Tak Lagi Buku Fisik, Pasutri Baru akan Dapat Kartu Nikah Digital
10 August 2021 |
16:30 WIB
Buku nikah biasanya akan diberikan kepada sepasang laki-laki dan perempuan yang telah menikah. Namun, hal tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag akan meluncurkan kartu nikah digital yang telah dirilis sejak akhir Mei 2021.
Melalui diskusi virtual bertajuk Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah, Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021.
“Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujarnya.
Menurutnya, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital merujuk pada Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut juga telah ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Sementara itu, untuk mendapatkan kartu nikah digital, Jajang juga menjelaskan pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui laman www.simkah.kemenag.co.id serta mengisi data-data dengan lengkap termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital nantinya akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk link atau tautan.
Tak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru menikah, kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah dengan beberapa tahapan yakni (1) datang ke KUA tempat menikah, (2) data pernikahan dicatat juga ke dalam sistem Simkah, dan (3) kartu digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
“Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital ini agar mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah, misalnya ketika perlu membawanya saat bepergian,” jelas Jajang.
Melalui diskusi virtual bertajuk Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah, Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021.
“Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujarnya.
ilustrasi (Deden Dicky Ramdhani/Pexels)
Menurutnya, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital merujuk pada Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut juga telah ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara, kartu nikah fisik yang tersisa akan dihabiskan,” tambahnya.
Jajang juga mengatakan, layanan kartu nikah digital sudah bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) yang saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses sistem tersebut.
Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital nantinya akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk link atau tautan.
ilustrasi (Dok Kemenag)
Tak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru menikah, kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah dengan beberapa tahapan yakni (1) datang ke KUA tempat menikah, (2) data pernikahan dicatat juga ke dalam sistem Simkah, dan (3) kartu digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
“Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital ini agar mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah, misalnya ketika perlu membawanya saat bepergian,” jelas Jajang.
Editor: Roni Yunianto
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.