Cek Pekerjaan Bidang Kreatif yang Berisiko Tinggi Digantikan AI
16 April 2025 |
16:06 WIB
Kehadiran artificial intelligence (AI) tengah mengubah dunia digital dengan perkembangannya yang begitu cepat dan masif. Kini, kecerdasan buatan itu mampu beroperasi secara mandiri, beradaptasi, dan mengambil tindakan tanpa campur tangan manusia, disebut sebagai AI Agentic.
Kecanggihan AI tentu membantu manusia mengerjakan tugas-tugasnya menjadi jauh lebih mudah. Namun di satu sisi, risiko kehilangan pekerjaan bisa saja menghampiri.
Salah satu jenis pekerja yang berisiko tergantikan AI yakni mereka yang bekerja di sektor kreatif, terutama pada bidang seni visual dan hiburan seperti animator, desainer, pelukis, pencipta lagu, hingga produser film. Presiden Akademi Kecerdasan Buatan Indonesia (AKBI) Bari Arijono mengatakan, setidaknya ada 2 juta pekerja yang menggeluti bidang ini.
Dia menyebut animator memiliki potensi tergantikan AI yang lebih tinggi yakni 40–50 persen. Alasannya karena banyak tugas teknis seperti rendering, animasi frame by frame yang dapat diotomatisasi.
Baca juga: Deretan Pekerjaan yang Dibutuhkan pada Masa Depan di Indonesia
Sementara itu, desainer, pelukis dan pencipta lagu memiliki disrupsi pada kisaran 20–30 persen karena kreativitas dan sentuhan personal masih menjadi nilai tambah. "Produser film, artis dan peran pengganti biasanya lebih sulit terdisrupsi, 10–20 persen," ujarnya kepada Hypeabis.id, Rabu (16/4/2025).
Tingkat disrupsi ini katanya dihitung berdasarkan potensi kerugian pekerja kreatif akibat penggunaan AI secara masif. Sebagai contoh, jika rata–rata gaji kreatif profesional adalah sekitar Rp8 juta per bulan, maka upah tahunan per pekerja sekitar Rp96 juta per tahun.
Bila menggunakan basis 2 juta pekerja kreatif, mereka yang masuk skenario rendah (10 persen disrupsi), pekerja yang terdampak sekitar 200.000 orang dengan kerugian ekonomi tahunan Rp19,2 triliun.
Sementara skenario sedang (30 persen disrupsi), pekerja yang terdampak sekitar 600.000 orang dengan kerugian ekonomi tahunan Rp57,6 triliun per tahun. Untuk skenario tinggi (50 persen disrupsi), pekerja yang terdampak sekitar 1 juta orang dengan kerugian ekonomi tahunan Rp96 triliun per tahun.
Bari menyebut angka-angka ini merupakan kasar yang bergantung pada asumsi jumlah pekerja, tingkat disrupsi yang dihadapi, dan rata-rata gaji tahunan. Realitas di lapangan bisa berbeda, tergantung pada adaptasi industri, kebijakan pemerintah, dan inovasi dalam kolaborasi antara manusia dengan AI.
"Perhitungan di atas menggabungkan data dari berbagai sumber serta asumsi yang dibuat untuk memberi gambaran tentang potensi dampak ekonomi dari penggunaan AI yang masif di sektor kreatif," tuturnya.
Sementara itu, Bari menerangkan, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi angka-angka tersebut. Pertama, adaptasi dan kolaborasi. Seiring berkembangnya AI, banyak pekerja juga dapat memanfaatkan teknologi ini sebagai alat bantu (bukan pengganti) sehingga potensi disrupsi dapat ditekan.
Kedua, pengembangan ulang keterampilan. Investasi di bidang literasi digital dan pelatihan ulang (reskilling/upskilling) bisa mengurangi dampak PHK. Ketiga, kebijakan dan regulasi. Dengan regulasi yang mendukung perlindungan pekerja dan hak cipta, transisi dapat berlangsung lebih halus.
Baca juga: Hypereport: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia Tahun 2025
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Kecanggihan AI tentu membantu manusia mengerjakan tugas-tugasnya menjadi jauh lebih mudah. Namun di satu sisi, risiko kehilangan pekerjaan bisa saja menghampiri.
Salah satu jenis pekerja yang berisiko tergantikan AI yakni mereka yang bekerja di sektor kreatif, terutama pada bidang seni visual dan hiburan seperti animator, desainer, pelukis, pencipta lagu, hingga produser film. Presiden Akademi Kecerdasan Buatan Indonesia (AKBI) Bari Arijono mengatakan, setidaknya ada 2 juta pekerja yang menggeluti bidang ini.
Dia menyebut animator memiliki potensi tergantikan AI yang lebih tinggi yakni 40–50 persen. Alasannya karena banyak tugas teknis seperti rendering, animasi frame by frame yang dapat diotomatisasi.
Baca juga: Deretan Pekerjaan yang Dibutuhkan pada Masa Depan di Indonesia
Sementara itu, desainer, pelukis dan pencipta lagu memiliki disrupsi pada kisaran 20–30 persen karena kreativitas dan sentuhan personal masih menjadi nilai tambah. "Produser film, artis dan peran pengganti biasanya lebih sulit terdisrupsi, 10–20 persen," ujarnya kepada Hypeabis.id, Rabu (16/4/2025).
Tingkat disrupsi ini katanya dihitung berdasarkan potensi kerugian pekerja kreatif akibat penggunaan AI secara masif. Sebagai contoh, jika rata–rata gaji kreatif profesional adalah sekitar Rp8 juta per bulan, maka upah tahunan per pekerja sekitar Rp96 juta per tahun.
Bila menggunakan basis 2 juta pekerja kreatif, mereka yang masuk skenario rendah (10 persen disrupsi), pekerja yang terdampak sekitar 200.000 orang dengan kerugian ekonomi tahunan Rp19,2 triliun.
Sementara skenario sedang (30 persen disrupsi), pekerja yang terdampak sekitar 600.000 orang dengan kerugian ekonomi tahunan Rp57,6 triliun per tahun. Untuk skenario tinggi (50 persen disrupsi), pekerja yang terdampak sekitar 1 juta orang dengan kerugian ekonomi tahunan Rp96 triliun per tahun.
Bari menyebut angka-angka ini merupakan kasar yang bergantung pada asumsi jumlah pekerja, tingkat disrupsi yang dihadapi, dan rata-rata gaji tahunan. Realitas di lapangan bisa berbeda, tergantung pada adaptasi industri, kebijakan pemerintah, dan inovasi dalam kolaborasi antara manusia dengan AI.
"Perhitungan di atas menggabungkan data dari berbagai sumber serta asumsi yang dibuat untuk memberi gambaran tentang potensi dampak ekonomi dari penggunaan AI yang masif di sektor kreatif," tuturnya.
Sementara itu, Bari menerangkan, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi angka-angka tersebut. Pertama, adaptasi dan kolaborasi. Seiring berkembangnya AI, banyak pekerja juga dapat memanfaatkan teknologi ini sebagai alat bantu (bukan pengganti) sehingga potensi disrupsi dapat ditekan.
Kedua, pengembangan ulang keterampilan. Investasi di bidang literasi digital dan pelatihan ulang (reskilling/upskilling) bisa mengurangi dampak PHK. Ketiga, kebijakan dan regulasi. Dengan regulasi yang mendukung perlindungan pekerja dan hak cipta, transisi dapat berlangsung lebih halus.
Baca juga: Hypereport: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia Tahun 2025
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.