Latiao. (Sumber gambar: Wikimedia Commons)

BPOM Resmi Tarik Camilan China Latiao yang Tercemar Bakteri & Sebabkan Keracunan

03 November 2024   |   09:30 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor asal China, Latiao. Penarikan ini dilakukan lantaran hasil uji laboratorium menunjukkan Latiao tercemar bakteri Bacillus cereus, dan menjadi penyebab keracunan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Mengutip dari situs resmi BPOM, Latiao diduga menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di 7 wilayah di Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Baca juga: Kemenkes Rilis Daftar Patogen Virus dan Bakteri yang Berpotensi jadi Pandemi

Latiao merupakan salah satu makanan ringan asal China yang belakangan viral di Indonesia. Makanan yang berasal dan berkembang di Provinsi Henan, China, ini umumnya dikonsumsi sebagai camilan yang populer sekitar tahun 90-an.

Latiao memiliki bentuk seperti stik panjang tipis bertekstur kenyal, serta berwarna merah dengan cita rasa pedas gurih. Latiao menjadi viral karena camilan ini memiliki tekstur dan rasa gurih pedas yang cukup diminati banyak konsumen.

Dari segi kandungan, Latiao berbahan dasar tepung gandum, kinako (tepung kacang kedelai panggang), dan minyak cabai. Ketiga bahan akan dicampurkan dengan air, garam, gula, penyedap rasa, minyak nabati, dan beberapa bahan lain, lalu dipanaskan dengan suhu tinggi.
 

Latiao. (Sumber gambar: Wikimedia Commons)

Latiao. (Sumber gambar: Wikimedia Commons)

Kepala BPOM Taruna Ikrar menguraikan hasil pengujian laboratorium terhadap 4 jenis produk Latiao positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Keempat produk tersebut yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.

Saat ini, paparnya, terdapat 73 jenis produk Latiao yang terdaftar di BPOM. “Jadi kalau dari apa yang kami temukan ini sebaiknya tidak usah dulu dimakan, dibuang saja daripada sakit. Dari 4 produk yang kami temukan di lapangan, boleh jadi berkembang ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, pemeriksaan BPOM di sarana peredaran gudang importir dan distributor juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB) pada produk Latiao. Oleh karena itu, BPOM langsung memerintahkan importir menarik segera produk tersebut dari peredaran.

"Kami juga perintahkan pemusnahan produk yang diduga sebabkan KLBKP [kejadian luar biasa keracunan pangan] dan harus dilaporkan prosesnya ke BPOM," tegas Taruna.

Taruna menambahkan demi melindungi masyarakat, BPOM telah mengamankan seluruh Latiao dari peredaran. Selain itu, BPOM juga menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan Latiao sebagai upaya kehati-hatian sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.

“Kami ingin melindungi rakyat sehingga BPOM mengambil tindakan cepat bersama pihak terkait di masing-masing wilayah melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium,” terangnya. 

Selain itu, secara khusus BPOM mengimbau masyarakat terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia untuk menghindari pangan olahan pedas menyengat seperti Latiao. Termasuk, penting juga untuk mengenali pangan olahan yang aman dan perhatikan cara penyimpanan pangan sesuai anjuran produsen.

Taruna menegaskan langkah yang diambil merupakan upaya pihaknya dalam melindungi masyarakat. BPOM, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk memastikan setiap produk makanan yang beredar aman dikonsumsi. "Saya tegaskan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami," tegas dia.


(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Sinopsis The Trunk, Drakor Terbaru Gong Yoo setelah 3 Tahun

BERIKUTNYA

6 Film & Serial Siap Tayang di Prime Video November 2024

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: