Cara Pakai Aplikasi Super App Polri yang Bisa Urus SIM, SKCK & Pengaduan
02 July 2025 |
14:04 WIB
Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, digitalisasi tidak dapat dihindarkan sehingga berbagai pihak menyediakan layanan berbasis aplikasi. Salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki layanan digital melalui aplikasi super (super app) bernama Polri Presisi.
Dikutip dari deskripsi aplikasi Polri Presisi di Google Play, aplikasi ini memiliki berbagai macam kegunaan yang dapat dimanfaatkan oleh Genhype untuk mengakses layanan kepolisian. Dengan aplikasi super ini, kepolisian berharap masyarakat memiliki kemudahan dalam mengakses layanan-layanan tersebut.
Baca juga: Cara Cek BSU Rp600 Ribu di Aplikasi Pospay untuk Pencairan Lewat Kantor Pos
Aplikasi tersebut tercatat memiliki beragam fitur layanan yang bisa dimanfaatkan oleh Genype. Pertama adalah daftar kendaraan dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Polri SuperApp memudahkan Anda untuk mengetahui data kendaraan yang tercatat di Samsat Digital. dan dengan mudah dapat melakukan perpanjangan STNK secara online,” demikian tertulis, dikutip Rabu (2/7/2025).
Layanan kedua yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut adalah perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) nasional dan pembuatan SIM internasional. Genhype yang melakukan perpanjangan SIM A atau C serta membuat SIM Internasional akan mendapatkan kiriman SIM ke rumah atau mengambilnya di Satpas terdekat.
Di samping itu, Presisi Polri juga menyediakan fitur untuk pengaduan masyarakat secara digital, termasuk pelaporan kepada Divisi Propam, dengan sistem pelacakan proses yang dapat dipantau secara langsung.
Pengguna juga dapat memanfaatkan fitur pengecekan e-tilang dan konfirmasi pelanggaran lalu lintas berbasis kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kapan saja dan di mana saja. Selain itu, kepolisian juga memasukkan fitur layanan pemantauan perkembangan penyidikan melalui SP2HP - memungkinkan pelapor mengikuti proses penanganan kasusnya secara aman dan transparan.
Tidak sekadar menyajikan fitur layanan administratif, aplikasi ini juga menyuguhkan informasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berguna bagi Genhype, termasuk peta daerah rawan kriminalitas, kemacetan, dan bencana alam.
Genhype juga dapat mengetahui informasi terkini dari kepolisian, verifikasi mengenai kabar bohong atau hoaks yang kerap beredar, mengakses siaran televisi atau radio kepolisian republik Indonesia, berbagai website resmi Polri, serta informasi terkait museum Polri.
Selain itu, Genhype yang hendak melamar pekerjaan juga dapat memanfaatkan fitur Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kemudian, ada juga fitur pengajuan izin keramaian jika Genhype ingin menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan keramaian umum.
Untuk diketahui, aplikasi ini rilis pada 2022 dan telah diunduh oleh lebih dari 5 juta pengguna gawai pintar Android. Selain itu, Polri Presisi juga telah mendapatkan pembaruan pada 13 Februari 2025 dan pada saat ini versi yang ada adalah 2.0.27.
Untuk pengguna gawai pintar dengan sistem operasi Android perlu memiliki versi 7.0 datau yang lebih tinggi untuk menggunakan aplikasi Presisi Polri.
Baca juga: Aplikasi WhatsApp Resmi Hadir di iPad Setelah 15 Tahun
Genhype yang ingin menggunakan aplikasi ini, berikut caranya:
Dikutip dari deskripsi aplikasi Polri Presisi di Google Play, aplikasi ini memiliki berbagai macam kegunaan yang dapat dimanfaatkan oleh Genhype untuk mengakses layanan kepolisian. Dengan aplikasi super ini, kepolisian berharap masyarakat memiliki kemudahan dalam mengakses layanan-layanan tersebut.
Baca juga: Cara Cek BSU Rp600 Ribu di Aplikasi Pospay untuk Pencairan Lewat Kantor Pos
Aplikasi tersebut tercatat memiliki beragam fitur layanan yang bisa dimanfaatkan oleh Genype. Pertama adalah daftar kendaraan dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Polri SuperApp memudahkan Anda untuk mengetahui data kendaraan yang tercatat di Samsat Digital. dan dengan mudah dapat melakukan perpanjangan STNK secara online,” demikian tertulis, dikutip Rabu (2/7/2025).
Layanan kedua yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut adalah perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) nasional dan pembuatan SIM internasional. Genhype yang melakukan perpanjangan SIM A atau C serta membuat SIM Internasional akan mendapatkan kiriman SIM ke rumah atau mengambilnya di Satpas terdekat.
Di samping itu, Presisi Polri juga menyediakan fitur untuk pengaduan masyarakat secara digital, termasuk pelaporan kepada Divisi Propam, dengan sistem pelacakan proses yang dapat dipantau secara langsung.
Pengguna juga dapat memanfaatkan fitur pengecekan e-tilang dan konfirmasi pelanggaran lalu lintas berbasis kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kapan saja dan di mana saja. Selain itu, kepolisian juga memasukkan fitur layanan pemantauan perkembangan penyidikan melalui SP2HP - memungkinkan pelapor mengikuti proses penanganan kasusnya secara aman dan transparan.
Tidak sekadar menyajikan fitur layanan administratif, aplikasi ini juga menyuguhkan informasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berguna bagi Genhype, termasuk peta daerah rawan kriminalitas, kemacetan, dan bencana alam.
Genhype juga dapat mengetahui informasi terkini dari kepolisian, verifikasi mengenai kabar bohong atau hoaks yang kerap beredar, mengakses siaran televisi atau radio kepolisian republik Indonesia, berbagai website resmi Polri, serta informasi terkait museum Polri.
Selain itu, Genhype yang hendak melamar pekerjaan juga dapat memanfaatkan fitur Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kemudian, ada juga fitur pengajuan izin keramaian jika Genhype ingin menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan keramaian umum.
Untuk diketahui, aplikasi ini rilis pada 2022 dan telah diunduh oleh lebih dari 5 juta pengguna gawai pintar Android. Selain itu, Polri Presisi juga telah mendapatkan pembaruan pada 13 Februari 2025 dan pada saat ini versi yang ada adalah 2.0.27.
Untuk pengguna gawai pintar dengan sistem operasi Android perlu memiliki versi 7.0 datau yang lebih tinggi untuk menggunakan aplikasi Presisi Polri.
Baca juga: Aplikasi WhatsApp Resmi Hadir di iPad Setelah 15 Tahun
Genhype yang ingin menggunakan aplikasi ini, berikut caranya:
- Melalui gawai pintar Android bisa mengunduhnya Presisi Polri di pasar aplikasi Google Play atau Play Store.
- Setelah unduhan dan pemasangan selesai, Genhype dapat membuka langsung ikon aplikasi di layar ponsel atau langsung mengeklik tombol buka di Google Play.
- Berikan izin ketika aplikasi tersebut memintanya.
- Genhype perlu melakukan login untuk menikmati layanan. Daftar jika belum memiliki akun.
- Saat mendaftar, Genhype akan diminta memasukkan nomor ponsel dan email.
- Masukkan kode yang dikirim ke email untuk tahapan selanjutnya.
- Setelah itu, Genhype perlu melakukan verifikasi identitas diri.
- Selanjutnya, dapat langsung digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.