Komdigi Siapkan Sistem Rating untuk Game Online yang Ramah Anak
06 July 2025 |
21:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan khusus terkait klasifikasi atau rating untuk gim online. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap kekhawatiran masyarakat terkait konten gim yang dinilai belum sepenuhnya ramah untuk semua kalangan, khususnya anak-anak dan remaja.
“Kita ingin industri gim di Indonesia terus tumbuh secara sehat, tetapi pada saat yang sama, kami juga menerima banyak sekali keluhan dari para orang tua tentang konten-konten yang tidak sesuai untuk anak-anak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dikutip dari laman resmi Komdigi, Minggu (6/7/2025)
Menanggapi fenomena tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk pengembang dan penerbit gim, untuk menerapkan klasifikasi usia secara ketat.
Baca Juga: Industri Gim Lokal Masih Sulit Pendanaan, Danantara Diminta Turun Tangan
“Kami tidak melarang gim, tetapi kami menunda akses konten kepada pengguna yang belum cukup usia. Ini bukan soal sensor, tapi soal tanggung jawab bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” tambahnya.
Meutya mencontohkan, bahwa gim dengan tingkat kekerasan atau adiktivitas tinggi hanya bisa diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua, dan secara mandiri setelah usia 18 tahun.
Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya penerapan sistem rating konten melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini memberi acuan bagi orang tua, pemain, dan pelaku industri agar dapat mengenali konten yang sesuai usia dan tahapan perkembangan anak.
“IGRS bukan hanya alat bantu untuk orang tua, tapi juga pelindung bagi industri. Dengan menerapkan klasifikasi usia secara jujur, pengembang dan penerbit bisa menghindari risiko pelanggaran hukum,” jelas Meutya.
Aturan klasifikasi gim online di Indonesia ditargetkan mulai berlaku penuh pada 2026. Selama masa transisi, Komdigi akan menggelar berbagai diskusi kelompok dan sosialisasi kepada para pengembang gim, agar implementasi aturan ini berjalan efektif serta sesuai dengan tujuan utama, yaitu perlindungan anak di ruang digital.
Tak hanya menggandeng pelaku industri gim dalam negeri, Komdigi juga bekerja sama dengan Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional atau International Age Rating Coalition (IARC). Kolaborasi ini diharapkan mampu menyelaraskan sistem klasifikasi gim di Indonesia dengan standar global, tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal yang menjadi acuan pemerintah.
Saat ini klasifikasi gim di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan keleluasaan bagi penerbit gim untuk melakukan pengelompokan secara mandiri berdasarkan konten dan usia pengguna.
Namun, dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap klasifikasi gim dapat menjadi lebih tegas, konsisten, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak-anak serta pengguna muda di ranah digital.
Baca Juga: Fakta Menarik Game Upin & Ipin Universe, Dijadwalkan Rilis 17 Juli 2025
“Kita ingin industri gim di Indonesia terus tumbuh secara sehat, tetapi pada saat yang sama, kami juga menerima banyak sekali keluhan dari para orang tua tentang konten-konten yang tidak sesuai untuk anak-anak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dikutip dari laman resmi Komdigi, Minggu (6/7/2025)
Menanggapi fenomena tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk pengembang dan penerbit gim, untuk menerapkan klasifikasi usia secara ketat.
Baca Juga: Industri Gim Lokal Masih Sulit Pendanaan, Danantara Diminta Turun Tangan
“Kami tidak melarang gim, tetapi kami menunda akses konten kepada pengguna yang belum cukup usia. Ini bukan soal sensor, tapi soal tanggung jawab bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” tambahnya.
Meutya mencontohkan, bahwa gim dengan tingkat kekerasan atau adiktivitas tinggi hanya bisa diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua, dan secara mandiri setelah usia 18 tahun.
Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya penerapan sistem rating konten melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini memberi acuan bagi orang tua, pemain, dan pelaku industri agar dapat mengenali konten yang sesuai usia dan tahapan perkembangan anak.
“IGRS bukan hanya alat bantu untuk orang tua, tapi juga pelindung bagi industri. Dengan menerapkan klasifikasi usia secara jujur, pengembang dan penerbit bisa menghindari risiko pelanggaran hukum,” jelas Meutya.
Aturan klasifikasi gim online di Indonesia ditargetkan mulai berlaku penuh pada 2026. Selama masa transisi, Komdigi akan menggelar berbagai diskusi kelompok dan sosialisasi kepada para pengembang gim, agar implementasi aturan ini berjalan efektif serta sesuai dengan tujuan utama, yaitu perlindungan anak di ruang digital.
Tak hanya menggandeng pelaku industri gim dalam negeri, Komdigi juga bekerja sama dengan Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional atau International Age Rating Coalition (IARC). Kolaborasi ini diharapkan mampu menyelaraskan sistem klasifikasi gim di Indonesia dengan standar global, tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal yang menjadi acuan pemerintah.
Saat ini klasifikasi gim di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan keleluasaan bagi penerbit gim untuk melakukan pengelompokan secara mandiri berdasarkan konten dan usia pengguna.
Namun, dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap klasifikasi gim dapat menjadi lebih tegas, konsisten, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak-anak serta pengguna muda di ranah digital.
Baca Juga: Fakta Menarik Game Upin & Ipin Universe, Dijadwalkan Rilis 17 Juli 2025
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.