Inhaler biasanya dihirup untuk meredakan gangguan pernapasan. (Sumber gambar: Freepik)

Hukum Menghirup Inhaler Saat Berpuasa, Batal atau Tidak?

05 March 2025   |   21:07 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Inhaler biasanya dihirup untuk meredakan gangguan pernapasan. Menghirup inhaler menjadi salah satu cara untuk meredakan flu, hidung tersumbat, hingga mencegah maupun meredakan serangan asma. Dengan inhaler, pernapasan akan terasa lega sehingga aktivitas sehari-hari dapat berjalan lancar.

Namun, pada bulan Ramadan seperti sekarang ini, sebagian masyarakat Muslim mungkin bertanya-tanya terkait hukum menggunakan inhaler. Pasalnya, hal ini ditakutkan bakal membatalkan ibadah puasa yang tengah dijalani.

Baca juga: Fenomena Polar Night, Durasi Puasa di Murmansk Hanya 1 Jam

Melansir dari situs NU Online, para ulama menyebut bahwa menghirup aroma uap dari inhaler tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan. Hal ini dikarenakan aroma inhaler bukan termasuk 'ain' atau wujud benda yang membatalkan puasa.

"Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain' [benda yang bisa membatalkan puasa]," demikian sebut Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.

Rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa, salah satunya yakni makan dan minum. Para ulama menjelaskan secara lebih umum makan dan minum yang dimaksud yakni memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka.

"Meninggalkan sampainya 'ain' – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka," sebut Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab.

Ain yang membatalkan puasa pun bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Adapun, aroma tidak termasuk 'ain'. Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.

Senada, dikutip dari Suara Muhammadiyah, penggunaan inhaler pada saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan inhaler tidak termasuk dalam kategori makanan atauminum, melainkan merupakan alat hirup. Zat kimia yang dikandung dalam inhaler umumnya salbutamol sulfat berwujud cair yang sangat sedikit jumlahnya.

Satu alat inhaler mengandung 10 ml cairan yang mengandung obat-obatan dengan 200 kali semprotan. Dalam penggunaannya, untuk 1 kali semprot hanya mengeluarkan 0,05 ml cairan yang masuk melalui mulut, lalu ke tenggorokan kemudian langsung ke paru-paru.

Inhaler digunakan sebagai obat pelega sesak napas untuk mengendurkan otot pada dinding jalan napas, sehingga jalan napas terbuka dan udara dapat keluar masuk dengan lebih mudah, hasilnya napas menjadi lega.

Lebih lanjut, inhaler merupakan jenis pengobatan khusus untuk bagian pernapasan dan bukan pencernaan. Oleh karena itu, cairan yang masuk ke mulut melalui tenggorokan akan langsung masuk ke paru-paru dan bukan ke lambung.

Inhaler juga disebut jenis obat yang prosesnya berlangsung di paru-paru bukan di lambung, dimana jumlah yang masuk melalui tenggorokan cenderung sedikit. Selain itu, inhaler juga bukan termasuk sesuatu yang digunakan untuk memuaskan nafsu seseorang yang menimbulkan kenikmatan, tetapi digunakan sebagai pengobatan. 

Oleh karena itu, jenis obat inhaler ini tidak bisa dikategorikan sebagai makan/minum, karena prosesnya yang langsung masuk ke paru-paru dan bukan ke lambung. Dengan demikian, ketika sedang berpuasa, maka diperbolehkan menggunakan inhaler untuk meringankan gejala gangguan pernapasan.

Pernyataan serupa juga disebut oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Mengutip dari almanhaj.or.id, menggunakan inhaler bagi yang berpuasa hukumnya diperbolehkan, baik itu puasa Ramadan ataupun lainnya. Hal ini dikarenakan aroma inhaler tidak sampai ke lambung, tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernapasan.

Begitupun dengan penggunaan inhaler yang hanya dengan pernapasan seperti biasa. Dengan begitu, menggunakan inhaler tidak seperti makan dan minum, alias tidak membawa makanan dan minuman sampai ke lambung yang dapat membatalkan puasa.

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Gaya Idol K-pop di Milan Fashion Week 2025/2026, ada Jin BTS dan Karina aespa

BERIKUTNYA

Masa Prapaskah Dimulai, Begini Aturan Puasa & Pantangannya bagi Umat Katolik

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga