Ilustrasi desain pembangunan IKN. (Sumber gambar: Kementerian PUPR)

Kunjungan Publik IKN: Cara Pesan Tiket, Lokasi, dan Aturan Lengkap

19 September 2024   |   08:00 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Ibu Kota Nusantara atau IKN yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini dibuka untuk kunjungan publik. Informasi ini diumumkan oleh Otorita IKN melalui akun media sosial resmi mereka. Kini, publik bisa melihat langsung penampakan ibu kota masa depan Indonesia itu.

Berdasarkan informasi dalam Pedoman Kunjungan Masyarakat Umum ke Wilayah Ibu Kota Nusantara yang dirilis Otorita IKN, terdapat tiga lokasi di IKN yang bisa dikunjungi oleh masyarakat umum yakni Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa, dan Techno House.

Baca juga: Ini Konsep Rumah Sakit Vertikal di IKN yang Dirancang Arsitek Andra Matin
 
Selain itu, pengunjung juga bisa mengakses dan menikmati sejumlah fasilitas yang ada di IKN, seperti tenant kuliner, gerai retail, toko souvenir, musala dan toilet. 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Ibu Kota Nusantara (@ikn_id)


Jadwal kunjungan di IKN dibuka pada Senin-Minggu alias setiap hari pukul 09.00-17.00 WITA. Adapun, demi kenyamanan dan keamanan pengunjung, kuota kunjungannya dibatasi 300 pengunjung per hari. Bila kuota sudah terpenuhi, pengunjung dapat mendaftar pada hari lainnya.
 
Sebelum berkunjung ke IKN, pengunjung harus melakukan registrasi dan memesan tiket terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW yang bisa diunduh melalui Appstore (iOS) ataupun Playstore (Android).
 
Aplikasi tersebut juga bisa digunakan pengunjung untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang panduan kunjungan ke IKN. Atau, masyarakat juga dapat mengakses panduan kunjungan melalui tautan ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.
 

Cara Pesan Tiket Kunjungan ke IKN

Jika Genhype sudah mengunduh aplikasi IKNOW, berikut adalah cara untuk memesan tiket kunjungan ke IKN.
 
  1. Login aplikasi IKNOW, pilih menu 'Visit Nusantara';
  2. Pilih 'Kunjungi Nusantara';
  3. Pilih 'Pesan Tiket';
  4. Isi form tiket;
  5. Jika sudah selesai, pilih 'Lihat E-Ticket';
  6. Lihat hari yang tertera pada tiket untuk waktu kunjungan;
  7. Tunjukkan barcode tiket kepada petugas liaison officer di lapangan;
  8. Nantinya pengunjung akan diarahkan menuju Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa menggunakan Electric Vehicle (EV) Bus.
 
Otorita IKN juga menginformasikan bahwa titik parkir kendaraan pengunjung sekaligus sebagai titik kumpul awal masuk kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara ialah di Rest Area IKN dan Simpang Trunen (Samping RS Hermina). Selain itu, titik parkir juga ada di Rest Area IKN.
 
Adapun, kendaraan EV Bus akan melewati Halte Plaza Seremoni Barat di IKN setiap 15 menit, yang bisa ditumpangi masyarakat yang berkunjung ke IKN.
 

Aturan Berkunjung ke IKN

Selain informasi mengenai cara memesan tiket, Otorita IKN juga menginformasikan terkait aturan dan tata tertib kunjungan ke IKN yang harus dipatuhi oleh pengunjung seperti berikut ini.
 
  1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.
  2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen.
  3. Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya.
  4. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan).
  5. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.
  6. Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan.
  7. Dilarang mencorat-coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN.
  8. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN.
  9. Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi.
  10. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.
  11. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.
  12. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.
  13. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung.
  14. Dilarang membawa minuman beralkohol.
  15. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.
  16. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.

SEBELUMNYA

3 Rekomendasi Beasiswa yang Mesti Genhype Coba

BERIKUTNYA

Kompetisi Basoeki Abdullah Art Award Kembali Dibuka, Cek Syarat & Cara Daftarnya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: