Fakta Menarik 4 Pulau di Aceh yang Masuk Wilayah Sumatera Utara
11 June 2025 |
22:40 WIB
Empat pulau di Aceh secara resmi masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Perubahan wilayah administratif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025.
Keputusan diambil setelah batas daratan antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah berhasil disepakati oleh kedua belah pihak, meskipun tidak tercapai kesepakatan mengenai batas wilayah laut.
Lantaran belum adanya titik temu dalam penentuan batas laut, pemerintah pusat melalui Kemendagri menetapkan wilayah keempat pulau tersebut dengan mempertimbangkan aspek geografis berdasarkan penarikan garis batas darat.
Baca juga: Sensasi Kopi Khop di Pesisir Pantai Barat Aceh
Sebelumnya, keempat pulau ini merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Akan tetapi, letaknya yang hanya berjarak sekitar 4,7 km dari pantai Aceh, dibandingkan dengan sekitar 22 km dari pantai Sumatera Utara, memicu perdebatan.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengadakan pertemuan untuk meredakan ketegangan. Keduanya sepakat untuk mengelola bersama potensi sumber daya alam seperti migas dan pariwisata di wilayah tersebut.
Keempat pulau itu sendiri tidak dihuni, memiliki topografi datar, garis pantai berpasir putih, serta vegetasi yang terdiri dari pohon kelapa dan tanaman bakau. Berikut ini sejumlah informasi menarik tentang empat pulau Aceh yang kini menjadi bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.
Selain itu, terdapat pula makam yang diyakini sebagai makam Aulia (tokoh sufi atau wali Allah), yang kerap didatangi warga pesisir untuk berziarah. Pulau tersebut memiliki potensi wisata berkat keindahan pantainya serta fasilitas yang telah tersedia.
Di lokasi ini juga terlihat keberadaan tugu batas yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Pulau ini memiliki potensi untuk pengembangan ekosistem mangrove yang mendukung sektor pariwisata dan upaya konservasi.
Ditemukan pula tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2018 dengan anggaran dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2018. Pada tugu tersebut tertulis koordinat serta keterangan bahwa pulau ini merupakan bagian dari wilayah Kampong Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Perubahan wilayah administratif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025.
Keputusan diambil setelah batas daratan antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah berhasil disepakati oleh kedua belah pihak, meskipun tidak tercapai kesepakatan mengenai batas wilayah laut.
Lantaran belum adanya titik temu dalam penentuan batas laut, pemerintah pusat melalui Kemendagri menetapkan wilayah keempat pulau tersebut dengan mempertimbangkan aspek geografis berdasarkan penarikan garis batas darat.
Baca juga: Sensasi Kopi Khop di Pesisir Pantai Barat Aceh
Sebelumnya, keempat pulau ini merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Akan tetapi, letaknya yang hanya berjarak sekitar 4,7 km dari pantai Aceh, dibandingkan dengan sekitar 22 km dari pantai Sumatera Utara, memicu perdebatan.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengadakan pertemuan untuk meredakan ketegangan. Keduanya sepakat untuk mengelola bersama potensi sumber daya alam seperti migas dan pariwisata di wilayah tersebut.
Keempat pulau itu sendiri tidak dihuni, memiliki topografi datar, garis pantai berpasir putih, serta vegetasi yang terdiri dari pohon kelapa dan tanaman bakau. Berikut ini sejumlah informasi menarik tentang empat pulau Aceh yang kini menjadi bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.
1. Pulau Panjang
Pulau Panjang memiliki luas sekitar 47,8 hektare dan tidak dihuni. Di pulau ini ditemukan sejumlah fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, antara lain tugu selamat datang (2007), tugu batas wilayah (2012), rumah singgah (2012), mushala (2012), dan dermaga (2015).Selain itu, terdapat pula makam yang diyakini sebagai makam Aulia (tokoh sufi atau wali Allah), yang kerap didatangi warga pesisir untuk berziarah. Pulau tersebut memiliki potensi wisata berkat keindahan pantainya serta fasilitas yang telah tersedia.
2. Pulau Lipan
Pulau Lipan memiliki luas sekitar 0,38 hektare, berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni. Pulau ini akan terendam saat air laut pasang. Di dalamnya terdapat sumber daya alam berupa pasir yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan industri konstruksi.3. Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Gadang memiliki luas sekitar 8,16 hektare, tidak dihuni dan tampak tidak ada aktivitas yang berlangsung. Kondisi topografinya menyerupai Pulau Mangkir Ketek, namun ukurannya lebih besar.Di lokasi ini juga terlihat keberadaan tugu batas yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Pulau ini memiliki potensi untuk pengembangan ekosistem mangrove yang mendukung sektor pariwisata dan upaya konservasi.
4. Pulau Mangkir Ketek
Pulau Mangkir Ketek memiliki luas kurang lebih 6,15 hektare dan tidak berpenghuni. Wilayahnya dimanfaatkan sebagai lokasi riset dan pengembangan dalam bidang keanekaragaman hayati laut.Ditemukan pula tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2018 dengan anggaran dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2018. Pada tugu tersebut tertulis koordinat serta keterangan bahwa pulau ini merupakan bagian dari wilayah Kampong Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.