Ilustrasi depresi korban revenge porn. (Sumber gambar: Pexels/Egin Akyurt)

Waspada Ragam Modus Pelaku Revenge Porn & Hindari Tindakan Ini agar Kalian Tidak Jadi Korban

28 June 2023   |   22:00 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Kasus revenge porn kembali menjadi perhatian. Kali ini korbannya merupakan IAK, seorang mahasiswi asal Pandeglang, Banten. Pelaku yang merupakan pacarnya, Alwi Hussein Maolana (AHM), meperkosa dan mengancam akan menyebarkan video asusila yang direkamnya, saat korban dalam kondisi tidak sadar.

Ancaman dilayangkan apabila korban memutuskan hubungan asmara dengan pelaku. Namun ternyata, video itu sempat disebar pelaku ke teman IAK melalui pesan di Instagram.

Baca juga: Ramai Soal Hacker Bjorka, Hati-hati Deh Sebarkan Data Pribadi di Dunia Maya

Sejatinya kasus ini terjadi tiga tahun lalu, tetapi kembali viral di media sosial setelah kakak korban, Iman Zanatul Khaeri mengunggah kisah pilu adiknya melalui Twitter. Dia merasa tidak puas dengan penanganan aparat penegak hukum dan merasa tidak mendapat keadilan.

Pakar keamanan data pribadi Ibnu Dwi Cahyo menjelaskan bahwa kasus revenge porn yang muncul di publik merupakan fenomena gunung es. Revenge porn adalah tindakan melawan hukum dengan menyebarkan konten asusila disertai dengan ancaman dalam beberapa kasus. 

Umumnya revenge porn terjadi oleh mantan pasangan. Jika melihat di Twitter, sebagian besar konten revenge porn disebar oleh pasangan yang belum menikah atau oleh orang lain yang memperoleh konten dengan cara tertentu. “Misalnya menaruh kamera tersembunyi untuk mendapatkan konten asusila tersebut,” ujar Ibnu dalam keterangannya, dikutip Hypeabis.id, Rabu (28/6/2023).

Pria yang juga Direktur Eksekutif Siber Sehat Indonesia ini menambahkan ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Pertama, soal bagaimana pelaku revenge porn ini mendapatkan konten. Kedua, bagaimana pelaku menyebarkan bahkan melakukan ancaman. Ketiga, bagaimana negara harus merespon revenge porn yang bisa saja menjadi tren di masyarakat.

Sementara itu, Ibnu menyebut ada banyak cara yang bisa dilakukan pelaku untuk mendapatkan konten revenge porn. Apabila pelaku dan korban awalnya punya hubungan khusus, maka biasanya pelaku lebih mudah mendapatkan konten untuk revenge porn ini. “Karena itu sangat penting edukasi sejak dini soal keamanan siber salah satunya materi terkait jangan bugil di depan kamera,” tegasnya.

Faktanya, semua bisa menjadi korban, baik itu perempuan maupun laki-laki. Umumnya para pelaku ini melakukan social engineering meyakinkan korban untuk bersedia entah difoto, divideo, atau korban diminta mengirimkan konten privasi tersebut.

Ibnu menerangkan, ketika pelaku sudah mendapatkan konten yang diinginkan, mereka menggunakan media sosial sebagai sarana ancaman kepada korban. Tentu dengan berbagai motif, ada yang bermotif ekonomi, motif lain seperti meminta dilayani hasrat seksualnya.

Ancaman penyebaran konten di media sosial tersebut, jelas sudah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 4. “Pelaku tidak hanya mendistribusikan konten asusila disertai dengan ancaman kepada korban,” imbuhnya.

Bagi korban, akan sulit untuk menghilangkannya jika konten revenge porn ini naik ke media sosial. Lantas apa yang bisa dilakukan?

Ibnu menyampaikan yang bisa dilakukan adalah negara melalui kominfo hadir menertibkan berbagai akun medsos terutama di Twitter. Sebab platform ini kerap menjadi media menyebarkan konten revenge porn dengan masif. Dia membeberkan di Twitter, konten revenge porn sangat banyak, bahkan dimanfaatkan oleh banyak pihak dengan membuka langganan berbayar melalui telegram. 

Melalui konten tesebut, aparat bisa menelusuri para pelaku revenge porn karena biasanya akun di Twitter tesebut mendapatkan konten setelah menerima DM atau pesan inboks dari pelaku. “Parahnya lagi, para korban yang ingin dihapus kontennya dari sebuah akun bukan tidak mungkin akan dimintai sejumlah uang, padahal kontennya masih akan tetap ada oleh akun lainnya,” terangnya.

Selain Twitter, Ome TV, platform video streaming dimana pengguna secara random akan bertemu dengan orang lain, juga menjadi media revenge porn. Para pelaku menawarkan ke korban untuk keduanya tampil tanpa pakaian apapun, tanpa diketahui korban, pelaku melakukan perekaman, selanjutnya korban akan dimintai sejumlah uang.

Oleh karena itu, Ibnu mengimbau agar masyarakat tidak asal memperlihatkan anggota tubuhnya tanpa busana di depan kamera, apalagi dengan orang yang tidak dikenal. Di sisi lain, dia meminta adanya penegakan hukum tegas dan maksimal kepada pelaku revenge porn.

Baca juga: Marak Kejahatan Siber, Simak 5 Tips Melindungi Data Pribadi Internet

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

4 Restoran di Jakarta Bertema Timur Tengah, Cocok Didatangi Saat Libur Panjang

BERIKUTNYA

Kiat Mengolah Daging Agar Nutrisinya Tetap Terjaga

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: