak menjadikan ijazah sebagai penentu untuk menerima seseorang bekerja. Dia mencontohkan, salah satunya adalah perusahaan-perusahaan digital atau rintisan (startup) yang lebih menekankan keterampilan (skill) yang dimiliki.
“Sebenarnya, salah satu cita-cita saya pribadi adalah mengumpulkan sebanyak-banyaknya tempat bekerja yang tidak mensyaratkan ijazah,” ujarnya.
Kolaborasi & Transformasi
Sementara itu, dalam sambutannya di ajang APDEC 2025, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Suharti mengatakan bahwa pendidikan seharusnya bukan sekadar saluran untuk mentransformasi pengetahuan, tapi jadi kekuatan transformatif yang memberdayakan individu dan komunitas untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Untuk itu, harus ada transformasi yang nyata. Sistem pendidikan harus bergeser dari sistem yang seragam ke arah sistem yang merayakan keberagaman. Dari pendekatan pengajaran satu arah menjadi pengalaman yang bermakna dan menyenangkan.
Secara umum, dia menuturkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak dapat dan tidak boleh bekerja sendiri. Partisipasi kolektif harus menjadi prinsip panduan dalam membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, adil, dan adaptif terhadap masa depan.
Jadi, guna mencapai pendidikan berkualitas untuk semua individu, perlu ada kolaborasi yang mendalam dan berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat sipil. Dari perumusan kebijakan hingga penyediaan layanan, semua pihak harus bekerja sama, mendengarkan harapan masyarakat, dan mempersiapkan yang terbaik untuk semua.
Hal yang tak kalah urgen, pendidikan alternatif harus diakui sebagai bagian penting dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Di seluruh Indonesia, kita telah menyaksikan bagaimana komunitas belajar di luar pendidikan formal telah memelopori model pembelajaran yang inovatif dan partisipatif. Upaya ini tidak hanya memperluas akses tetapi juga memperluas imajinasi kolektif kita tentang bagaimana pendidikan seharusnya disediakan,” katanya.
Baca juga: Hypereport: Refleksi Pendidikan Indonesia, Menyongsong Era Baru Penuh Tantangan Untuk itu, harus ada transformasi yang nyata. Sistem pendidikan harus bergeser dari sistem yang seragam ke arah sistem yang merayakan keberagaman. Dari pendekatan pengajaran satu arah menjadi pengalaman yang bermakna dan menyenangkan.
Secara umum, dia menuturkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak dapat dan tidak boleh bekerja sendiri. Partisipasi kolektif harus menjadi prinsip panduan dalam membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, adil, dan adaptif terhadap masa depan.
Jadi, guna mencapai pendidikan berkualitas untuk semua individu, perlu ada kolaborasi yang mendalam dan berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat sipil. Dari perumusan kebijakan hingga penyediaan layanan, semua pihak harus bekerja sama, mendengarkan harapan masyarakat, dan mempersiapkan yang terbaik untuk semua.
Hal yang tak kalah urgen, pendidikan alternatif harus diakui sebagai bagian penting dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Di seluruh Indonesia, kita telah menyaksikan bagaimana komunitas belajar di luar pendidikan formal telah memelopori model pembelajaran yang inovatif dan partisipatif. Upaya ini tidak hanya memperluas akses tetapi juga memperluas imajinasi kolektif kita tentang bagaimana pendidikan seharusnya disediakan,” katanya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.