Ilustrasi seragam nasional untuk SD/SDLB. (Sumber gambar: Syahrul Alamsyah Wahid/Unsplash)

Aturan Seragam Sekolah Baru Tahun 2024: Jenis, Model, Warna, hingga Jadwal Pemakaiannya

13 April 2024   |   10:29 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah menetapkan aturan seragam sekolah baru tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan itu mengatur empat jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik yakni seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah serta pakaian adat. Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah ini disebutkan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. 

Selain itu, tujuan lainnya yakni untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para murid sekolah. 

Baca juga: Kenalan dengan 4 Perlengkapan Seragam Wajib Anggota Pramuka

Berikut adalah aturan lengkap terkait seragam sekolah baru, mulai dari jenis, model, warna, atribut dan waktu penggunaannya dirangkum dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Terdapat empat jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik sebagaimana tertuang dalam aturan baru, yakni seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah serta pakaian adat. 
 

1. Seragam Nasional

Seragam nasional yang dapat dikenakan oleh peserta didik dikategorikan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB/SMK/SMKLB. Seragam ini dikenakan pada hari belajar dan memiliki model serta warna yang sama di seluruh Indonesia. 
 

SD/SDLB

Peserta didik SD/SDLB dapat mengenakan seragam nasional berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Untuk seragam putri, kemeja terdiri atas satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok berwarna merah hati dengan panjang 5 cm di bawah lutut, dilengkapi dengan ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki, serta sepatu hitam. Jika berkerudung, dapat mengenakan jilbab putih.

Sementara untuk seragam laki-laki, kemeja terdiri atas satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana berwarna merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut untuk model pendek dan panjang sampai mata kaki untuk model celana panjang. Dilengkapi dengan ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki, serta sepatu hitam.

Adapun, seragam untuk SD/SDLB juga dilengkapi dengan sejumlah atribut yakni badge SD yang dijahitkan pada saku kemeja, badge merah putih di atas saku kemeja, badge nama peserta didik pada kemeja bagian dada sebelah kanan, serta badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota pada lengan kemeja sebelah kanan.
 

Ilustrasi seragam khas sekolah. (Sumber gambar: Ed Us/Unsplash)

Ilustrasi seragam khas sekolah. (Sumber gambar: Ed Us/Unsplash)

SMP/SMPLB

Peserta didik SMP/SMPLB dapat mengenakan seragam nasional berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Untuk seragam putri, kemeja terdiri atas satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok berwarna biru tua dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau panjang sampai mata kaki untuk model rok panjang. Dilengkapi dengan ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki, serta sepatu hitam. Jika berkerudung, dapat mengenakan jilbab putih.

Sementara untuk seragam laki-laki, kemeja terdiri atas satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana berwarna biru tua dengan panjang 5 cm di atas lutut untuk model pendek dan panjang sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm untuk model celana panjang. Dilengkapi dengan ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki, serta sepatu hitam.

Adapun, seragam untuk SMP/SMPLB juga dilengkapi dengan sejumlah atribut yakni badge OSIS yang dijahitkan pada saku kemeja, badge merah putih di atas saku kemeja, badge nama peserta didik pada kemeja bagian dada sebelah kanan, serta badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota pada lengan kemeja sebelah kanan. 
 

SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat mengenakan seragam nasional berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu. Untuk seragam putri, kemeja terdiri atas satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok berwarna abu-abu dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau panjang sampai mata kaki untuk model rok panjang.

Dilengkapi dengan ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki, serta sepatu hitam. Jika berkerudung, dapat mengenakan jilbab putih. 

Sementara untuk seragam laki-laki, kemeja terdiri atas satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana panjang berwarna abu-abu dengan panjang sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm. Dilengkapi dengan ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki, serta sepatu hitam.

Adapun, seragam untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB juga dilengkapi dengan sejumlah atribut yakni badge OSIS yang dijahitkan pada saku kemeja, badge merah putih di atas saku kemeja, badge nama peserta didik pada kemeja bagian dada sebelah kanan, serta badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota pada lengan kemeja sebelah kanan.
 

Ilustrasi seragam pramuka. (Sumber gambar: Mufid Majnun/Unsplash)

Ilustrasi seragam pramuka. (Sumber gambar: Mufid Majnun/Unsplash)

2. Seragam Pramuka

Selain seragam nasional, peserta didik juga diatur untuk mengenakan pakaian seragam pramuka yang dikenakan pada Hari Pramuka atau hari lain yang ditentukan oleh sekolah. Adapun, model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Dilansir dari pramuka.or.id, warna pakaian seragam pramuka adalah cokelat muda dan cokelat tua. Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang pada masa perang kemerdekaan (1945-1949). Adapun, pakaian seragam pramuka terdiri dari, tutup kepala, baju pramuka, rok/ celana, setangan leher, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tanda pengenal.


3. Seragam Khas Sekolah

Seragam khas sekolah adalah seragam yang menampilkan karakteristik khusus sekolah serta motif sesuai kewenangan sekolah, yang dikenakan pada hari-hari tertentu. 
 

4. Pakaian Adat

Selain ketiga seragam tersebut, Pemerintah Daerah dapat mengatur penggunaan pakaian adat untuk peserta didik, selain seragam nasional dan seragam khas sekolah sebagaimana tertuang dalam aturan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Model dan warna pakaian adat juga ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. 
 

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah Baru Tahun 2024

Aturan yang diterbitkan juga mengatur jadwal pemakaian seragam. Untuk seragam nasional, dapat digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Penggunaan seragam nasional pada hari upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Sementara pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Adapun, pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. 

Baca juga: Hypereport: Wisuda Tingkat Sekolah, Membahagiakan atau Merisaukan?

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Mengenal Gejala & Penyebab Pneumotoraks, Penyakit yang Diidap Winter aespa

BERIKUTNYA

Cara Efektif Menurunkan Berat Badan Setelah Lebaran, Cobain Yuk!

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: