Salah satu barang penting untuk diselamatkan saat banjir adalah dokumen. (Sumber gambar: Bernd Klutsch/Unsplash)

Simak Tips Memulihkan Dokumen Penting yang Basah Akibat Banjir

30 January 2025   |   10:00 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia membuat banyak warga harus mengamankan barang-barang berharganya. Salah satu barang penting untuk diselamatkan adalah dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, atau sertifikat tanah.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara memulihkan dokumen penting yang basah akibat banjir. Ada kalanya dokumen-dokumen penting tersebut tidak sempat terselamatkan dan akhirnya terendam banjir.

Dokumen jadi basah, terkena lumpur ataupun rusak. Namun, tak perlu khawatir, terdapat beberapa cara untuk menangani dokumen penting yang terdampak banjir, seperti dilansir dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang berikut ini.

Baca Juga: Daftar Barang yang Harus Segera Dibuang setelah Terkena Banjir

 

1. Amankan Dokumen 

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika dokumen-dokumen penting di rumah terkena banjir adalah segera mengamankannya dari area basah ke tempat yang kering, untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Selain kering dan aman, pastikan tempat tersebut juga bebas dari kelembapan dan jauh dari sumber udara.
 

2. Bersihkan Dokumen dari Kotoran

Jika dokumen terkena lumpur atau kotoran, bersihkan dengan hati-hati menggunakan air bersih atau air hangat. Hindari menggosok terlalu keras agar teks atau gambar pada dokumen tidak pudar atau hilang.
 

3. Gunakan Alkohol atau Metanol

Untuk mencegah tumbuhnya jamur dan membunuh bakteri, semprotkan atau celupkan dokumen ke dalam alkohol atau metanol. Proses ini membantu menjaga dokumen tetap steril dan aman dari kerusakan biologis.
 

4. Pisahkan Lembar yang Lengket

Dokumen yang basah cenderung menempel satu sama lain. Pisahkan lembar per lembar secara perlahan agar tidak robek atau rusak, lalu jajarkan di tempat yang aman dan kering. Lakukan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan pada arsip.
 

5. Keringkan Secara Alami

Untuk mengeringkan dokumen yang basah akibat banjir, gunakan kipas angin dengan intensitas angin yang lembut. Jangan menjemur dokumen di bawah sinar matahari langsung, karena dapat menyebabkan kertas mengerut atau menghindari tinta pada dokumen memudar.
 

6. Restorasi Arsip

Jika diperlukan, bisa juga melakukan restorasi arsip yakni upaya penyelamatan arsip yang sudah rusak. Proses restorasi ini dilakukan agar dapat mengembalikan arsip menyerupai bentuk aslinya. Dengan demikian, informasi atau data yang terdapat di dalamnya dapat diselamatkan dan digunakan kembali untuk berbagai kepentingan.

Restorasi arsip bisa dilakukan di Arsip Nasional RI (ANRI) dalam program Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska). Dengan layanan ini, masyarakat bisa memperbaiki dokumen pentingnya yang terdampak banjir secara gratis. ANRI menggunakan teknologi Vacum Freeze Dry Chamber untuk menyelamatkan arsip-arsip penting yang terdampak bencana.

Layanan restorasi berlaku untuk semua jenis dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, KTP, sertifikat tanah, dan lain-lain. Adapun, arsip yang dibawa untuk direstorasi yakni arsip fisik asli, bukan dalam bentuk fotokopi ataupun laminasi.

Tiap keluarga bisa mengakses layanan ini maksimal 10 lembar arsip. Caranya dengan membawa seluruh arsip yang ingin direstorasi ke kantor pusat ANRI yang berlokasi Jalan Ampera Raya Nomor 7 Jakarta Selatan, setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Berikut adalah prosedur penyerahan dokumen yang ingin direstorasi:
  1. Dokumen asli dibawa ke kantor ANRI. Dokumen yang bisa direstorasi adalah dokumen yang masih terlihat bentuk fisiknya dan tidak dilaminasi.
  2. Mengisi formulir yang diberikan petugas.
  3. Setelah selesai, petugas akan memverifikasi dokumen.
  4. Petugas kemudian akan menyerahkan formulir untuk bukti pengambilan.
  5. Pengerjaan restorasi akan memakan waktu 1 hingga 4 minggu tergantung kondisi dokumen.
  6. Nantinya, progres restorasi akan diinfokan di http://bit.ly/cek_progress_laraska
  7. Link tersebut akan menampilkan status restorasi. Jika proses restorasi selesai, kalian bisa datang kembali untuk mengambil hasil restorasi.
  8. Proses pengambilan restorasi harus menyerahkan formulir yang telah diberikan sebelumnya dan harus diambil oleh pemohon. Jika harus diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa yang ditanda tangani dengan meterai.

Baca Juga: Waspada Banjir, Cek Prakiraan Cuaca di Jabodetabek pada 30 Januari-1 Februari 2025

Editor: M. Taufikul Basari

SEBELUMNYA

Daftar Barang yang Harus Segera Dibuang setelah Terkena Banjir

BERIKUTNYA

Apa Itu Squall Line? Fenomena yang Sebabkan Hujan Badai di Sejumlah Wilayah Indonesia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: