Barang Bawaan Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Tak Dibatasi, Cermati Ketentuannya
18 April 2024 |
20:00 WIB
Setelah menimbulkan keramaian, pemerintah memutuskan untuk merevisi aturan tentang kebijakan dan ketentuan impor yang terdapat dalam Permendag No. 36/2023 Jo. Permendag NO. 3/2024 atas barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
Kabar itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam siaran pers yang dilihat Hypeabis.id pada Kamis, 18 April 2024.
Zulkifli mengungkapkan bahwa pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang akan dikeluarkan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Baca Juga: KCIC Ingatkan Penumpang Kereta Cepat Whoosh Perhatikan Barang Bawaan
Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam beleid tersebut, impor barang pribadi penumpang mendapatkan pengecualian dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru atau bekas.
“Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya,” katanya.
Dia menambahkan, PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak Free On Board (FOB) USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Individu perlu membayar bea masuk dan pajak impor jika nilai pabean barang pribadi penumpang pesawat yang dikategorikan sebagai barang personal use yang dibeli dari luar negeri melebih FOB US$500.
Selain itu, Mendag juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 jo. Permendag No. 3/2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah akan merevisi aturan tersebut. “Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” katanya.
Dalam revisi beleid tersebut, pemerintah akan mengeluarkan lampiran III tenatng barang kiriman PMI. Kemudian, ketentuan impor barang kiriman para pekerja migran Indonesia akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI.
Salah satu aturan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan itu adalah pembebasan terhadap bea masuk barang kiriman pekerja migran Indonesia.
Dia menuturkan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru atau bekas.
“Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” katanya.
Kemudian, PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan sejumlah ketentuan.
Pertama adalah jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender. Kemudian, nilai pabean per pengiriman paling banyak FOB sebesar US$500. Dengan begitu, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI secara total dalam satu tahun adalah US$ 1.500.
Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat di BP2MI, tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri mendapatkan pembebasan bea masuk.
“Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB US$500,” ujarnya.
Baca Juga: Begini Cara Transaksi QR Code di Luar Negeri Setelah Integrasi Pembayaran Jepang & Negara Asean
Editor: M. Taufikul Basari
Kabar itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam siaran pers yang dilihat Hypeabis.id pada Kamis, 18 April 2024.
Zulkifli mengungkapkan bahwa pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang akan dikeluarkan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Baca Juga: KCIC Ingatkan Penumpang Kereta Cepat Whoosh Perhatikan Barang Bawaan
Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam beleid tersebut, impor barang pribadi penumpang mendapatkan pengecualian dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru atau bekas.
“Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya,” katanya.
Dia menambahkan, PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak Free On Board (FOB) USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Individu perlu membayar bea masuk dan pajak impor jika nilai pabean barang pribadi penumpang pesawat yang dikategorikan sebagai barang personal use yang dibeli dari luar negeri melebih FOB US$500.
Selain itu, Mendag juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 jo. Permendag No. 3/2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah akan merevisi aturan tersebut. “Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” katanya.
Dalam revisi beleid tersebut, pemerintah akan mengeluarkan lampiran III tenatng barang kiriman PMI. Kemudian, ketentuan impor barang kiriman para pekerja migran Indonesia akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI.
Salah satu aturan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan itu adalah pembebasan terhadap bea masuk barang kiriman pekerja migran Indonesia.
Dia menuturkan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru atau bekas.
“Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” katanya.
Kemudian, PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan sejumlah ketentuan.
Pertama adalah jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender. Kemudian, nilai pabean per pengiriman paling banyak FOB sebesar US$500. Dengan begitu, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI secara total dalam satu tahun adalah US$ 1.500.
Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat di BP2MI, tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri mendapatkan pembebasan bea masuk.
“Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB US$500,” ujarnya.
Baca Juga: Begini Cara Transaksi QR Code di Luar Negeri Setelah Integrasi Pembayaran Jepang & Negara Asean
Editor: M. Taufikul Basari
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.