Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang Gantikan UN? Mulai Berlaku Tahun 2025
11 June 2025 |
16:46 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sebagai sistem pengukuran capaian akademik siswa. TKA akan mulai diterapkan tahun ini di jenjang SMA dan SMK, sementara untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaannya akan dimulai 2026.
"Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam keterangan tertulisnya.
Berbeda dengan UN, TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Sifatnya juga tidak wajib dan bukan penentu kelulusan.
Baca juga: Realisasi Sekolah SD-SMP Gratis Perlu Langkah Nyata dari Presiden
Kendati demikian, ada keuntungan bila siswa mengikuti TKA. Mengutip Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA, hasil TKA dapat digunakan untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan hasil pendidikan formal.
Di tingkat SMA/MA/SMK/MAK/sederajat, hasil TKA dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang perguruan tinggi jalur nontes atau jalur prestasi.
Sementara di tingkat SMP/MTS/sederajat hasil TKA dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru (SPMB) ke jenjang SMA/SMK/sederajat jalur prestasi. Begitu pun di tingkat SD/MI/sederajat, hasil TKA dapat menjadi salah satu syarat dalam SMPB ke jenjang SMP/MTS/sederajat jalur prestasi.
Termasuk, menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendikdasmen, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.
Lebih rinci, untuk pendidikan formal, TKA bisa diikuti oleh siswa kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTS/sederajat, serta murid kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Sementara untuk jalur pendidikan nonformal, TKA dapat diikuti oleh murid kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat, murid kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat, serta murid kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat. Termasuk, murid di pesantren di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Adapun, untuk jalur pendidikan informal, TKA bisa diikuti oleh siswa yang menjalani sekolah rumah. Kendati demikian, TKA tidak bisa diikuti oleh siswa berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
"Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA," ujar Toni.
Sementara untuk jenjang SMA/MA, program paket C/sederajat dan SMK/MAK, ada empat mata pelajaran yang diuji yakni Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan mata pelajaran pilihan.
Adapun, TKA dilaksanakan oleh sekolah yang terakreditasi yang memiliki beberapa fasilitas seperti komputer, listrik dan jaringan internet. Selain itu, tersedia juga petugas pelaksana TKA yang terdiri atas proktor dan teknisi.
Toni mengatakan TKA dibuat untuk menjamin hak setiap murid guna diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas. Dengan adanya TKA, lanjutnya, dipastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil.
"Tes Kemampuan Akademik hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," katanya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
"Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam keterangan tertulisnya.
Berbeda dengan UN, TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Sifatnya juga tidak wajib dan bukan penentu kelulusan.
Baca juga: Realisasi Sekolah SD-SMP Gratis Perlu Langkah Nyata dari Presiden
Kendati demikian, ada keuntungan bila siswa mengikuti TKA. Mengutip Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA, hasil TKA dapat digunakan untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan hasil pendidikan formal.
Di tingkat SMA/MA/SMK/MAK/sederajat, hasil TKA dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang perguruan tinggi jalur nontes atau jalur prestasi.
Sementara di tingkat SMP/MTS/sederajat hasil TKA dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru (SPMB) ke jenjang SMA/SMK/sederajat jalur prestasi. Begitu pun di tingkat SD/MI/sederajat, hasil TKA dapat menjadi salah satu syarat dalam SMPB ke jenjang SMP/MTS/sederajat jalur prestasi.
Termasuk, menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendikdasmen, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.
Siapa Saja yang Bisa Ikut TKA?
Toni menjelaskan dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.Lebih rinci, untuk pendidikan formal, TKA bisa diikuti oleh siswa kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTS/sederajat, serta murid kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Sementara untuk jalur pendidikan nonformal, TKA dapat diikuti oleh murid kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat, murid kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat, serta murid kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat. Termasuk, murid di pesantren di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Adapun, untuk jalur pendidikan informal, TKA bisa diikuti oleh siswa yang menjalani sekolah rumah. Kendati demikian, TKA tidak bisa diikuti oleh siswa berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
"Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA," ujar Toni.
Apa Saja Mata Pelajaran yang Diuji dalam TKA?
Mata pelajaran yang diuji dalam TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat dan program paket A/sederajat serta SMP/MTS/sederajat dan program paket B/sederajat terdiri atas Bahasa Indonesia dan Matematika.Sementara untuk jenjang SMA/MA, program paket C/sederajat dan SMK/MAK, ada empat mata pelajaran yang diuji yakni Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan mata pelajaran pilihan.
Adapun, TKA dilaksanakan oleh sekolah yang terakreditasi yang memiliki beberapa fasilitas seperti komputer, listrik dan jaringan internet. Selain itu, tersedia juga petugas pelaksana TKA yang terdiri atas proktor dan teknisi.
Toni mengatakan TKA dibuat untuk menjamin hak setiap murid guna diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas. Dengan adanya TKA, lanjutnya, dipastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil.
"Tes Kemampuan Akademik hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," katanya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.