Mengenal Metode Hisab dan Hilal untuk Menentukan Awal Ramadan
22 March 2023 |
15:16 WIB
2. Penentuan Ramadan dengan Metode Rukyatul Hilal
Rukyatul hilal adalah metode penentuan awal Ramadan atau bulan Syawal, dan bulan lainnya berdasarkan pada penglihatan bulan secara fisik.Hilal adalah penampakan bulan baru atau sabit yang merupakan penanda dimulainya bulan baru dalam kalender Hijriah. Sedangkan rukyat, adalah aktivitas mengamati dan melihat hilal yang tampak di ufuk barat.
Menurut ketentuan terbaru dari Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), awal bulan puasa dapat ditetapkan bila hilal telah memenuhi kriteria ikmanur rukyah. Syaratnya apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Ada 7 dasar hukum yang mendasari dilakukannya metode rukyatul hilal. Berikut beberapa di antaranya dikutip dari laman NU Online:
1. Hadist Muttafaq Alaihi
"Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)
2. Terjadi Pada Masa Rasulullah SAW
Nabi Muhammad SAW memerintahkan puasa langsung setelah datang kepada beliau persaksian seorang muslim tanpa menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla' yang sama dengan beliau atau berjauhan.
Rasulullah SAW berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud sang badui yaitu hilal Ramadhan). Kemudian Rasulullah SAW bersabda:
"Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah? Dia berkata: Benar. Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata: Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Dia berkata: Ya benar. Kemudian Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berpuasa besok." (HR Abu Daud 283/6).
3. Kitab Fathul Qodir Fiqh Madzhab Hanafi
Pada jilid ke 4 hal 291 dijelaskan apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi Timur untuk mengikuti ketetapan ru'yah yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan bumi Barat.
4. Kitab Furu' Milik ibn Muflih Fiqh madzhab Hambali
Dalam sebuah penjelasan di kitab ini disebutkan, apabila bulan telah terlihat dalam suatu tempat, baik jaraknya dekat atau jauh dari wilayah lain, maka wajib seluruh wilayah untuk berpuasa mengikuti ru'yah wilayah tersebut.
5. Kitab Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashor Syaikh Kholil
Pada juz 6 hal 396 dijelaskan adapun sebab diwajibkannya puasa ada dua, yang pertama: terlihatnya bulan, dengan syarat ru'yahnya melalui kabar yang sudah tersebar luas.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.