Erupsi gunung membuat sejumlah penerbangan sempat terhenti (Sumber gambar/ilustrasi: Pexels/ Alberto Solorio)

Turis Asing Dapat izin Tinggal Lebih Akibat Erupsi Lewotobi

21 June 2025   |   14:03 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Erupsi gunung Lewotobi di Nusa Tenggara Timur membuat sejumlah penerbangan mengalami pembatalan demi keselamatan. Kondisi ini membuat beberapa warga negara asing yang tengah berada di area terdampak tidak dapat pulang. Kondisi ini membuat kementerian  Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia memberikan izin tinggal keadaan terpaksa dan hapus overstay bagi WNA.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Agus Andrianto mengatakan bahwa pemberian izin tinggal keadaan terpaksa dan hapus overstay bagi warga negara asing yang terimbas erupsi Gunung Lewotobi bertujuan memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure.

"Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi WNA, bahkan dalam kondisi darurat,” tuturnya dalam rilis yang dikutip Hypeabis.id pada Sabtu (21/6/2025). 

Baca juga: Wisata Candi Jadi Daya Pikat Untuk Mendatangkan Turis dari India

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan bahwa Kementerian sudah meminta kepala kantor imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak.

Dengan begitu, pemberian izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan melalui gugus tugas yang siaga di sejumlah bandara terdampak, seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Komodo, serta Bandara Internasional El Tari di Nusa Tenggara Timur.

Yuldi juga meminta para Kepala Kantor Imigrasi untuk menerapkan tarif biaya beban nol rupiah secara selektif terhadap orang asing yang izin tinggalnya telah melebihi jangka waktu (overstay) akibat kejadian ini. Menurutnya, penghilangan biaya overstay dapat diberikan berdasarkan permohonan dari orang asing atau penjamin, dengan menyertakan surat keterangan dari instansi pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Syarat tersebut sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dolar Amerika terhadap Pelayanan Keimigrasian.

Erupsi Gunung Lewotobi telah membuat gangguan signifikan terhadap penerbangan domestik maupun internasional. Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat 87 penerbangan dibatalkan, dengan 66 di antaranya merupakan rute internasional, yang didominasi oleh rute menuju dan dari Australia dan Singapura hingga data Rabu (18/6/2025). 

Sementara itu, tercatat ada 2.166 penumpang di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, juga terdampak pembatalan penerbangan dalam periode yang sama. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan keimigrasian, termasuk status visa, izin tinggal, dan overstay bagi WNA. 

Baca juga: Menpar Respons Tegas Atas Dugaan Pelecehan Turis Asing di Bandung

Dalam kesempatan lain, Communication  and Legal Division Head Bandara I Gusti Ngurah Rai, Gede Eka Sandi Asmadi, mengatakan bahwa penerbangan beberapa maskapai yang sebelumnya mengalami pembatalan akibat erupsi Gunung Lewatobi Laki-Laki berangsur kembali beroperasi. Sejak Rabu (18/6/2025) malam, penerbangan rute domestik seperti Cengkareng, Labuan Bajo, dan Semarang telah beroperasi normal.

Di rute internasional, penerbangan ke Australia seperti Perth, Sydney, Adelaide, serta Melbourne, dan penerbangan tujuan Singapura juga telah diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (19/6/2025) dini hari. 

SEBELUMNYA

5 Acara Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta, Bertabur Bintang & Seni Tradisional

BERIKUTNYA

Mengapa Industri Animasi Malaysia Lebih Maju dari Indonesia?

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: