Dokumen yang disyaratkan untuk CPNS harus dilengpai dengan e-meterai (Sumber gambar/ilustrasi: Pexels/ Andrea Piacquadio)

Cek Link Resmi & Cara Pembelian Meterai Elektronik Untuk CASN/CPNS/PPPK

04 September 2024   |   12:02 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

E-meterai atau meterai elektronik menjadi salah satu bagian penting ketika Genhype akan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Berbeda dengan bentuk fisik, Genhype sebaiknya mengakses laman resmi penjualan materai elektronik yang bisa didapatkan secara online.

Berdasarkan laman Peruri, website resmi tersebut dapat diakses melalui https://meterai-elektronik.com/. “Dalam mendukung kemudahan pendaftaran CASN 2024 bagi para calon CPNS dan PPPK, Peruri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) meluncurkan website e-Meterai resmi dan terpercaya,” demikian tertulis.

Manajemen mengeklaim bahwa tim merancang website tersebut untuk memudahkan peserta CPNS dalam membeli dan menggunakan e-meterai untuk berbagai keperluan dokumen pendaftaran. Peruri juga menyebutkan bahwa laman tersebut memiliki sejumlah keunggulan dalam layanan dan fiturnya.

Pertama adalah laman tersebut telah dilengkapi sistem refund jika calon peserta tidak menggunakan e-meterai yang dibeli. Kedua, laman tersebut juga memiliki layanan pelanggan 24/7, dengan e-meterai yang dihasilkan adalah resmi dan terpercaya dari Peruri, serta memiliki jaminan keaslian.

Selain di laman meterai-elektronik.com, Genhype juga dapat memanfaatkan distributor resmi lainnya untuk memperoleh meterai elektronik.

Dalam siaran pers Peruri lainnya, ada 5 distributor resmi meteri elektronik yang dapat menjadi pilihan Genhype ketika hendak melakukan pembeliannya. Distributor itu adalah PT Peruri Digital Security (https://e-meterai.co.id/).

Kemudian, distributor lainnya adalah PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/); PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/); PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/); dan Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/).


Cara pembelian e-materai

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut mengacu kepada siaran pers Peruri:
  1. Kunjungi laman pembelian meterai elektronik
  2. Tekan tombol Daftar dan pilih Personal untuk pembelian individu. 
  3. Lengkapi isi dokumen sesuai petunjuk.
  4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Genhype akan menemukan pemebritahuan Verifikasi Berhasil jika proses yang dilalui sukses. 
  5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik. Kemudian, Genhype perlu memilih pilihan Pembelian.
  6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli. Jangan lupa juga untuk memilih metode pembayaran yang akan dilakukan.
  7. Selesaikan pembayaran.
  8. Genhype akan mendapatkan notifikasi bertuliskan Pembayaran Sukses setelah proses pembayaran sukses. 
  9. Langkah lain adalah Genhype perlu menekan Pembubuhan di laman dashboard.
  10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte.
  11. Genhype perlu mengunggah  berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik.
  12. Drag dan drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan.
  13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk mengatur PIN yang berisi 6 digit angka. Pin ini akan digunakan oleh Genhype untuk pembubuhan berikutnya.
  14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.
Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Dibawa Shin Tae-yong Menghadapi Arab Saudi

BERIKUTNYA

Fakta Menarik Stadion King Abdullah Sports City, Venue Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: