Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Nitrogen Cair, Jajanan Cikbul Dilarang?
11 January 2023 |
08:10 WIB
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji ice smoke atau ciki ngebul (cikbul), jajanan yang digemari oleh anak-anak. Melalui SE Nomor KL.02.02/C/90/2023, penjaja cikbul keliling tidak direkomendasikan menggunakan cairan yang bisa memberikan sensasi mulut mengeluarkan asap itu.
Adapun nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah. Cairan ini jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan.
Direktur Jenderal Pencegan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerangkan keputusan ini diambil berdasarkan kasus temuan keracunan makanan akibat nitrogen cair yang terjadi di sejumlah tempat mulai Juli 2022 sampai 21 Desember 2022. Beberapa anak mengeluhkan luka bakar hingga nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
Maxi menjelaskan penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan. Nitrogen cair dapat menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit.
“Menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernapas yang cukup parah,” ujarnya dalam surat edaran tersebut, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Jadi Favorit Anak-anak, Begini Risiko Makan Cikbul
Risiko lainnya yakni menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. “Bahkan, tidak sedikit kasus terparah yang menunjukkan bahwa ice smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh,” tegasnya.
Oleh karena itu, melalui SE yang dibuat sesuai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Kesehatan, pihaknya mengeluarkan delapan instruksi.
Pertama, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas dan B/BTKLPP serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair di masyarakat dan wilayah kerjanya.
Kedua, memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Ketiga, memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak, dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.
Keempat, untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji, harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinkes setempat dan pihak terkait. Restoran juga harus memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
Kelima, Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
Keeenam, jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair, agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
Ketujuh, RS berkoordinasi dengan Dinkes setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair. Kedelapan, TGC melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Baca juga: 7 Makanan Jadul Ala 90-an, Nostalgia Jajanan Masa Kecil Gen Z hingga Milenial
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Adapun nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah. Cairan ini jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan.
Direktur Jenderal Pencegan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerangkan keputusan ini diambil berdasarkan kasus temuan keracunan makanan akibat nitrogen cair yang terjadi di sejumlah tempat mulai Juli 2022 sampai 21 Desember 2022. Beberapa anak mengeluhkan luka bakar hingga nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
Maxi menjelaskan penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan. Nitrogen cair dapat menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit.
“Menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernapas yang cukup parah,” ujarnya dalam surat edaran tersebut, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Jadi Favorit Anak-anak, Begini Risiko Makan Cikbul
Risiko lainnya yakni menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. “Bahkan, tidak sedikit kasus terparah yang menunjukkan bahwa ice smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh,” tegasnya.
Oleh karena itu, melalui SE yang dibuat sesuai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Kesehatan, pihaknya mengeluarkan delapan instruksi.
Pertama, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas dan B/BTKLPP serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair di masyarakat dan wilayah kerjanya.
Kedua, memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Ketiga, memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak, dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.
Keempat, untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji, harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinkes setempat dan pihak terkait. Restoran juga harus memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
Kelima, Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
Keeenam, jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair, agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
Ketujuh, RS berkoordinasi dengan Dinkes setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair. Kedelapan, TGC melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Baca juga: 7 Makanan Jadul Ala 90-an, Nostalgia Jajanan Masa Kecil Gen Z hingga Milenial
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.