Ketahui Perbedaan Quick Count dan Real Count
28 November 2024 |
16:17 WIB
Setelah melakukan pemilihan kepala daerah 2024 pada Rabu, 27 November 2024, masyarakat kini menunggu hasil pesta demokrasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia itu. Sejumlah lembaga survei tercatata menampilkan hasil penghitungan cepat sejumlah calon di beberapa daerah.
Dalam proses menunggu, Genhype yang baru pertama kali ikut dalam proses pemilihan kepala daerah pasti akan menjumpai sejumlah istilah yang mungkin membuat pusing. Di antaranya adalah real count dan quick count.
Dikutip dari sejumlah sumber, quick count adalah penghitungan cepat hasil pemilihan umum. Biasanya, hasil penghitungan cepat ini disediakan oleh sejumlah lembaga survei yang ada di dalam negeri.
Baca Juga: Rekomendasi Film-film Tentang Pemilihan Umum untuk Mengisi Libur Pilkada 2024
Dengan begitu, Genhype tidak perlu heran jika hasil penghitungan cepat antara satu lembaga survei dengan lembaga lainnya berbeda. Proses yang terjadi dalam penghitungan cepat adalah surveyor yang ada di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) menunggu proses penghitungan sampai selesai.
Setelah itu, mereka melaporkan hasil proses penghitungan ke sistem yang dimiliki oleh lembaganya. Dengan kata lain, penghitungan cepat adalah hasil nyata kondisi yang terjadi di lapangan.
Meskipun begitu, proses quick count tidak dilakukan di seluruh TPS yang ada di Indonesia. Selain itu, setiap lembaga survei juga memiliki metode-metode tertentu terkait dengan penghitungan cepat.
Adapun, hasil penghitungan cepat yang keluar dari lembaga survei juga berupa estimasi dan bukan hasil resmi pemilihan umum. Tidak hanya itu, quick count juga tidak memiliki bukti yang kuat untuk memberikan kesimpulan suatu pemilihan akan berjalan satu atau dua putaran.
Berbeda dengan penghitungan cepat, penghitungan sesungguhnya atau real count adalah hasil remsi yang dikeluarkan oleh penyelenggara, yakni KPU. Biasanya, real count baru akan diketahui setelah beberapa hari atau lebih lama jika dibandingkan dengan quick count.
Dalam proses real count, penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, sehingga membutuhkan waktu yang lebih panjang. Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung secara serentak di Indonesia diikuti lebih dari 1.000 pasangan calon.
Pemerintah pun memutuskan bahwa hari pemilihan, yakni Rabu, 27 November 2024 menjadi libur nasional guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjalani hak pilihnya dan memutuskan siapa pasangan yang akan memimpin daerah tempat mereka tinggal pada 5 tahun mendatang.
Baca Juga: Instalasi Jompet Kuswidananto, Tafsir Kritis Sejarah Demokrasi Masa Lalu
Editor: M. Taufikul Basari
Dalam proses menunggu, Genhype yang baru pertama kali ikut dalam proses pemilihan kepala daerah pasti akan menjumpai sejumlah istilah yang mungkin membuat pusing. Di antaranya adalah real count dan quick count.
Dikutip dari sejumlah sumber, quick count adalah penghitungan cepat hasil pemilihan umum. Biasanya, hasil penghitungan cepat ini disediakan oleh sejumlah lembaga survei yang ada di dalam negeri.
Baca Juga: Rekomendasi Film-film Tentang Pemilihan Umum untuk Mengisi Libur Pilkada 2024
Dengan begitu, Genhype tidak perlu heran jika hasil penghitungan cepat antara satu lembaga survei dengan lembaga lainnya berbeda. Proses yang terjadi dalam penghitungan cepat adalah surveyor yang ada di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) menunggu proses penghitungan sampai selesai.
Setelah itu, mereka melaporkan hasil proses penghitungan ke sistem yang dimiliki oleh lembaganya. Dengan kata lain, penghitungan cepat adalah hasil nyata kondisi yang terjadi di lapangan.
Meskipun begitu, proses quick count tidak dilakukan di seluruh TPS yang ada di Indonesia. Selain itu, setiap lembaga survei juga memiliki metode-metode tertentu terkait dengan penghitungan cepat.
Adapun, hasil penghitungan cepat yang keluar dari lembaga survei juga berupa estimasi dan bukan hasil resmi pemilihan umum. Tidak hanya itu, quick count juga tidak memiliki bukti yang kuat untuk memberikan kesimpulan suatu pemilihan akan berjalan satu atau dua putaran.
Berbeda dengan penghitungan cepat, penghitungan sesungguhnya atau real count adalah hasil remsi yang dikeluarkan oleh penyelenggara, yakni KPU. Biasanya, real count baru akan diketahui setelah beberapa hari atau lebih lama jika dibandingkan dengan quick count.
Dalam proses real count, penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, sehingga membutuhkan waktu yang lebih panjang. Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung secara serentak di Indonesia diikuti lebih dari 1.000 pasangan calon.
Pemerintah pun memutuskan bahwa hari pemilihan, yakni Rabu, 27 November 2024 menjadi libur nasional guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjalani hak pilihnya dan memutuskan siapa pasangan yang akan memimpin daerah tempat mereka tinggal pada 5 tahun mendatang.
Baca Juga: Instalasi Jompet Kuswidananto, Tafsir Kritis Sejarah Demokrasi Masa Lalu
Editor: M. Taufikul Basari
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.