Aktivitas olahraga saat Car Free Day (Sumber Foto: Freepik)

Masa Tenang Pilkada, Dishub DKI Jakarta Tiadakan CFD 24 November 2024

22 November 2024   |   17:44 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada akhir pekan ini, Minggu, 24 November 2024 di Jakarta ditiadakan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengkonfirmasi akan meniadakan kegiatan tersebut sehubungan dengan masa tenang kampanye Pilkada 2024.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, disebutkan secara jelas bahwa HBKB yang biasanya digelar pada hari Minggu di sejumlah titik di kawasan Jakarta, kali ini akan ditiadakan untuk menghormati masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga: Cek Jadwal Penukaran Tiket & Rundown Konser 2NE1 di Jakarta

"Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN," ujar keterangan tertulis, mengutip akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta.

Ketentuan Masa Tenang Pilkada mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Selain itu juga sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, berikut bunyi aturannya:

(1) Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), dimana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Seperti yang diketahui, masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari. Dimulai pada Minggu, 24 November 2024 sampai sebelum pelaksanaan pemungutan suara tepatnya pada Rabu, 27 November 2024.

Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kelancaran suasana kampanye, serta memastikan bahwa masyarakat dapat fokus pada pelaksanaan pemilu dengan tertib.bSelama masa tenang, segala bentuk kegiatan yang dapat mempengaruhi proses pemilihan, seperti kampanye, tidak diperkenankan.

Bagi warga Jakarta yang biasanya menikmati aktivitas HBKB, diharapkan untuk memahami keputusan ini dan menunggu jadwal HBKB berikutnya. Sementara itu, pihak berwenang akan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Cerita Pengalaman di Balik Layar Para Pemain Film Horor Hutang Nyawa

BERIKUTNYA

Momen Reuni BIGBANG Lewat Lagu Bertajuk Home Sweet Home

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: