Keputusan libur tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ pixabay)

Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

26 December 2022   |   16:06 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Dalam hitungan hari, 2022 akan segera berganti menjadi 2023. Sudah waktunya bagi para pelancong untuk menyusun daftar aktivitas liburan dan refreshing yang akan dilakukan mulai saat ini mengingat pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan.

Berdasarkan laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama mencapai 8 hari.

Dengan begitu, maka total libur nasional dan cuti bersama dari Januari sampai dengan akhir Desember 2023 pun mencapai 24 hari. Keputusan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2002, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi.

Baca juga: Di Rumah Saja? Ini Ide Kegiatan untuk Mengisi Waktu Liburan

Berikut hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023.
 


Januari

Pemerintah menetapkan 2 hari libur nasional dan satu hari cuti bersama. Libur nasional pada Januari 2023 adalah pada 1 Januari, yakni libur nasional Tahun Baru 2023 dan pada 22 Januari yang merupakan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Sementara cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah adalah pada 23 Januari yang merupakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.


Februari

Setelah tiga hari libur pada Januari 2023, pemerintah menetapkan libur nasional sebanyak satu hari pada Februari 2023. LIbur nasional pada bulan ini terjadi pada 18 Februari 2023 guna memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.


Maret

Terdapat satu hari libur nasional dan satu haru cuti bersama pada Maret 2023. Libur nasional dan cuti bersama masing-masing pada 22 dan 23 Maret 2023. Libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah adalah dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.


April

April menjadi bulan yang memiliki paling banyak tanggal merah lantaran pemerintah menetapkan tiga hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Libur nasional pada bulan ini terjadi pada 7 April untuk memperingati wafat Isa Al Masih dan 21 – 23 April untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 1444 hijriah. Adapun cuti bersama dalam rangka merayakan Hari Raya Idulfitri 1444 hijriah terjadi pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.


Mei

Pada 1 Mei 2023, pemerintah menetapkan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Sementara itu, pada 18 Mei 2023 hari libur nasional untuk memperingati Kenaikan Isa Almasih.


Juni

Juni menjadi bulan kedua yang memiliki tanggal merah terbanyak setelah April. Pada bulan ini, pemerintah menetapkan libur nasional sebanyak tiga hari dan cuti bersama mencapai satu hari. Libur nasional akan terjadi pada 1 Juni untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.

Kemudan, 4 Juni untuk memperingati Hari Raya Waisak 2567 BE dan 29 Juni guna memperingati Hari Raya Iduladha 1444 hijriah. Sementara itu, cuti bersama terjadi pada 2 Juni untuk merayakan Hari Raya Waisak 2567 BE.


Juli

Pada bulan ini, pemerintah hanya menetapkan satu haru libur nasional, yakni pada 19 Juli 2023. Penetapan libur nasional ini dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1445 hijriah.


Agustus

Pemerintah juga menetapkan libur nasional pada Agustus 2023 hanya sebanyak satu hari, yakni pada 17 Agustus 2023. Penetapan libur nasoinal ini untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.


September

Selama tiga bulan berturut-turut dari Juli sampai September, pemerintah menetapkan libur nasional hanya satu hari. Pada September 2023, libur nasional hanya terjadi pada 28 September dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.


Desember

Pada akhir 2023, pemerintah memutuskan bahwa ada dua hari libur. Pertama adalah libur nasional yang jatuh pada 25 Desember guna memperingati Hari Raya Natal. Kedua adalah cuti bersama pada 26 Desember 2023 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

 

SEBELUMNYA

Lama Tak Terdengar, The Fly Ajak Pendengar Bersemangat lewat Single Let the Music

BERIKUTNYA

Petrikor, Aroma Hujan yang Menyegarkan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: